Partner Visa Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pasangan Warga Negara Asing
Partner Visa Indonesia atau yang sering di kenal sebagai Visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk pasangan adalah jenis visa yang di berikan kepada pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang berkewarganegaraan asing. Visa ini memungkinkan pasangan asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan merupakan langkah awal menuju Izin Tinggal Tetap (ITAP). Pengurusan Partner Visa sangat penting, terutama bagi pasangan yang ingin menetap lebih lama di Indonesia, baik untuk tujuan keluarga, bisnis, maupun sosial.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai Partner Visa Indonesia, termasuk persyaratan, proses pengajuan, jenis visa yang tersedia, biaya, serta tips untuk pengurusan yang sukses.
1. Apa Itu Partner Visa Indonesia?
Partner Visa Indonesia adalah jenis visa yang memungkinkan pasangan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia berdasarkan hubungan pernikahan dengan warga negara Indonesia. Visa ini sering juga di sebut sebagai Visa ITAS (Izin Tinggal Terbatas) untuk pasangan atau Visa Sponsorship Suami/Istri. Dengan memiliki visa ini, pasangan asing dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang bisa di perpanjang, serta memiliki akses untuk mengajukan visa jangka panjang, seperti ITAP (Izin Tinggal Tetap).
Partner Visa Indonesia sangat penting bagi pasangan yang menikah secara sah menurut hukum Indonesia dan berencana untuk tinggal bersama di Indonesia. Selain itu, visa ini juga memberikan hak kepada pasangan asing untuk bekerja di Indonesia, meskipun beberapa izin tambahan mungkin di butuhkan tergantung pada jenis pekerjaan yang akan di lakukan.
2. Persyaratan Partner Visa Indonesia
Untuk mengajukan Partner Visa Indonesia, ada beberapa persyaratan penting yang harus di penuhi oleh pasangan warga negara asing. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:
a. Pernikahan yang Sah di Indonesia
Pasangan yang mengajukan Partner Visa harus menikah secara sah menurut hukum Indonesia. Jika pernikahan di lakukan di luar negeri, maka akta nikah harus di akui dan di legalisir oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut.
b. Sponsor Warga Negara Indonesia (WNI)
Visa ini memerlukan sponsor dari pasangan yang berstatus WNI. Sponsorship ini mencakup dukungan finansial dan hukum terhadap pasangan asing selama berada di Indonesia. Sponsor harus mampu menunjukkan bukti kemampuan finansial dan tanggung jawab atas pasangan.
c. Dokumen Pendukung
Untuk mengajukan Partner Visa, pemohon harus menyediakan sejumlah dokumen yang meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (untuk ITAS) atau 24 bulan (untuk ITAP).
- Surat nikah yang telah di legalisir atau akta pernikahan yang di akui oleh pemerintah Indonesia.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pasangan WNI.
- Surat keterangan sponsor dari pasangan WNI.
- Foto paspor terbaru.
d. Bukti Finansial
Pemohon mungkin di minta untuk menunjukkan bukti finansial yang memadai, baik dari pasangan WNI maupun dari diri sendiri, untuk membuktikan kemampuan untuk membiayai kehidupan di Indonesia tanpa bantuan dari pemerintah.
e. Surat Pernyataan
Pemohon dan pasangan WNI harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa hubungan pernikahan mereka sah dan bahwa pemohon asing tidak akan melakukan aktivitas ilegal selama tinggal di Indonesia.
3. Proses Pengajuan Partner Visa Indonesia
Proses pengajuan Partner Visa Indonesia dapat di lakukan baik di Indonesia maupun di luar negeri melalui Kedutaan Besar Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus di ikuti:
a. Pengajuan Visa di Kedutaan Besar Indonesia (Jika Pemohon Berada di Luar Negeri)
Jika pasangan asing berada di luar Indonesia saat mengajukan visa, mereka harus mengunjungi Kedutaan Besar Indonesia di negara asal untuk memulai proses pengajuan. Langkah-langkah yang perlu di lakukan meliputi:
- Menyiapkan Dokumen: Persiapkan semua dokumen yang di butuhkan, termasuk paspor, surat nikah, dan dokumen sponsor dari pasangan WNI.
- Mengajukan Aplikasi: Kunjungi Kedutaan Besar Indonesia untuk mengajukan aplikasi visa. Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
- Menunggu Persetujuan: Setelah aplikasi di ajukan, Anda harus menunggu persetujuan dari pihak Kedutaan Besar.
- Mengambil Visa: Setelah di setujui, visa akan di keluarkan oleh Kedutaan Besar, dan Anda bisa menggunakannya untuk masuk ke Indonesia.
b. Pengajuan Visa di Indonesia (Jika Pemohon Sudah Berada di Indonesia)
Jika pasangan asing sudah berada di Indonesia, mereka dapat mengajukan Partner Visa langsung di Kantor Imigrasi setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengajukan ITAS di Kantor Imigrasi: Pasangan harus mengajukan permohonan ITAS dengan menyerahkan dokumen lengkap.
- Mengurus SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal): Setelah mendapatkan ITAS, pasangan asing harus mengajukan SKTT di Kantor Dinas Kependudukan setempat.
- Perpanjangan Visa: ITAS untuk pasangan biasanya berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang setiap tahun hingga mencapai 5 tahun, setelah itu dapat mengajukan ITAP.
4. Biaya Partner Visa Indonesia
Biaya yang di perlukan untuk mengurus Partner Visa bervariasi tergantung pada jenis visa yang di ajukan dan lamanya masa tinggal. Berikut adalah gambaran umum biaya yang mungkin di perlukan:
- Visa ITAS: Sekitar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per tahun, tergantung pada masa tinggal yang di pilih.
- Visa ITAP: Biaya pengurusan ITAP sekitar Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000.
- Biaya Lain: Terdapat biaya tambahan seperti biaya legalisasi dokumen, biaya pengurusan SKTT, dan biaya administrasi lainnya.
5. Hak dan Kewajiban Pemegang Partner Visa
Pemegang Partner Visa di Indonesia memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus di perhatikan selama tinggal di Indonesia:
Hak Pemegang Partner Visa:
- Tinggal di Indonesia: Pemegang Partner Visa berhak tinggal di Indonesia sesuai dengan masa berlaku visa.
- Mengajukan ITAP: Setelah tinggal di Indonesia selama 5 tahun dengan ITAS, pemegang Partner Visa berhak mengajukan ITAP.
- Bekerja di Indonesia: Pemegang Partner Visa dapat bekerja di Indonesia, tetapi mungkin memerlukan izin tambahan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kewajiban Pemegang Partner Visa:
-
Mengikuti Peraturan Imigrasi: Pemegang visa harus mematuhi semua peraturan imigrasi dan tidak melakukan aktivitas ilegal selama tinggal di Indonesia.
-
Melaporkan Perubahan Status: Jika ada perubahan status pernikahan atau tempat tinggal, pemegang visa harus melaporkannya kepada pihak imigrasi.
-
Memperpanjang Visa Tepat Waktu: Pemegang visa harus memastikan untuk memperpanjang visa sebelum masa berlaku habis.
6. Perpanjangan Visa
Partner Visa Indonesia, khususnya ITAS, dapat di perpanjang setiap tahun hingga 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemegang visa dapat mengajukan ITAP (Izin Tinggal Tetap). Proses perpanjangan visa memerlukan dokumen serupa dengan dokumen awal pengajuan, termasuk surat sponsor, paspor, dan dokumen lainnya.
Pastikan untuk memulai proses perpanjangan visa sebelum masa berlaku visa habis. Jika visa habis sebelum perpanjangan di lakukan, pemegang visa mungkin di kenakan denda atau bahkan deportasi.
7. Tips Mengurus Visa
Mengurus Partner Visa bisa menjadi proses yang memakan waktu, namun dengan persiapan yang baik, proses ini bisa berjalan lancar. Berikut beberapa tips untuk memudahkan pengurusan:
- Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen, terutama akta nikah dan surat sponsor, sudah lengkap dan benar.
- Ajukan Visa Lebih Awal: Hindari pengajuan visa mendekati masa keberangkatan atau masa berlaku visa habis.
- Gunakan Bantuan Agen: Jika merasa kesulitan, Anda dapat menggunakan jasa agen visa yang berpengalaman untuk membantu proses pengurusan.
- Perpanjangan Tepat Waktu: Jangan lupa memperpanjang visa sebelum masa berlaku habis agar tidak di kenakan sanksi.
Partner Visa Indonesia Jangkar Groups
Partner Visa Indonesia adalah solusi bagi pasangan warga negara asing yang ingin tinggal bersama dengan pasangannya yang merupakan warga negara Indonesia. Dengan memenuhi persyaratan yang di tetapkan, pasangan asing dapat mengajukan visa ini untuk tinggal sementara di Indonesia, dengan opsi untuk memperpanjang visa dan mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) di kemudian hari.
Kami Mengerti Masalah Jasa Visa Yang Anda Hadapi
- Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan Visa anda kepada Jangkar Groups :
- Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Selanjutnya, update informasi perkembangan order
- Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
- Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Visa?
Cara kirim dokumen persyaratan Visa Indonesia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id