Apa Itu Nikah Sipil?
Nikah sipil merupakan bentuk yang di langsungkan secara sah menurut hukum negara. Dalam konteks Indonesia, sipil di atur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. di langsungkan di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia. Prosedur sipil terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan akta nikah. Cara Membuat Surat Kepolisian
Alasan Mengapa Harus Menikah Sipil
memiliki beberapa keuntungan di bandingkan menikah secara adat atau agama saja.
Pertama, menjamin bahwa sah secara hukum di Indonesia.Kedua, pasangan yang menikah sipil dapat memperoleh dokumen resmi seperti akta dan buku yang di terbitkan oleh pemerintah. Dokumen-dokumen tersebut dapat di gunakan untuk kepentingan administratif seperti pembuatan akta kelahiran anak.Ketiga, menikah sipil juga mempermudah proses perceraian jika suatu saat terjadi permasalahan dalam . Pasangan yang menikah sipil dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan tanpa harus melalui proses agama atau adat. Makalah Hukum Administrasi Negara Tentang Perizinan
Syarat-Syarat Nikah Sipil
Agar dapat menikah sipil, pasangan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Sudah mencapai usia minimal 21 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
2. Selanjutnya, Belum pernah menikah atau sudah bercerai secara sah.
3. Kemudian, Tidak memiliki hubungan keluarga dekat seperti kakak-adik atau sepupu.
4. Selanjutnya, Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
5. Kemudian, Membawa dokumen identitas seperti KTP atau paspor.
6. Kemudian, Melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil setempat.
Proses
Proses sipil terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
1. Pendaftaran di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil setempat.
2. Kemudian, Pembuatan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat.
3. Selanjutnya, Pemeriksaan kesehatan di klinik atau rumah sakit yang di tunjuk.
4. Kemudian, Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil.
5. Kemudian, Pembuatan akta nikah dan buku nikah. Seluruh tahapan tersebut harus di lakukan dengan benar dan lengkap agar sah secara hukum.
Kesimpulan
merupakan bentuk yang di langsungkan secara sah menurut hukum negara. Dalam konteks Indonesia, sipil di atur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka, Agar dapat, pasangan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti sudah mencapai usia minimal dan belum pernah menikah atau bercerai secara sah. Maka, Proses sipil terdiri dari beberapa tahapan, dan harus di lakukan dengan benar dan lengkap agar sah secara hukum.Jangan lupa untuk melakukan proses sipil dengan benar agar dapat memperoleh dokumen resmi dan mempermudah proses administratif serta perceraian di masa depan.
Nikah Sipil
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id