Pengertian Nama di Paspor Harus Tiga Suku
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengumumkan bahwa mulai tahun 2023, nama di paspor harus terdiri dari tiga suku kata. Kebijakan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat atau memperbarui paspor mereka. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pengenalan identitas WNI di seluruh dunia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang kebijakan tersebut.
Kenapa Perlu Tiga Suku Kata? | Nama di Paspor Harus Tiga Suku
Tiga suku kata di pilih karena cenderung lebih mudah di ingat dan di ucapkan oleh orang asing. Selain itu, tiga suku kata juga membantu memudahkan proses verifikasi identitas dan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau sidik jari. Sebelumnya, nama di paspor hanya memuat dua suku kata, seperti yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP). Namun, dengan semakin banyaknya WNI yang bepergian ke luar negeri, kebijakan ini di anggap perlu untuk mempermudah proses identifikasi. Harga Resmi Bikin Paspor 2024
Tidak Berlaku untuk Nama Pendek
Meskipun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk WNI yang memiliki nama pendek, yaitu yang terdiri dari satu atau dua suku kata. Namun, bagi WNI yang memiliki nama panjang, kebijakan ini akan berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi WNI yang sudah memiliki paspor dengan nama dua suku kata, namun ingin memperbarui paspor mereka.
Memilih Suku Kata yang Tepat | Nama di Paspor Harus Tiga Suku
Bagi WNI yang memiliki nama panjang, memilih tiga suku kata yang tepat bisa menjadi tugas yang sulit. Namun, Kementerian Luar Negeri memberikan panduan yang dapat di ikuti untuk memilih suku kata yang sesuai. Panduan tersebut mengharuskan suku kata pertama harus di ambil dari nama keluarga, sedangkan suku kata kedua dan ketiga dapat di ambil dari nama depan atau nama tengah. Namun, jika nama depan atau tengah terlalu pendek, maka dapat di ambil dari nama panggilan atau nama lain yang di gunakan sehari-hari.
Prosedur Mendaftar Paspor Baru
Bagi WNI yang ingin membuat paspor baru, mereka harus mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya. Mereka harus mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Dokumen yang di perlukan antara lain, fotokopi KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang di inginkan.
Prosedur Memperbarui Paspor | Nama di Paspor Harus Tiga Suku
Bagi WNI yang ingin memperbarui paspor mereka, mereka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi yang sama dengan tempat mereka membuat paspor sebelumnya. Namun, jika mereka ingin mengganti nama di paspor sesuai dengan kebijakan tiga suku kata, mereka harus membawa surat pengantar dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan perubahan nama. Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti saat membuat paspor baru.
Kesimpulan | di Paspor Harus Tiga Suku
Kebijakan tiga suku kata untuk nama di paspor di harapkan dapat memudahkan proses identifikasi dan verifikasi identitas WNI di seluruh dunia. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk WNI yang memiliki nama pendek. Bagi WNI yang ingin membuat atau memperbarui paspor mereka, mereka harus mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang di inginkan.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups