Nikah Mut’ah Di larang Dalam Islam

Apa Itu Nikah Mut'ah

Apa Itu Nikah Mut’ah?

Nikah Mut’ah Dilarang Dalam Islam – Sebelum membahas mengenai alasan mengapa nikah mut’ah di larang dalam Islam, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang apa itu nikah mut’ah. Nikah mut’ah sendiri adalah suatu bentuk pernikahan sementara yang dilakukan oleh umat Islam Syiah. Namun, pernikahan sementara ini hanya bertahan dalam jangka waktu yang di tentukan. Setelah waktu yang telah di tentukan habis, maka pernikahan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam nikah mut’ah, di antaranya adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, mahar, dan waktu pernikahan yang telah ditentukan.

Alasan Nikah Mut’ah Di larang Dalam Islam

Nikah mut’ah di larang dalam Islam karena beberapa alasan. Pertama, nikah mut’ah di anggap merusak keutuhan keluarga dan masyarakat. Karena pernikahan sementara ini tidak memiliki tujuan yang jelas kecuali hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual, maka hal ini dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan keluarga dan masyarakat.Kedua, nikah mut’ah bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan kesetiaan dan kepercayaan dalam pernikahan. Pernikahan sementara yang di lakukan dengan tujuan hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual menunjukkan bahwa tidak ada kesetiaan dan kepercayaan yang di tanamkan dalam pernikahan tersebut. Ketiga, nikah mut’ah juga di anggap sebagai bentuk prostitusi halal. Karena pernikahan sementara ini hanya di lakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual, maka hal ini dapat di anggap sebagai bentuk prostitusi yang di halalkan dalam Islam.

Pandangan Ulama Mengenai Nikah Mut'ah Di larang Dalam Islam

Pandangan Ulama Mengenai Nikah Mut’ah Di larang Dalam Islam

Terkait dengan nikah mut’ah, ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Sebagian ulama menganggap nikah mut’ah sebagai perbuatan yang di larang dan menjadikannya sebagai dosa besar. Namun, ada juga ulama yang membolehkan nikah dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti saat dalam keadaan darurat atau ketika sedang dalam perjalanan jauh. Namun, pandangan mayoritas ulama adalah menganggap nikah sebagai perbuatan yang di larang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Karena itu, nikah mut’ah di anggap tidak sah dan tidak di perbolehkan dalam Islam.

Konsekuensi Dari Melakukan Nikah Mut’ah Di larang Dalam Islam

Bagi mereka yang melakukan nikah mut’ah, terdapat beberapa konsekuensi yang harus di hadapi. Pertama, pernikahan sementara ini tidak memiliki status yang sah dan tidak di akui oleh masyarakat serta negara. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam hal hak-hak pengantin, misalnya hak waris dan hak asuh anak. Kedua, pernikahan sementara ini dapat menimbulkan masalah dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Karena pernikahan sementara ini hanya di lakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual. Maka hal ini dapat menimbulkan masalah dalam hubungan keluarga dan masyarakat.Ketiga, pernikahan sementara ini juga dapat menimbulkan masalah dari segi kesehatan dan keamanan. Karena pernikahan sementara ini di lakukan tanpa adanya pengawasan dan perlindungan dari negara, maka hal ini dapat menimbulkan masalah kesehatan dan keamanan bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan – Nikah Mut’ah Di larang Dalam Islam

Nikah Mut’ah Di larang Dalam Islam Dari beberapa alasan di atas, nikah di anggap tidak sah dan di larang dalam Islam. Nikah mut’ah di anggap merusak keutuhan keluarga dan masyarakat, bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, dan dapat di anggap sebagai bentuk prostitusi halal. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menghindari dan tidak melakukan nikah mut’ah demi menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat.

Nikah Mut’ah Di larang Dalam Islam

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin