Pajak Penjualan Ekspor: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Adi

Updated on:

Pajak Penjualan Ekspor Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi pengusaha yang bergerak di sektor ekspor, pajak penjualan ekspor merupakan salah satu kewajiban yang harus di penuhi. Meski terkadang terbilang rumit, namun pemenuhan kewajiban pajak ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan memenuhi persyaratan hukum.

Apa Itu Pajak Penjualan Ekspor

Apa Itu Pajak Penjualan Ekspor?

Pajak penjualan ekspor atau lebih di kenal dengan PPN Ekspor adalah pajak yang di kenakan pada penjualan barang atau jasa dari Indonesia ke luar negeri. Pajak ini terdiri dari dua jenis, yaitu PPN Ekspor dan PPh Final Ekspor.

PPN Ekspor sendiri merupakan pajak yang di kenakan atas penjualan barang atau jasa yang di lakukan oleh eksportir yang telah terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan penjualan ke luar negeri. Sedangkan PPh Final Ekspor adalah pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di terima oleh pihak eksportir dari kegiatan ekspor.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penjualan Ekspor?

Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor wajib membayar pajak penjualan. Hal ini berlaku baik bagi perorangan maupun badan usaha. Namun, untuk dapat membayar pajak penjualan ekspor, eksportir harus terlebih dahulu terdaftar sebagai PKP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  Syarat Pembuatan Izin Ekspor

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak penjualan, maka eksportir dapat di kenai sanksi administratif berupa denda dan/atau sanksi pidana.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penjualan Ekspor

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penjualan Ekspor?

Untuk menghitung pajak penjualan, eksportir harus mengetahui tarif PPN dan PPh Final Ekspor yang berlaku. Tarif PPN Ekspor sendiri sebesar 0% atau di kenal dengan istilah “dapat dikreditkan”. Artinya, eksportir dapat menggunakan pajak yang telah di keluarkan sebagai kredit pajak pada saat melakukan pembayaran pajak.

Sedangkan tarif PPh Final Ekspor sendiri berbeda-beda tergantung pada jenis barang atau jasa yang di ekspor. Tarif PPh Final Ekspor dapat di lihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan dari Kegiatan Ekspor untuk Jenis Barang dan/atau Jasa Tertentu. Buku Komoditi Ekspor Indonesia: Panduan Komprehensif

Untuk menghitung total pajak penjualan yang harus di bayarkan, eksportir harus menghitung besaran PPN Ekspor dan PPh Final Ekspor yang di kenakan pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa ke luar negeri. Total pajak tersebut kemudian wajib di bayarkan ke Kantor Pajak terdekat.

Bagaimana Cara Membayar Pajak Penjualan Ekspor?

Pembayaran pajak penjualan dapat di lakukan melalui kanal pembayaran yang telah di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Eksportir dapat membayar pajak tersebut melalui Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

  Pengertian FOB dalam Ekspor Impor

Setelah melakukan pembayaran, eksportir wajib melaporkan pembayaran pajak tersebut ke DJP dengan cara mengisi formulir SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPh Final 1111, atau SPT Masa PPN dan PPh Final 1111. Formulir tersebut dapat di unduh melalui situs resmi DJP atau di ambil langsung di Kantor Pajak terdekat.

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan dalam Pembayaran Pajak Penjualan Ekspor?

Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak penjualan, eksportir dapat mengajukan permohonan restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri merupakan pengembalian pajak yang sudah di bayar oleh eksportir dan melebihi jumlah yang seharusnya di bayarkan.

Permohonan restitusi pajak dapat di ajukan melalui Direktorat Restitusi dan Penyelesaian Sengketa Pajak atau melalui aplikasi DJP Online. Permohonan tersebut harus di buat dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pembayaran pajak di lakukan.

Apa Saja Sanksi yang Dapat Di terima Jika Tidak Membayar Pajak Penjualan Ekspor?

Jika eksportir tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak penjualan, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau sanksi pidana. Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan besaran pajak yang belum di bayar.

Selain itu, eksportir juga dapat di kenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda atas tindakan yang melanggar ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi eksportir untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan memenuhi kewajiban membayar pajak penjualan dengan tepat waktu.

  Data Ekspor Import Indonesia - Analisis Terbaru

Pajak Penjualan Ekspor Jangkar Groups

Pajak penjualan ekspor adalah salah satu kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yang bergerak di sektor ekspor. Meski terkadang terbilang rumit, namun pemenuhan kewajiban pajak ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan memenuhi persyaratan hukum.

Untuk memenuhi kewajiban pajak penjualan, eksportir harus terlebih dahulu terdaftar sebagai PKP dan memiliki NPWP. Selain itu, eksportir juga harus menghitung besaran tarif PPN dan PPh Final Ekspor yang berlaku serta membayar pajak dengan tepat waktu melalui kanal pembayaran yang telah disediakan oleh DJP.

Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak penjualan, eksportir dapat mengajukan permohonan restitusi pajak. Namun, jika tidak memenuhi kewajiban membayar pajak penjualan, eksportir dapat di kenai sanksi administratif berupa denda dan/atau sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi eksportir untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor