Menjaga Hak Tenaga Kerja Asing di Era Globalisasi

Mul Yanto

TKA
Menjaga Hak Tenaga Kerja Asing di Era Globalisasi
Direktur Utama Jangkar Goups

Menjaga Hak Tenaga Kerja Asing di Era Globalisasi – di era globalisasi, mobilitas tenaga kerja tidak lagi terbatas pada batas-batas negara. Banyak perusahaan membutuhkan tenaga kerja asing (TKA) untuk memenuhi kebutuhan keterampilan tertentu, menutupi kekurangan tenaga lokal, atau meningkatkan daya saing industri. Tenaga kerja asing merupakan individu yang berasal dari negara lain dan bekerja di suatu negara dengan izin resmi. Fenomena ini membawa peluang sekaligus tantangan, terutama terkait perlindungan hak-hak TKA.

Hak-hak tenaga kerja asing menjadi isu penting karena mereka rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, pelanggaran kontrak, atau kondisi kerja yang tidak layak. Kurangnya pemahaman mengenai hak mereka atau lemahnya pengawasan dapat menimbulkan praktik kerja yang merugikan TKA. Di sisi lain, negara-negara penerima tenaga kerja asing memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin hak-hak dasar pekerja ini, sehingga mereka dapat bekerja secara produktif dalam lingkungan yang aman dan adil. Artikel ini membahas dasar hukum, hak-hak TKA, tantangan yang dihadapi, serta peran pemerintah dan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja asing.

Dasar Hukum dan Regulasi Tenaga Kerja Asing

Perlindungan tenaga kerja asing diatur melalui berbagai instrumen hukum, baik nasional maupun internasional. Di Indonesia, perlindungan ini terutama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk TKA, memiliki hak atas perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan perlakuan yang adil. Selain itu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan khusus mengenai TKA, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP No. 20 Tahun 2018 menjelaskan syarat penggunaan TKA, termasuk izin kerja, kontrak, dan bidang pekerjaan yang diperbolehkan. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengatur mekanisme pelaporan, standar upah, serta hak-hak tambahan bagi TKA, seperti cuti dan jaminan kesehatan.

  Korupsi Tenaga Kerja Asing Bentuk Bentuk Korupsi TKA

Secara internasional, organisasi seperti International Labour Organization (ILO) juga memiliki konvensi terkait migrasi tenaga kerja. Convention No. 97 tentang Migrasi untuk Pekerjaan dan Convention No. 143 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran memberikan panduan bagi negara-negara anggota untuk memastikan perlindungan hak TKA. Konvensi ini menekankan kesetaraan hak, kondisi kerja yang aman, dan akses ke bantuan hukum bagi pekerja migran.

Dengan dasar hukum yang kuat, negara penerima TKA memiliki kewajiban untuk menegakkan hak-hak pekerja ini. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait implementasi regulasi dan kesadaran hukum pekerja maupun pengusaha.

Hak Dasar Tenaga Kerja Asing

Hak-hak TKA dapat dibagi menjadi beberapa kategori yang saling terkait, yang harus dipenuhi agar pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan bermartabat.

  • Hak atas kontrak kerja yang jelas
    Setiap TKA berhak menerima kontrak kerja yang rinci, mencakup posisi, durasi pekerjaan, upah, tunjangan, dan syarat pemutusan kontrak. Kontrak ini menjadi dasar hukum yang melindungi pekerja dari pemaksaan kerja di luar ketentuan. Tanpa kontrak yang jelas, TKA berisiko dieksploitasi atau ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian mereka.
  • Hak atas upah dan kesejahteraan
    TKA berhak menerima upah yang layak sesuai standar yang berlaku di negara tujuan. Selain itu, mereka memiliki hak atas tunjangan, cuti tahunan, cuti sakit, dan jaminan kesehatan. Perlindungan ini penting agar TKA dapat hidup layak dan menjaga produktivitas kerja. Dalam beberapa kasus, pekerja migran di sektor informal atau rumah tangga sering menghadapi keterlambatan pembayaran atau upah di bawah standar, sehingga pengawasan ketat diperlukan.
  • Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat
    Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak mendasar bagi TKA. Pekerja berhak atas perlindungan dari kecelakaan kerja, paparan bahan berbahaya, dan praktik yang membahayakan. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas keselamatan, pelatihan K3, dan mekanisme pengaduan untuk insiden yang terjadi. Lingkungan kerja yang aman meningkatkan produktivitas sekaligus menurunkan risiko konflik hukum dan sosial.
  • Hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi
    Diskriminasi terhadap TKA masih menjadi masalah di beberapa sektor. Pekerja tidak boleh diperlakukan berbeda berdasarkan kewarganegaraan, agama, jenis kelamin, atau ras. Kesetaraan hak mencakup akses yang sama terhadap promosi, pelatihan, fasilitas, dan perlindungan hukum. Negara dan perusahaan perlu menegakkan prinsip ini agar TKA merasa diterima dan dihargai.
  • Hak untuk melapor dan mengakses bantuan hukum
    TKA berhak melapor jika hak-haknya dilanggar dan memiliki akses ke bantuan hukum, termasuk pengadilan ketenagakerjaan, serikat pekerja, atau lembaga bantuan hukum. Hak ini penting karena banyak pekerja asing menghadapi kesulitan bahasa, keterbatasan informasi, dan tekanan sosial sehingga rentan tidak mengadukan pelanggaran yang dialami.
  Prosedur Tenaga Kerja Asing Di Indonesia,Persyaratan Umum

Tantangan dan Masalah yang Sering Dihadapi TKA

Meski regulasi sudah ada, TKA masih menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi hak-hak mereka.

  1. Penyalahgunaan izin kerja
    Beberapa perusahaan menempatkan TKA pada pekerjaan di luar bidang yang tercantum dalam kontrak. Hal ini sering terjadi karena kekurangan tenaga lokal atau biaya yang lebih murah untuk pekerja asing. Penyalahgunaan ini merugikan pekerja dan berpotensi menimbulkan konflik hukum.
  2. Upah rendah dan keterlambatan pembayaran
    Masalah upah menjadi salah satu pelanggaran hak paling umum. TKA, terutama di sektor informal atau rumah tangga, kadang menerima gaji di bawah standar atau terlambat dibayarkan. Kondisi ini dapat memicu stres, ketidakstabilan ekonomi, dan ketergantungan pada pemberi kerja.
  3. Diskriminasi dan pelecehan
    Pelecehan fisik, verbal, atau seksual masih terjadi di berbagai sektor. Diskriminasi berupa perlakuan berbeda dalam pekerjaan, fasilitas, atau kesempatan promosi juga masih ditemui. Kurangnya mekanisme pengaduan yang efektif membuat TKA sulit menuntut haknya.
  4. Kurangnya akses informasi dan perlindungan hukum
    Tidak semua TKA memahami hak-haknya di negara tujuan. Faktor bahasa, perbedaan budaya, dan keterbatasan literasi hukum membuat mereka rentan dieksploitasi. Hal ini menekankan perlunya sosialisasi hak TKA oleh pemerintah dan perusahaan.
  Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing

Peran Pemerintah dan Perusahaan dalam Melindungi Hak TKA

Perlindungan hak TKA tidak dapat dilakukan oleh pekerja saja; peran pemerintah dan perusahaan sangat menentukan.

  • Peran pemerintah
    Pemerintah bertanggung jawab atas pengawasan izin kerja, penegakan hukum ketenagakerjaan, dan sosialisasi hak-hak TKA. Pengawasan ini meliputi inspeksi rutin, monitoring perusahaan yang mempekerjakan TKA, serta penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan organisasi internasional untuk memastikan standar hak TKA sesuai konvensi internasional.
  • Peran perusahaan
    Perusahaan memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan hak-hak TKA terpenuhi. Hal ini mencakup penyusunan kontrak yang jelas, penyediaan lingkungan kerja aman, pembayaran upah sesuai aturan, dan perlakuan adil tanpa diskriminasi. Perusahaan yang mematuhi regulasi tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan reputasi global.
  • Peran organisasi internasional dan NGO
    Lembaga internasional dan organisasi non-pemerintah berperan dalam memantau praktik ketenagakerjaan, memberikan advokasi bagi TKA, serta edukasi tentang hak-hak pekerja migran. Dukungan ini penting untuk menutup celah pengawasan dan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang rentan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Mul Yanto