Oss Indonesia

Nisa

Updated on:

OSS
Oss Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Oss Indonesia Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan kemudahan berusaha melalui digitalisasi layanan perizinan. Salah satu terobosan terbesar dalam reformasi birokrasi tersebut adalah hadirnya Online Single Submission (OSS), sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi yang memungkinkan pelaku usaha mengurus legalitas secara cepat, transparan, dan efisien. OSS dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi oleh pengusaha, mulai dari proses perizinan yang panjang, ketidakjelasan prosedur, hingga minimnya koordinasi antar instansi pemerintah.

Melalui penerapan OSS, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik perorangan, UMKM, badan usaha dalam negeri, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA). Sistem ini juga menjadi bagian dari transformasi besar menuju perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA), di mana setiap jenis usaha diperlakukan sesuai tingkat risiko masing-masing. Dengan pendekatan ini, proses perizinan menjadi lebih sederhana bagi usaha berisiko rendah, namun tetap terkontrol bagi kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi.

DAFTAR ISI

Pengertian OSS Indonesia

OSS (Online Single Submission) Indonesia adalah sebuah sistem layanan perizinan berusaha yang disusun dan dikelola secara terintegrasi oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha—baik perorangan maupun badan usaha—untuk mengurus seluruh proses perizinan secara online dalam satu pintu, mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin komersial atau operasional.

OSS dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya dilakukan secara manual dan tersebar di berbagai instansi. Dengan OSS, seluruh data usaha dan perizinan terhubung dalam satu platform yang sudah terintegrasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dasar Hukum OSS Indonesia

Penyelenggaraan Online Single Submission (OSS) berlandaskan pada sejumlah regulasi yang dibuat pemerintah untuk mendukung kemudahan berusaha dan reformasi birokrasi perizinan. Dasar hukum ini menjadi pijakan kuat bagi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas serta memastikan bahwa proses perizinan dilakukan secara terpadu dan transparan. Adapun dasar hukum utama OSS Indonesia antara lain:

  Jasa Oss Nib

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU ini menjadi tonggak transformasi perizinan berusaha di Indonesia. Melalui penyederhanaan regulasi dan integrasi perizinan, OSS diperkuat sebagai sistem yang mempermudah pelaku usaha memulai dan menjalankan usahanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Regulasi ini memperkenalkan pendekatan Risk-Based Approach (RBA), yaitu sistem penentuan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Inilah dasar pembentukan OSS RBA yang digunakan saat ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

PP ini mengatur koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan melalui OSS, sehingga proses izin menjadi seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Perpres ini merupakan dasar awal pembentukan OSS sebagai sistem layanan perizinan elektronik nasional. Meskipun kemudian diperbarui, peraturan ini menjadi fondasi penting bagi transformasi digital perizinan berusaha.

Peraturan Menteri dan Ketentuan Teknis Pendukung

Berbagai kementerian dan lembaga menerbitkan aturan turunan untuk menyesuaikan perizinan sektoral dengan sistem OSS, seperti:

  • Permen terkait lingkungan hidup, kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lainnya.
  • Ketentuan teknis integrasi data dan verifikasi izin usaha sektoral.

Tujuan OSS Indonesia

Penerapan Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah Indonesia memiliki sejumlah tujuan strategis untuk membangun ekosistem usaha yang lebih modern, efisien, dan kompetitif. Sistem ini tidak hanya menyederhanakan proses perizinan, tetapi juga menjadi landasan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun tujuan utama OSS Indonesia adalah sebagai berikut:

Menyederhanakan Proses Perizinan Berusaha

OSS hadir untuk memangkas prosedur perizinan yang sebelumnya rumit dan memakan waktu. Dengan sistem terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus izin usaha hanya melalui satu platform online.

Meningkatkan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business)

Melalui digitalisasi perizinan, pemerintah berupaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat global, yang pada akhirnya mendorong lebih banyak investor untuk masuk.

Mendorong Pertumbuhan Investasi Nasional

Proses perizinan yang lebih cepat dan transparan menarik minat penanam modal dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi sehingga berdampak positif pada perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

Meningkatkan Kepastian dan Kepatuhan Hukum

OSS memberikan kejelasan prosedur dan standarisasi perizinan berbasis regulasi nasional sehingga pelaku usaha lebih mudah memenuhi persyaratan hukum dan mendapatkan legalitas usaha.

Mewujudkan Koordinasi Antar Instansi yang Lebih Efektif

Sistem OSS mengintegrasikan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga pengeluaran izin tidak lagi dilakukan secara terpisah. Ini menciptakan alur pelayanan yang jauh lebih terkoordinasi.

Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan

OSS menjadi bagian dari upaya pemerintah menuju e-government. Transformasi ini meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan publik di sektor perizinan.

Menerapkan Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach)

Dengan pendekatan ini, perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing jenis usaha, sehingga bisnis berisiko rendah tidak terbebani birokrasi berlebihan, sementara bisnis berisiko tinggi tetap mendapatkan pengawasan yang ketat.

Membantu UMKM Naik Kelas

OSS mempermudah UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang diperlukan, sehingga mereka dapat memperluas pasar, mengakses pembiayaan, mengikuti tender, dan bermitra dengan perusahaan besar.

Siapa yang Wajib Menggunakan OSS?

Sistem Online Single Submission (OSS) dirancang untuk digunakan oleh semua pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan bisnis secara legal di Indonesia. Dengan OSS, setiap pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin komersial sesuai dengan jenis dan risiko usahanya.

  Syarat Oss Koperasi

Pelaku Usaha Perorangan

Individu yang menjalankan usaha sendiri, termasuk:

  • UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
  • Pedagang, jasa, dan usaha skala kecil lainnya

OSS membantu pelaku usaha perorangan untuk memperoleh legalitas resmi dengan proses yang sederhana.

Badan Usaha

Perusahaan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, seperti:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Firma
  • Yayasan atau Koperasi

Semua jenis badan usaha wajib mendaftarkan diri melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha yang sah.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Perusahaan asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia wajib menggunakan OSS untuk:

  • Pendaftaran NIB
  • Izin usaha
  • Izin operasional sesuai sektor industri yang dijalankan

Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD)

BUMN dan BUMD juga diwajibkan mendaftarkan usaha mereka melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha resmi dan terdokumentasi secara digital.

Semua Sektor Usaha

Tidak terbatas pada jenis usaha tertentu. Semua bidang usaha, mulai dari jasa, perdagangan, manufaktur, konstruksi, hingga sektor industri strategis, wajib menggunakan OSS untuk legalitas berusaha.

Jenis Perizinan Melalui OSS

Sistem OSS Indonesia menyediakan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha dan tingkat risiko kegiatan usaha. Setiap jenis izin memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk memastikan usaha berjalan secara legal dan terkontrol.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi syarat dasar untuk memulai usaha, membuka rekening bank perusahaan, melakukan kegiatan ekspor-impor, serta mengurus perpajakan. Dengan NIB, usaha resmi diakui secara hukum dan dapat beroperasi secara sah.

Izin Usaha

Izin usaha adalah izin yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai bidang yang didaftarkan. Izin ini penting sebagai bukti legalitas usaha dan menjadi dasar untuk melakukan aktivitas komersial, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Izin Komersial / Operasional

Izin komersial atau operasional diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara nyata, terutama yang terkait dengan persyaratan teknis dan standar tertentu. Misalnya, sertifikasi produk, izin kesehatan, izin lingkungan, atau izin keselamatan kerja. Jenis izin ini memastikan usaha mematuhi regulasi sektoral dan standar kualitas.

Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach / RBA)

OSS menerapkan pendekatan berbasis risiko, di mana jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha:

  1. Usaha berisiko rendah: cukup memiliki NIB.
  2. Usaha berisiko menengah rendah: NIB ditambah sertifikat standar atau self-declaration.
  3. Usaha berisiko menengah tinggi: memerlukan verifikasi tambahan dari kementerian teknis terkait.
  4. Usaha berisiko tinggi: harus memiliki izin lengkap dan diawasi secara ketat.

Pendekatan ini membuat proses perizinan lebih efisien untuk usaha kecil dan berisiko rendah, sekaligus memastikan usaha berisiko tinggi tetap berada di bawah pengawasan yang memadai.

Manfaat OSS untuk Pelaku Usaha

Penggunaan Online Single Submission (OSS) memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha. Sistem ini tidak hanya memudahkan proses perizinan, tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi legalitas dan pertumbuhan bisnis. Berikut manfaat utamanya:

Cepat dan Efisien

Dengan OSS, seluruh proses perizinan dilakukan secara online melalui satu platform. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin di berbagai instansi secara manual, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi jauh lebih sedikit.

Transparan

OSS memungkinkan pelaku usaha memantau status pengajuan izin secara real-time. Hal ini mengurangi risiko penolakan yang tidak jelas dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penerbitan izin.

  OSS Perizinan IMB

Legalitas Usaha Terjamin

Dengan mendapatkan NIB, izin usaha, dan izin operasional melalui OSS, usaha dijalankan secara legal. Legalitas ini mempermudah kerja sama dengan investor, supplier, maupun lembaga keuangan seperti bank.

Mendukung Pertumbuhan Bisnis dan Investasi

OSS mempercepat proses usaha mulai beroperasi secara resmi. Dengan perizinan yang sah, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses fasilitas bisnis, peluang tender, serta memperluas jaringan kerja sama.

Mendukung UMKM Naik Kelas

UMKM yang menggunakan OSS dapat memperoleh NIB dan izin usaha dengan cepat, sehingga memiliki legitimasi untuk berkembang, mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan besar, atau bahkan mengakses pembiayaan dari bank.

Integrasi dengan Sistem Pemerintah Lainnya

OSS terhubung dengan berbagai instansi seperti pajak, perbankan, dan kementerian teknis. Hal ini membuat data usaha otomatis terintegrasi, mengurangi duplikasi dokumen, dan mempermudah pelaporan.

Mempermudah Pengawasan dan Kepatuhan

Sistem berbasis risiko (Risk-Based Approach) membantu pelaku usaha memahami jenis izin yang diperlukan sesuai risiko usaha. Ini mempermudah pengawasan pemerintah sekaligus membantu usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Tips Menggunakan OSS dengan Lancar

Meskipun OSS (Online Single Submission) mempermudah perizinan usaha, beberapa pelaku usaha kadang mengalami kendala teknis atau kesulitan memahami prosedur. Agar proses pendaftaran dan pengajuan izin berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

Persiapkan Semua Dokumen Secara Lengkap

Sebelum mengakses OSS, pastikan dokumen-dokumen penting sudah siap, antara lain:

  • NIK pemilik usaha atau penanggung jawab
  • NPWP perusahaan
  • Data alamat usaha dan kontak
  • Informasi bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan izin

Pahami KBLI yang Sesuai dengan Usaha Anda

Memilih KBLI yang tepat sangat penting agar pengajuan izin tidak tertolak. Pelajari klasifikasi usaha Anda sesuai kategori resmi OSS untuk menghindari kesalahan input.

Gunakan Waktu dengan Tepat

Sistem OSS kadang mengalami traffic tinggi pada jam sibuk. Sebaiknya lakukan pendaftaran pada jam-jam yang lebih sepi, misalnya pagi atau malam hari, agar proses lebih lancar dan cepat.

Buat Akun OSS dengan Data yang Benar

Pastikan informasi akun OSS (email, nomor telepon, dan data identitas) akurat dan aktif. Hal ini mempermudah verifikasi dan notifikasi terkait pengajuan izin.

Ikuti Petunjuk Sistem dengan Teliti

OSS menyediakan panduan pengisian data dan langkah-langkah pendaftaran. Ikuti petunjuk ini secara cermat untuk mengurangi kesalahan input dan penolakan permohonan.

Gunakan Layanan Bantuan Jika Dibutuhkan

Jika mengalami kendala teknis atau kebingungan dalam pengisian data, manfaatkan layanan helpdesk OSS atau konsultasikan dengan konsultan perizinan profesional.

Simpan Bukti Pengajuan

Selalu simpan bukti atau screenshot setiap langkah pengajuan OSS, termasuk NIB dan izin yang diterbitkan. Hal ini berguna untuk referensi, audit, atau proses verifikasi di kemudian hari.

Keunggulan OSS Indonesia Bersama PT. Jangkar Global Groups

Mengurus perizinan usaha bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha baru atau UMKM yang belum familiar dengan regulasi. Dengan memanfaatkan OSS Indonesia melalui PT. Jangkar Global Groups, pelaku usaha mendapatkan sejumlah keunggulan yang membuat proses perizinan lebih mudah, cepat, dan aman. Berikut keunggulannya:

Proses Perizinan Lebih Cepat dan Praktis

PT. Jangkar Global Groups memfasilitasi pengajuan izin melalui OSS sehingga pelaku usaha tidak perlu menghadapi prosedur yang rumit. Semua dokumen dan proses pendaftaran dapat ditangani dengan efisien, dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin usaha dan izin operasional.

Pendampingan Profesional

Perusahaan memberikan pendampingan secara langsung bagi klien, mulai dari pemilihan KBLI yang tepat, pengisian data usaha, hingga verifikasi izin sesuai tingkat risiko usaha. Pendekatan ini mengurangi risiko kesalahan dan penolakan pengajuan.

Legalitas Usaha Terjamin

Dengan bimbingan PT. Jangkar Global Groups, pelaku usaha dapat memastikan seluruh izin yang diterbitkan melalui OSS sesuai regulasi pemerintah. Legalitas yang sah ini mempermudah akses ke perbankan, tender proyek, kerja sama bisnis, dan peluang investasi.

Transparansi dan Monitoring Status Izin

Klien dapat memantau status pengajuan izin secara real-time. PT. Jangkar Global Groups membantu menjelaskan setiap langkah dan perkembangan izin, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dan kontrol penuh atas proses perizinan.

Solusi untuk Semua Jenis Usaha

Keunggulan OSS melalui PT. Jangkar Global Groups berlaku untuk berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM, badan usaha domestik, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA). Setiap usaha mendapatkan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko usahanya.

Mempermudah Usaha Naik Kelas

Dengan izin yang lengkap dan resmi, pelaku usaha lebih mudah mengembangkan bisnis, mengikuti tender proyek, memperluas jaringan kerja sama, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan serta investor.

Efisiensi Waktu dan Biaya

Dengan dukungan profesional dari PT. Jangkar Global Groups, pelaku usaha dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan untuk mengurus perizinan sendiri, sekaligus mengurangi potensi hambatan birokrasi.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa