Nama Paspor Harus 3 Suku Kata 2024
Paspor Baru dengan Nama 3 Suku Kata di Tahun 2024 Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru tentang paspor yang akan di luncurkan pada tahun 2023. Menurut kebijakan baru ini, nama di paspor harus terdiri dari 3 suku kata. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengujian keamanan di seluruh dunia. Pada artikel ini, kita …