Panduan Perizinan OSS

Adi

Updated on:

Panduan Perizinan OSS
Direktur Utama Jangkar Goups

Panduan Perizinan OSS – Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, sehingga memiliki pasar yang besar dan potensial bagi para pengusaha. Namun, selama ini, banyak pengusaha yang terkendala dalam memulai bisnisnya karena proses perizinan yang rumit dan memakan waktu. Namun, sejak di berlakukannya sistem OSS (Online Single Submission) pada tahun 2018, proses perizinan bisnis menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mendapatkan perizinan OSS.

Apa itu OSS?

OSS adalah sistem perizinan bisnis terintegrasi online yang di kelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan menggunakan sistem OSS, pengusaha dapat mengajukan permohonan perizinan secara online melalui satu pintu. Sistem ini memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan bisnis karena tidak perlu lagi mengurus perizinan dari beberapa instansi pemerintah yang berbeda-beda.

  Penegakan Hukum Perizinan Di Indonesia

Baca Juga: OSS Perizinan Rumah Sakit

Syarat-syarat untuk Mengajukan Perizinan OSS

Syarat-syarat untuk Mengajukan Perizinan OSS

Selanjutnya Sebelum mengajukan perizinan OSS, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pengusaha. Beberapa syarat tersebut antara lain:

1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2.Selanjutnya  Memiliki Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan.

3. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kecamatan atau Kelurahan.

4. Selanjutnya Memiliki Izin Gangguan (HO) dari Pemerintah Daerah.

5. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah (jika di perlukan).

Langkah-langkah Mengajukan Perizinan OSS

Langkah-langkah Mengajukan Perizinan OSS

Selanjutnya Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perizinan OSS:

1. Selanjutnya Buka situs OSS di https://oss.go.id/

2. Buat akun OSS dengan mengisi formulir registrasi yang tersedia.

3. Selanjutnya Setelah membuat akun, masuk ke sistem OSS menggunakan username dan password yang telah di buat.

4. Selanjutnya Isi formulir permohonan perizinan bisnis dengan lengkap dan benar.

5. Selanjutnya Unggah dokumen-dokumen yang di perlukan seperti Akta Pendirian, SKDU, HO, dan IMB (jika di perlukan).

  Persyaratan OSS Perizinan

6. Selanjutnya Setelah selesai, submit permohonan perizinan dan tunggu proses verifikasi dari BKPM.

Waktu yang Di butuhkan untuk Mendapatkan Perizinan OSS

Selanjutnya Waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan perizinan OSS tergantung pada jenis bisnis dan kategori perizinan yang di ajukan. Namun, secara umum, proses perizinan di OSS lebih cepat di bandingkan dengan proses perizinan konvensional.

Biaya Perizinan OSS

Selanjutnya Biaya perizinan OSS tidak sama untuk setiap jenis bisnis dan kategori perizinan yang di ajukan. Biaya perizinan OSS akan muncul secara otomatis pada saat pengusaha mengajukan permohonan perizinan melalui sistem OSS. Biaya perizinan yang harus di bayar akan di tampilkan setelah pengusaha mengisi formulir permohonan perizinan.

Panduan Perizinan OSS Jangkar Groups

Selanjutnya Dengan menggunakan sistem OSS, pengusaha dapat mengurangi beban perizinan bisnis yang rumit dan memakan waktu. Proses perizinan bisnis yang lebih mudah dan efisien di harapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jadi, tunggu apa lagi? Segera ajukan perizinan OSS untuk memulai bisnis Anda sekarang juga!

  Hukum Perizinan Dan Pembangunan

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor