Pajak Ekspor CPO 2024: Pengertian, Besaran, dan Dampaknya

Adi

Updated on:

Pajak Ekspor CPO 2024 Pengertian, Besaran, dan Dampaknya
Direktur Utama Jangkar Goups

Pajak Ekspor CPO – Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Komoditas ini memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, karena tidak hanya memberikan kontribusi besar terhadap devisa negara, namun juga memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satu bentuk ekspor kelapa sawit adalah crude palm oil (CPO).

Bikin Paspor Online Sukabumi

Kemudian, Pemerintah sebagai regulator tentu mengatur dan menetapkan aturan terkait ekspor CPO. Oleh karena itu, Salah satunya adalah pajak ekspor CPO. Pajak ini berfungsi untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pengolahan CPO di dalam negeri. Bagi para pelaku industri kelapa sawit, ekspor CPO tentu menjadi hal yang penting untuk di pahami.

  Prosedur Pengangkutan Ekspor

Pengertian Pajak Ekspor CPO

ekspor CPO adalah pajak yang di kenakan pada ekspor CPO dari Indonesia. Maka, Pajak ini termasuk dalam kategori bea keluar dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.

Kemudian, Pengenaan  ekspor CPO ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong industri pengolahan CPO di dalam negeri. Selain itu, pajak ini juga di harapkan dapat mengurangi ekspor CPO mentah dan meningkatkan ekspor CPO yang telah di proses atau di olah.

Besaran Pajak Ekspor CPO

Besaran Pajak Ekspor CPO

Besaran ekspor CPO di tetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pada tahun 2018, besaran ekspor CPO adalah 22,5% dari harga jual CPO.

Namun, pada tahun 2019, pemerintah menurunkan besaran ekspor CPO menjadi 0% bagi produsen yang telah memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain adalah:

  • Memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk turunannya
  • Selanjutnya, Memiliki sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang di keluarkan oleh Indonesian Palm Oil Association (IPOA)
  • Kemudian, Memiliki dokumen kepatuhan lingkungan (Environmental Compliance Certificate) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  Syarat Mengurus Izin Ekspor

Bagi produsen yang belum memenuhi syarat tersebut, besaran ekspor CPO tetap sebesar 22,5%.

Dampak Pajak Ekspor CPO pada Industri Kelapa Sawit

Dampak Pajak Ekspor CPO pada Industri Kelapa Sawit

ekspor CPO tentu memiliki dampak pada pelaku industri kelapa sawit. Beberapa dampak tersebut adalah:

    1. Menurunkan daya saing ekspor CPO mentah

Dengan adanya ekspor CPO, maka harga jual CPO mentah akan semakin tinggi. Maka, Hal ini akan menurunkan daya saing ekspor CPO mentah dari Indonesia. Sehingga, pelaku industri kelapa sawit perlu beralih ke produk turunan kelapa sawit yang lebih bernilai tambah.

    1. Mendorong pengolahan CPO di dalam negeri

Kemudian, ekspor CPO yang relatif tinggi mendorong pelaku industri kelapa sawit untuk memproses CPO di dalam negeri. Sehingga, Hal ini dapat meningkatkan nilai tambah dari kelapa sawit dan menggerakkan perekonomian dalam negeri.

    1. Meningkatkan penerimaan negara

Kemudian, Dengan adanya ekspor CPO, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara. Maka, Penerimaan negara tersebut dapat di gunakan untuk pembangunan di berbagai sektor, termasuk sektor kelapa sawit.

Penutup – Pajak Ekspor CPO

ekspor CPO adalah salah satu aturan yang di berlakukan oleh pemerintah sebagai regulator. Maka, Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pengolahan CPO di dalam negeri. Besaran ekspor CPO dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pelaku industri kelapa sawit perlu memperhatikan dampak dari ekspor CPO pada bisnis mereka dan mencari strategi untuk mengatasi dampak tersebut.

  Jurnal Pemasaran Ekspor: Menjadi Lebih Kompetitif

Pajak Ekspor CPO

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor