persyaratan cba atau pkb untuk siuppak
persyaratan cba atau pkb untuk siuppak

PERSYARATAN CBA ATAU PKB UNTUK SIUPPAK

Klik ! Untuk Konsul by WA

Kewajiban perusahaan pengirim tenaga pelaut ke luar negeri diwajibkan untuk membuat CBA (Collective Bargaining Agreement) atau bisa juga disebut dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagai syarat mutlak untuk mengurus SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) di kementrian perhubungan. Adapun persyaratan cba atau persyaratan pkb untuk siuppak adalah :

Persyaratan CBA atau PKB untuk SIUPPAK

A. Persyaratan untuk manning agent :

  1. Agency Agrement / Manning adalah perjanjian antara pengirim pelaut dan pengguna pelaut atau lebih dikenal dengan kontrak perjanjian kerjasama pengiriman anak buah kapal Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Letter of appoitment

 

 

 

3. Prinsipal / owner Commercial Registration

 

 

 

 

 

4. Nama Kapal, Type Kapal Dan Bendera Kapal yang akan di tempatkan di negara tujuan

 

 

5. Salary Agrement adalah gaji yang di terima oleh seorang pelaut

 

 

Baca Juga  PERSYARATAN SIUPPAK

6. Akte pendirian PT atau akta perubahan yang hanya memuat satu unit usaha dibidang pelayaran karena kalau ada banyak jenis usaha maka pengajuan CBA dan SIUPPAK anda akan di tolak oleh KPI dan Ditjenhubla.

 

 

 

 

Klik ! Untuk Konsul by WA

 

 

 

 

 

7. KTP Direktur Utama Perusahaan

 

 

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

 

9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

 

11. NPWP

 

 

12. Ijasah instruktur

 

 

 

13. Surat permohonan CBA

 

 

14. Surat permohonan pengesahan CBA dari direktur perusahaan di tujukan ke : Direktur Kappel Ditjenhubla U.p Kasubdit Kepelautan

 

 

15. Surat pernyataan kesanggupan dari direktur utama

 

 

B. Persyaratan untuk perusahaan pelayaran atau pemilik kapal lainnya :

  1. Akta pendirian perusahaan
  2. Copy surat keputusan pengesahan akta pendirian perusahaan dari kemenkumham
  3. Copy KTP Direktur Utama
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) atau Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER)
  5. Surat Izin Usaha Perikanan (IUP) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) khusus untuk perusahaan perikanan indonesia.
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Tanda Daftar Perusahaan
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak
  9. Surat Permohonan dari Perusahaan
  10. Surat Permohonan pengesahan CBA dari Direktur perusahaan kepada Direktur Kappel Ditjenhubla u.p Kasubdit Kepelautan
Baca Juga  PERUSAHAAN PEMEGANG SIUPPAK PELAUT

 

 

kesatuan pelaut indonesia

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Baca Juga  PERUSAHAAN PEMEGANG SIUPPAK PELAUT

 

Bagaimana caranya ?

Cara kirim dokumen persyaratan cba atau pkb untuk siuppak bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Klik ! Untuk Konsul by WA