Panduan jenis Visa Kerja – Bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia, visa kerja adalah persyaratan wajib untuk mendapatkan izin bekerja. Maka, Visa kerja ini di terbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Namun, berapa lama sebenarnya visa kerja itu berlaku? Mari kita bahas lebih lanjut.
Biaya Agen Visa Kerja Ke Malaysia
Jenis-jenis Visa Dan Panduan jenis Visa Kerja
Maka, Sebelum membahas berapa lama visa kerja berlaku, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu jenis-jenis visa kerja yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Sosial-Budaya (VKSB-SB)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Bisnis (VKSB-B)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Konferensi dan Seminar (VKSB-K)
- Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)
- Visa Tinggal Terbatas (VTT)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali untuk Kegiatan Jurnalistik (VKSB-J)
- Visa Teknologi
- Visa Investasi
- Visa Pekerjaan
Untuk bekerja di Indonesia, visa kerja yang harus di pilih adalah visa pekerjaan (work permit). Visa pekerjaan ini berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti tenaga ahli, manajer, direktur, dan teknisi. Visa pekerjaan ini di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berapa Lama Visa Kerja Berlaku?
Visa kerja memiliki masa berlaku yang terbatas, tergantung pada jenis visa yang di terbitkan oleh Kantor Imigrasi. Berikut adalah beberapa jenis visa kerja beserta lamanya berlaku:
- Visa Tinggal Terbatas (VTT): 1 tahun, dapat di perpanjang untuk maksimal 2 kali
- Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS): 6 bulan, dapat di perpanjang untuk maksimal 4 kali
Untuk perpanjangan visa kerja, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat sebelum visa berakhir. Maka, Pada umumnya, permohonan perpanjangan visa kerja harus di ajukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku visa berakhir.
Prosedur Membuat Visa Dan Panduan jenis Visa Kerja
Maka, Untuk mendapatkan visa kerja, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak imigrasi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi:
- Mengisi formulir permohonan visa kerja
- Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
- Maka, Melampirkan surat sponsor dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Melampirkan surat izin bekerja (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh Kementerian Kesehatan
- Melampirkan surat rekomendasi dari sponsor di Indonesia
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan visa kerja ke Kantor Imigrasi setempat. Maka, Proses pengajuan visa kerja biasanya memakan waktu sekitar 5 sampai 10 hari kerja.
Kesimpulan Panduan jenis Visa Kerja
Visa kerja berlaku untuk jangka waktu tertentu dan tergantung pada jenis visa yang di terbitkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk memperpanjang visa kerja, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan minimal 30 hari sebelum visa berakhir. Maka, Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak imigrasi untuk mendapatkan visa kerja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin bekerja di Indonesia.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups