Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Nisa

Updated on:

OSS
Oss Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Oss Online Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha melalui digitalisasi layanan publik. Salah satu inovasi terbesar adalah hadirnya OSS Online (Online Single Submission), sebuah sistem perizinan terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus seluruh proses pengurusan perizinan hanya melalui satu portal. Dengan OSS, baik pelaku UMKM maupun perusahaan besar dapat mendaftarkan usaha, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga mengurus berbagai izin operasional secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Hadirnya OSS Online tidak hanya memperpendek rantai birokrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengertian OSS Online : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

OSS Online (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin usaha melalui satu platform terpadu. Sistem ini di kelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan di rancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui OSS Online, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), mengurus izin operasional, serta melakukan pemenuhan komitmen secara cepat, transparan, dan tanpa harus datang ke banyak instansi.

DAFTAR ISI

Baca Juga : Perizinan KKP Go Id Silat

Tujuan OSS Online : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

  1. Mewujudkan sistem perizinan yang terintegrasi secara nasional, sehingga proses pengurusan izin tidak lagi di lakukan di banyak instansi berbeda, baik pusat maupun daerah.
  2. Mempercepat dan mempermudah proses penerbitan izin berusaha, khususnya melalui penyederhanaan langkah-langkah administrasi dan digitalisasi seluruh alur perizinan.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan perizinan, karena seluruh proses tercatat secara elektronik, sehingga meminimalkan potensi keterlambatan maupun kesalahan yang tidak perlu.
  4. Mendorong pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi, dengan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM hingga perusahaan skala besar.
  5. Menyelaraskan standar perizinan berdasarkan analisis tingkat risiko usaha, agar setiap pelaku usaha memperoleh izin sesuai karakteristik kegiatannya dan tidak terbebani syarat yang tidak relevan.
  Oss Jasa Angkutan Barang

Siapa yang Wajib Menggunakan OSS : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Pelaku Usaha Perseorangan

Termasuk individu yang menjalankan usaha mikro, kecil, menengah, maupun usaha perorangan skala besar. Semua bentuk kegiatan komersial yang menghasilkan pendapatan wajib menggunakan OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha.

Pelaku Usaha Non-Perseorangan (Badan Usaha) : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Meliputi PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan dengan kegiatan usaha, hingga badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia. Setiap badan usaha baru maupun yang melakukan perluasan bidang usaha wajib mengurus perizinannya melalui Jasa OSS.

Usaha Baru dan Usaha yang Sudah Berjalan : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Baik usaha yang baru didirikan maupun usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki NIB atau perlu memperbarui izin wajib memprosesnya melalui sistem OSS.

Usaha dengan Tingkat Risiko Apapun : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Mulai dari risiko rendah (cukup NIB), risiko menengah (memerlukan Sertifikat Standar), hingga risiko tinggi (memerlukan izin berusaha), semuanya di proses melalui OSS sebagai kewajiban legal.

Baca Juga : Silat Perizinan KKP

Jenis Perizinan yang Dapat Di urus di OSS Online

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Merupakan identitas resmi pelaku usaha yang berfungsi sebagai tanda registrasi perusahaan, termasuk berlaku sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan.

  KLBI OSS Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Perizinan Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

  • Risiko Rendah: Cukup dengan NIB sebagai izin usaha.
  • Risiko Menengah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus di penuhi atau di verifikasi.
  • Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin Berusaha yang di verifikasi oleh kementerian/instansi terkait.

Izin Lokasi dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Di perlukan untuk memastikan aktivitas usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.

Izin Lingkungan

Berupa persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL untuk jenis usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.

Izin Operasional atau Komersial

Di terbitkan untuk usaha yang membutuhkan perizinan tambahan sebelum memulai operasional, bergantung pada bidang industrinya.

Baca Juga : Oss Angka Pengenal Impor

Cara Kerja OSS

Membuat Akun dan Masuk ke Sistem : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Pelaku usaha terlebih dahulu mendaftarkan akun di portal OSS dengan menggunakan data identitas yang valid. Setelah verifikasi, pengguna dapat masuk ke dashboard utama.

Mengisi Profil dan Data Usaha : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Sistem meminta pelaku usaha mengisi informasi dasar seperti jenis usaha, lokasi, modal, dan memilih kode KBLI yang sesuai. Data ini akan menentukan kategori risiko usaha.

Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) : Oss Online Online Single Submission Perizinan Terintegrasi

Setelah data terisi lengkap, OSS secara otomatis menerbitkan NIB sebagai identitas resmi usaha. NIB juga menjadi dasar untuk memperoleh izin lainnya.

Penentuan Kategori Risiko Usaha

OSS menilai tingkat risiko (rendah, menengah, atau tinggi) berdasarkan data usaha yang di input. Kategori ini menentukan jenis persyaratan dan izin tambahan yang di perlukan.

  Oss Jasa Angkutan Solusi Transportasi Kebutuhan Pengiriman

Pemenuhan Komitmen

Untuk usaha berisiko menengah dan tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi komitmen seperti sertifikat standar, izin lingkungan, atau izin teknis lainnya melalui OSS.

Penerbitan Izin Usaha dan Izin Operasional

Setelah seluruh komitmen terpenuhi, sistem menerbitkan izin usaha atau izin operasional yang menjadi dasar legal untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Manfaat OSS Online

Mempercepat proses perizinan usaha

Melalui sistem digital yang terintegrasi, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan izin lainnya dalam waktu yang jauh lebih singkat di bandingkan proses manual.

Mengurangi birokrasi dan tatap muka

Semua proses di lakukan secara online sehingga meminimalkan interaksi langsung dengan petugas, mengurangi potensi hambatan maupun praktik yang tidak efektif.

Transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi

Setiap langkah, dokumen, dan status permohonan tercatat secara elektronik sehingga mudah di lacak dan di audit.

Mempermudah pelaku UMKM hingga perusahaan besar

OSS mendukung berbagai skala usaha, membuat proses perizinan lebih sederhana bagi siapa saja yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis.

Menyatukan berbagai izin dalam satu platform

Pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak instansi karena seluruh izin pusat dan daerah dapat di akses melalui portal OSS.

Tantangan yang Sering Di hadapi Pengguna

Kesalahan dalam memilih KBLI dan kategori risiko

Banyak pelaku usaha masih bingung menentukan kode KBLI yang tepat atau salah dalam memilih kategori risiko sehingga izin menjadi tidak sesuai atau ditolak.

Kendala teknis pada sistem OSS

Mulai dari server yang lambat, error saat submit, hingga dokumen tidak terbaca oleh sistem, terutama pada jam sibuk atau saat ada pembaruan sistem.

Kurangnya pemahaman terkait persyaratan teknis

Untuk usaha berisiko menengah dan tinggi, pengguna sering kesulitan memahami komitmen tambahan seperti sertifikat standar, izin lingkungan, atau izin teknis lainnya.

Data tidak konsisten atau kurang lengkap

Kesalahan input data pada tahap awal menyebabkan masalah saat verifikasi atau penerbitan izin, sehingga proses menjadi lebih lama.

Koordinasi antar-instansi yang kadang belum sinkron

Meskipun terintegrasi, beberapa jenis izin tetap memerlukan verifikasi manual dari kementerian atau dinas setempat, sehingga memengaruhi kecepatan penerbitan.

Keunggulan OSS Online PT. Jangkar Global Groups

Pendampingan Penuh dari Awal hingga Izin Terbit

Jangkar Global Groups tidak hanya membantu pembuatan NIB, tetapi juga mendampingi seluruh proses, termasuk pemilihan KBLI, pemenuhan komitmen, dan pengurusan izin operasional. Pelaku usaha mendapatkan layanan lengkap tanpa perlu memantau proses secara mandiri.

Tim Profesional yang Berpengalaman

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam pengurusan legalitas dan perizinan, tim Jangkar Global Groups memahami detail teknis OSS RBA. Hal ini memastikan proses lebih cepat, minim kesalahan, dan sesuai regulasi terbaru.

Proses Cepat dan Efisien

Setiap langkah di tangani secara terstruktur sehingga menghemat waktu pelaku usaha. Mulai dari input data hingga monitoring status perizinan, seluruh proses di tangani oleh tim yang terbiasa bekerja dengan sistem OSS.

Mengurangi Risiko Kesalahan Data

Banyak pengguna OSS mengalami kendala akibat salah memilih KBLI atau memasukkan data tidak sesuai. Dengan bantuan Jangkar Global Groups, risiko kesalahan dapat di tekan karena semua dokumen dan data di verifikasi terlebih dahulu oleh tim ahli.

Layanan yang Responsif dan Mudah Di akses

Komunikasi yang cepat dan transparan menjadi salah satu keunggulan utama. Pelaku usaha dapat berkonsultasi kapan saja mengenai status izin, persyaratan tambahan, atau kendala yang muncul selama proses.

Solusi Khusus untuk UMKM hingga Perusahaan Besar

Jangkar Global Groups menyediakan layanan yang fleksibel dan dapat menyesuaikan kebutuhan berbagai skala usaha, mulai dari bisnis kecil hingga korporasi.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa