Cara Bikin Paspor Baru Online 2023

Cara Bikin Paspor Baru Online 2023

Pengantar

Paspor adalah dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pembuatan paspor dengan memperkenalkan layanan online. Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru secara online di tahun 2023, berikut adalah panduan yang lengkap dan terperinci.

Persyaratan

Sebelum memulai proses pembuatan paspor secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Kedua, Anda harus memiliki akun di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika Anda belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu di situs web tersebut.

Langkah 1: Buat Akun

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah pertama adalah membuat akun di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi. Buka situs web tersebut dan klik tombol “Daftar” di bagian atas halaman. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun.

  Mengurus Paspor Mati: Panduan Lengkap untuk Pemilik Paspor

Langkah 2: Mengisi Formulir Permohonan

Setelah membuat akun, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan untuk pembuatan paspor baru. Masuk ke akun Anda dan pilih opsi “Pengajuan Paspor Baru”. Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon. Pastikan semua informasi yang Anda isi benar dan sesuai dengan dokumen identitas Anda.

Langkah 3: Unggah Dokumen

Setelah mengisi formulir permohonan, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus diunggah antara lain KTP elektronik, akta kelahiran, dan foto terbaru dengan latar belakang putih. Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang diterima oleh situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah 4: Bayar Biaya

Setelah mengunggah dokumen, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor baru secara online di tahun 2023 adalah Rp355.000. Anda dapat membayar biaya tersebut melalui transfer bank atau melalui layanan pembayaran online yang tersedia di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Apa Itu No Paspor Vaksin 2023?

Langkah 5: Konfirmasi dan Pengiriman

Setelah membayar biaya pembuatan paspor, langkah terakhir adalah melakukan konfirmasi dan pengiriman dokumen. Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs web atau melalui SMS yang dikirimkan ke nomor yang terdaftar di akun Anda. Setelah konfirmasi, dokumen akan diproses oleh pihak Imigrasi dan paspor baru Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar di formulir permohonan.

Kesimpulan

Membuat paspor baru secara online di tahun 2023 sangat mudah dan cepat. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memiliki paspor baru dalam waktu yang singkat. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengisi formulir dengan benar dan akurat. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri!

admin