PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Anak yang lahir dari perkawinan campuran berhak mendapatkan dwi kewarganegaraan sesuai dengan undang-undang kewarganegaraan pasal 6 ayat 1. Undang-undang kewarganegaraan ini berlaku sejak 1 agustus 2006 jadi kalau anak lahir sebelum tanggal 1 agustus 2006 maka statusnya ikut warga negara ayahnya apabila sampai tanggal 1 agustus 2010 tidak melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. …