Import barang dari luar negeri adalah hal yang tidak asing lagi bagi sebagian besar orang Indonesia. Namun, mengimpor barang tentunya tidak semudah membeli barang di pasar tradisional. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan, salah satunya adalah pajak impor. Pajak Bea Cukai Impor: Panduan Lengkap
Sehingga dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang pajak import apa saja yang perlu diketahui sebelum melakukan import barang. Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Pajak Impor?
Pajak impor adalah pajak yang di kenakan pada barang yang di impor dari luar negeri ke Indonesia. Selain itu, pajak ini biasanya di bebankan pada pihak importir atau pemilik barang, dan besarnya pajak impor tergantung pada jenis barang yang di import serta jumlah barang yang diimport.
Jenis-Jenis Pajak Impor
Secara umum, ada dua jenis pajak import yang harus di perhatikan, yaitu:
1. Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang import berdasarkan tarif yang telah di tentukan oleh pemerintah. Selain itu, besarnya tarif tergantung pada jenis barang, negara asal, dan jumlah barang yang diimpor.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang di kenakan pada barang dan jasa di Indonesia. Sehingga pada import barang, PPN di kenakan pada harga jual barang dan juga pada bea masuk.
Barang yang Dikenakan Pajak
Tidak semua barang yang di impor ke Indonesia di kenakan pajak impor. Maka, berikut adalah beberapa jenis barang yang di kenakan pajak impor:
1. Kendaraan Bermotor
Pertama, Kendaraan bermotor yang di impor ke Indonesia harus membayar pajak import sebesar 10-125% dari nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight).
2. Alat Kesehatan
Selanjutnya, Alat kesehatan seperti alat MRI, EKG, dan lain-lain di kenakan pajak import sebesar 5-15% dari nilai CIF.
3. Alat Berat
Selanjutnya, Alat berat seperti bulldozer, excavator, dan lain-lain juga di kenakan pajak import sebesar 5-15% dari nilai CIF.
4. Elektronik
Selanjutnya, Elektronik seperti telepon seluler, laptop, dan lain-lain juga di kenakan pajak import sebesar 0-20% dari nilai CIF.
5. Makanan dan Minuman
Selanjutnya, Makanan dan minuman yang di import ke Indonesia di kenakan pajak import sebesar 5-30% dari nilai CIF.
6. Bahan Baku
Kemudian, Bahan baku seperti bahan kimia, tekstil, dan lain-lain di kenakan pajak import sebesar 0-10% dari nilai CIF.
Cara Menghitung Pajak
Untuk menghitung pajak import, di perlukan informasi tentang jenis barang yang akan di impor, negara asal barang, dan jumlah barang yang akan di import. Setelah itu, dapat di lakukan perhitungan sebagai berikut:
1. Hitung Bea Masuk
Bea masuk dapat di hitung dengan menggunakan tarif bea masuk yang tertera dalam Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI), yang di keluarkan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, tarif ini tergantung pada jenis barang dan negara asal barang.
Contoh:
Jika Anda akan mengimpor sepeda motor dari Thailand, dan tarif bea masuk sepeda motor dari Thailand adalah 60%, dan nilai CIF sepeda motor tersebut adalah Rp 20.000.000,- maka perhitungan bea masuk adalah sebagai berikut:
Bea masuk = 60% x Rp 20.000.000,- = Rp 12.000.000,-
2. Hitung PPN
Untuk menghitung PPN, dapat di lakukan sebagai berikut:
PPN = (Harga Jual Barang + Bea Masuk) x 10%
Contoh:
Jika harga jual sepeda motor tersebut adalah Rp 40.000.000,-, maka perhitungan PPN adalah sebagai berikut:
PPN = (Rp 40.000.000,- + Rp 12.000.000,-) x 10% = Rp 4.800.000,-
Cara Membayar Pajak Import
Pajak import dapat di bayar melalui bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sehingga setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan surat pemberitahuan import (SPI) yang dapat di ambil di kantor DJBC.
Pajak Impor Apa Saja Jangkargroups
Pajak impor adalah salah satu hal yang harus di perhatikan saat melakukan import barang dari luar negeri. Sehingga dalam artikel ini, kami telah membahas tentang pengertian pajak import, jenis-jenis pajak import, barang apa saja yang di kenakan pajak impor, cara menghitung pajak import, dan cara membayar pajak impor.
Perlu di ingat bahwa setiap barang yang di import ke Indonesia memiliki tarif pajak import yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebelum melakukan import barang, pastikan untuk mengetahui tarif pajak import yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan pajak impor.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id