Memiliki paspor adalah hal yang sangat penting bagi seseorang yang suka bepergian ke luar negeri. Namun, beberapa tahun belakangan ini proses pengurusan paspor di Indonesia masih terbilang cukup merepotkan dan memakan waktu yang cukup lama. Maka untuk itu, hadirnya No Paspor Online diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan paspor Anda.
Apa Itu No Paspor Online?
No Paspor Online adalah sebuah aplikasi yang dapat memudahkan proses pengajuan dan pengurusan paspor. Dengan adanya aplikasi ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Semua prosesnya dapat dilakukan secara online, mulai dari pengisian formulir hingga pembayaran biaya pengurusan paspor.
Keuntungan Menggunakan No Paspor Online
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan No Paspor. Pertama, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Kedua, proses pengajuan dan pengurusan paspor menjadi lebih cepat dan mudah karena semuanya dilakukan secara online. Ketiga, Anda juga bisa melacak status pengajuan paspor Anda secara online.
Cara Menggunakan No Paspor Online
Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan No Paspor Online, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Unduh aplikasi No Paspor dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri Anda.
- Pilih layanan yang Anda inginkan, apakah itu pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor.
- Isi formulir pengajuan paspor secara online.
- Ajukan permohonan dan lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor secara online.
- Tunggu hasil pengajuan Anda dan lacak status pengajuan paspor Anda secara online.
Biaya Pengurusan Paspor dengan No Paspor Online
Biaya pengurusan paspor dengan No Paspor tidak berbeda dengan biaya pengurusan paspor di kantor imigrasi. Dan Biaya tersebut tergantung dari jenis paspor yang Anda ajukan. Berikut adalah daftar biaya pengurusan paspor dengan No Paspor:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000
Syarat Mengajukan Paspor dengan No Paspor Online
Untuk mengajukan paspor dengan No Paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga negara Indonesia.
- Telah berusia 17 tahun atau lebih.
- Membawa dokumen identitas asli yang masih berlaku.
- Membawa bukti pembayaran biaya pengurusan paspor.
- Tidak sedang dalam proses pengajuan paspor di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI di luar negeri.
No Paspor Online Jangkargroups
Kemudian, Dengan hadirnya No Paspor, proses pengajuan dan pengurusan paspor menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor imigrasi atau mengisi formulir secara manual. Semuanya dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi No Paspor. Jadi, tunggu apa lagi? Segera ajukan permohonan paspor Anda dengan Apps Paspor Online: Mempermudah Proses Pengurusan Paspor dan nikmati kemudahannya!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups