PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

Maka, Persyaratan dispensasi nikah – Pada dasarnya dispensasi kawin secara absolut memang menjadi kopetensi Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) jo pasasl 63 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, pasal 49 huruf (a) Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undang-Undang No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. …

Read more