Perpanjang Kitas Pengajar Agama

Persyaratan Perpanjang Kitas Pengajar Agama

Untuk anda yang ingin mengurus persyaratan perpanjang kitas pengajar agama adalah :

  1. Surat permohonan dari sponsor yang di tujukan ke Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama
  2. Surat persetujuan kanwil
  3. Surat persetujuan Dirjen
  4. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Asing
  5. Foto Copy Ijasah Tenaga Asing
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  7. Statistik lembaga pendidikan tempat tenaga asing
  8. Foto copy pasport
  9. Pas Foto Terbaru ukuran 4×6
  10. Akte Pendirian Lembaga Pendidikan
  11. Izin operasional Lembaga Pendidikan tempat tenaga asing mengajar
  12. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
  13. Foto copy rekomendasi terdahulu dari Biro Hukum dan KLN

 

Perpanjang Kitas Pengajar Agama

 

Batas waktu tugas pengajar agama adalah : 4 (empat) tahun

  Jasa RPTKA Imta Kitas Memberikan Solusi Kesulitan Anda
Adi