PERSYARATAN GANTI NAMA
Maka, merubah identitas kependudukan atau persyaratan ganti nama bisa dilakukan di pengadilan setempat, sesuai dengan identitas ktp. Berdasarkan pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006. Sehingga, setelah mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan negeri, maka paling lambat 30 hari anda harus sudah mendaftarkan perubahan tersebut ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Persyaratan Ganti Nama Baca …