Dalam dunia hukum dan administrasi di Indonesia, istilah legalisir notaris sering muncul saat kita mengurus dokumen penting, mulai dari kontrak bisnis hingga syarat beasiswa ke luar negeri. Namun, banyak yang belum memahami bahwa legalisir bukan sekadar membubuhkan stempel “Copy sesuai Asli”
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui mengenai legalisir Notaris agar dokumen Anda memiliki kekuatan hukum yang sah.
Biaya pembuatan akta waris di notaris

Apa Itu Legalisir Notaris?
Secara hukum, legalisir adalah tindakan Notaris dalam mengesahkan tanda tangan pemohon yang di lakukan di hadapan Notaris tersebut, atau mencocokkan salinan dokumen dengan dokumen aslinya.
Berdasarkan UU Jabatan Notaris, fungsi utama legalisir adalah memberikan kepastian tanggal dan memastikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen adalah benar orang yang bersangkutan.
Panduan lengkap Legalisir Notaris
Perbedaan Legalisir dengan Waarmerking
Seringkali masyarakat tertukar antara Legalisir dengan Waarmerking.
- Legalisir: Notaris menjamin isi dan tanda tangan (karena di tandatangani di depan Notaris).
- Waarmerking: Notaris hanya mencatatkan dokumen di bawah tangan ke dalam buku pendaftaran khusus. Notaris tidak bertanggung jawab atas isi maupun tanda tangan di dalamnya.
Biaya pembuatan akta waris di notaris
Fungsi dan Pentingnya Legalisir Dokumen
Mengapa instansi pemerintah atau swasta seringkali mewajibkan dokumen di legalisir? Berikut adalah alasannya:
- Otentikasi Identitas: Memastikan bahwa tanda tangan dalam dokumen bukan palsu.
- Kekuatan Pembuktian: Dokumen yang di legalisir memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.
- Syarat Internasional: Untuk dokumen yang akan di bawa ke luar negeri, legalisir Notaris adalah langkah pertama sebelum lanjut ke tahap Apostille atau legalisasi Kemenlu.
- Validasi Salinan: Memastikan bahwa fotokopi dokumen (seperti Ijazah atau Sertifikat Tanah) benar-benar identik dengan aslinya.
Jenis-Jenis Dokumen yang Umum Di legalisir
Tidak semua dokumen bisa di legalisir secara sembarangan. Berikut adalah kategori dokumen yang paling sering di proses:
- Dokumen Pribadi: Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, dan Paspor.
- Dokumen Bisnis: Surat Kuasa, Perjanjian Sewa-Menyewa di bawah tangan, Surat Pernyataan, dan Kontrak Kerja.
- Dokumen Finansial: Laporan keuangan atau bukti kepemilikan aset untuk syarat kredit perbankan.
Syarat Melakukan Legalisir Notaris
Sebelum mendatangi kantor Notaris, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- Dokumen Asli: Notaris wajib melihat dokumen asli (Hardcopy). Tanpa dokumen asli, Notaris berhak menolak legalisir.
- Identitas Diri: Membawa KTP (untuk WNI) atau Paspor/KITAS (untuk WNA) yang masih berlaku.
- Kehadiran Pihak: Jika dokumen berupa surat pernyataan, pemohon wajib hadir untuk menandatangani dokumen di depan Notaris.
- Fotokopi Dokumen: Siapkan salinan yang bersih dan jelas untuk di cap oleh Notaris.
Prosedur Step-by-Step Legalisir
Proses legalisir biasanya memakan waktu relatif cepat (bisa di tunggu) jika semua syarat terpenuhi:
- Pemeriksaan Dokumen: Staf Notaris atau Notaris akan mengecek keaslian dokumen asli.
- Penandatanganan: Pemohon menandatangani dokumen di hadapan Notaris (untuk jenis legalisir tanda tangan).
- Pembubuhan Cap & Tanda Tangan: Notaris membubuhkan stempel khusus, tanda tangan, dan nomor pendaftaran.
- Pengarsipan: Notaris akan menyimpan salinan sebagai arsip kantor.
Biaya Legalisir Notaris
Biaya legalisir Notaris bervariasi tergantung pada kebijakan kantor Notaris dan kerumitan dokumen. Namun, secara umum biaya dihitung per dokumen atau per tanda tangan. Pastikan Anda menanyakan tarif di awal untuk transparansi biaya.
Legalisir Notaris adalah langkah krusial untuk melindungi kepentingan hukum Anda. Dengan memiliki dokumen yang terlegalisir secara benar, Anda terhindar dari risiko penolakan administrasi maupun pemalsuan dokumen.
Butuh bantuan legalisir cepat tanpa antre?
Jangkargroups menyediakan layanan bantuan koordinasi dengan Notaris terpercaya untuk memastikan dokumen Anda siap tepat waktu.