Selamat datang di pusat informasi Jasa Apostille Jakarta. Sejak Indonesia resmi mengaksesi Konvensi Den Haag 1961 melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2021, proses legalisasi dokumen internasional menjadi jauh lebih sederhana. Halaman ini akan membahas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang Apostille.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas kompeten (di Indonesia adalah Kemenkumham) untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.
Dengan sertifikat apostille, dokumen Anda tidak perlu lagi melewati proses legalisasi berlapis di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar negara tujuan, selama negara tersebut adalah anggota Konvensi Apostille.
Daftar Lengkap Negara Anggota Konvensi Apostille (Update 2026)
Berikut adalah daftar negara yang mengakui Sertifikat Apostille AHU dari Indonesia. Jika negara tujuan Anda ada dalam daftar ini, Anda hanya perlu mengurus Apostille Kemenkumham melalui layanan kami.
Kawasan Asia & Pasifik
Australia
Filipina
India
Indonesia
Jepang
Korea Selatan
Selandia Baru
Singapura (Baru)
Tiongkok (Termasuk Hong Kong & Makau)
Uzbekistan
Kawasan Eropa (Hampir Seluruh Negara)
Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan
Belanda, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Britania Raya (UK), Bulgaria
Ceko, Cyprus
Denmark
Estonia
Finlandia, Prancis
Georgia, Jerman, Gibraltar, Greenland, Yunani
Hungaria
Islandia, Irlandia, Italia
Jerman
Kazakhstan, Kirgizstan, Kroasia
Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg
Malta, Monako, Montenegro
Norwegia
Polandia, Portugal
Rumania, Rusia
San Marino, Serbia, Siprus, Slovenia, Slowakia, Spanyol, Swedia, Swiss
Turki
Ukraina
Kawasan Amerika
Amerika Serikat (USA)
Antigua dan Barbuda, Argentina
Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil
Chile, Colombia, Costa Rica
Dominica, Republik Dominika
Ekuador, El Salvador
Grenada, Guatemala, Guyana
Honduras
Jamaika
Kanada (Baru bergabung)
Meksiko
Nikaragua
Panama, Paraguay, Peru
Suriname
Trinidad dan Tobago
Uruguay
Kawasan Afrika & Timur Tengah
Afrika Selatan
Bahrain
Israel
Maroko
Mauritius
Namibia
Oman
Saudi Arabia (Baru)
Tunisia
Jenis Dokumen yang Bisa di-Apostille
Berdasarkan pengalaman jangkargroups sebagai Jasa Apostille Jakarta Terpercaya, dokumen yang paling sering diajukan meliputi:
- Dokumen Kependudukan: Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kematian.
- Dokumen Pernikahan: Buku Nikah (KUA), Akta Perkawinan (Disdukcapil), Surat Keterangan Belum Menikah (Singleness Certificate).
- Dokumen Pendidikan: Ijazah, Transkrip Nilai, Ijazah Profesi.
- Dokumen Hukum: Putusan Cerai, Penetapan Nama, Putusan Pailit, SKCK.
- Dokumen Bisnis: Akta Notaris, NIB, Sertifikat Halal, ISO.
Mengapa Menggunakan Jasa Kami?
Meskipun prosesnya terlihat sederhana, banyak pemohon mengalami kendala seperti:
- Specimen Tanda Tangan: Tanda tangan pejabat pada dokumen belum terdaftar di database pusat.
- Kesalahan Input: Data pada portal AHU tidak sinkron dengan fisik dokumen.
- Waktu: Harus mengantre untuk pengambilan stiker/sertifikat fisik di Jakarta.
Jasa Apostille Jakarta memberikan solusi one-stop service. Sebagai praktisi hukum, kami menjamin keamanan dan keaslian sertifikat Apostille Anda.
Butuh Bantuan Segera?
Jangan biarkan rencana Anda tertunda karena masalah administrasi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis mengenai kebutuhan Apostille Anda.
Konsultasi Sekarang
[Tombol: Lihat Daftar Harga Layanan]