PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Persyaratan pembatalan perkawinan – Mengenai hal permohonan pembatalan perkawinan, menurut pasal 27 UU No. 1 tahun 1974 mengatakan bahwa ‘’seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalaan perkawinan apa bila perkawinan di langsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara Juga seorang suami atau …