Syarat Dan Kewajiban Mempekerjakan Pekerja Asing
Apa saja syarat kewajiban perusahaan Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing? Bisa kita lihat pada Permenaker No. 35 tahun 2015 dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Pekerja. Dari kedua peraturan dan perundang-undangan tadi, maka perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing (ekspatriat) memiliki setidaknya enam kewajiban yang harus dipatuhi sesuai hukum dan peraturan Indonesia, …