Mengurus Paspor Yang Sudah Mati

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Mungkin beberapa dari kita pernah mengalami paspor yang sudah mati dan perlu diperpanjang. Namun, banyak juga yang tidak tahu bagaimana cara mengurus paspor yang sudah mati ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus paspor yang sudah mati dengan mudah dan cepat. Cara Bayar M Paspor

Mengurus Paspor yang Sudah Mati

1. Pertama, pastikan Anda sudah mengetahui masa berlaku paspor Anda. Paspor biasanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari pilihan Anda saat membuat paspor.2. Jika masa berlaku paspor Anda sudah habis, maka Anda harus segera memperpanjang paspor tersebut. Hal ini sangat penting, karena jika masa berlaku paspor Anda sudah habis, maka Anda tidak akan bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan nyaman.3. Untuk memperpanjang paspor yang sudah mati, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Imigrasi terdekat di daerah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, KTP, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan.4. Setelah semua dokumen dilengkapi, Anda bisa mengisi formulir di kantor Imigrasi dan membayar biaya administrasi yang diperlukan.5. Jika sudah membayar biaya administrasi, maka Anda akan diberikan nomor antrian untuk melakukan proses pemotretan dan pengambilan sidik jari.6. Setelah proses pemotretan dan pengambilan sidik jari selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan paspor baru yang sudah diperpanjang.7. Selain ke kantor Imigrasi, Anda juga bisa memperpanjang paspor secara online melalui situs resmi Imigrasi. Namun, untuk saat ini, layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan paspor yang masa berlakunya sudah habis dan belum terlalu lama.8. Jika Anda ingin memperpanjang paspor secara online, pastikan Anda memiliki akses internet dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, KTP, dan surat pengantar.9. Setelah semua dokumen dilengkapi, Anda bisa mengunjungi situs resmi Imigrasi dan mengisi formulir yang tersedia. Setelah itu, Anda bisa membayar biaya administrasi melalui bank yang telah bekerja sama dengan Imigrasi.10. Jika pembayaran sudah berhasil dilakukan, Anda bisa mencetak tanda terima dan menunggu kurir datang untuk melakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari.11. Setelah proses pemotretan dan pengambilan sidik jari selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan paspor baru yang sudah diperpanjang.

Kesimpulan

Demikianlah cara mengurus paspor yang sudah mati dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlakunya habis, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Terima kasih sudah membaca artikel ini.

  Paspor Kedinasan 2024: Persiapan Menghadapi Tantangan Global
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor