Mari kita ketahui dan mengenal apa itu lc dan sblc perbankan yang di gunakan sebagai instrumen bank antara penerima manfaat (beneficiary) atau exportir yang menerima LC dan SBLC dan pemberi manfaat (applicant) atau importir. Pemberi manfaat (applicant) inilah yang memohon kredit ke bank untuk menerbitkan instrumen keuangan berupa LC atau SBLC. Persyaratan Normaliasi Website
Baca Juga : Financial Engineering Pendanaan Proyek Jangka Panjang
Mengenal apa itu LC dan SBLC
LC adalah singkatan dari Letter of Credit yaitu sebuah cara pembayaran yang bersifat internasional kepada exportir menerima pembayaran tanpa perlu menunggu berita dari pemesan (importir) setelah exportir mengirimkan barang dan berkas dokumen export ke luar negeri. LC diawali MT 700 dan pembayaran diahiri dengan MT 752 adapun LC yang bisa di diskonto cuma Usance LC Akseptasi MT 752. MT adalah Message Type.
Baca juga: Funder Kerjasama Operasional
SBLC adalah singkatan dari Standbye Letter of Credit yaitu suatu janji tertulis yang bersifat irrevocable (hanya untuk jaga-jaga), jaminan pembayaran oleh sebuah lembaga keuangan atau bank kepada exportir jika importir gagal bayar atau alat disetujui/dicairkannya credit. SBLC diawali MT 799 dan pembayaran diahiri MT 760. SBLC hampir sama dengan usance LC. Bedanya usance LC berdokumen baru bisa di cairkan sesuai jatuh tempo, kalau SBLC tanpa dokumen jatuh tempo bisa cair tanpa syarat. LC maupun SBLC keduanya bersifat block of fund.
Baca Juga : Cara Cek Instrumen Bank BG SKBDN SDB
Apa itu MT 760
Message Type atau MT 760 adalah sebuah jaminan dari bank (SBLC, LC atau BG) yang sifatnya bank harus bertanggung jawab, memblokir dana pengirim MT 760 melalui surat electronik Bank Officer bank penerima manfaat ke Bank Officer penerbit SBLC. MT 760 dikirim atas perintah pemohon yang menjalankan sebuah transaksi tertentu kepada pihak penerima manfaat MT 760.
Baca juga : modus penipuan skbdn
Dana pemohon yang telah di blokir dalam jangka waktu yang telah di tentukan akan dikirimkan ke bank penerima manfaat. Dana tersebut menjadi asset rekening bank penerima manfaat (beneficiary). Setelah MT 760 ini dikeluarkan oleh bank penerbit maka bank penerima harus segera menyediakan kredit dalam 72 jam.
Baca juga : tindak pidana ekonomi
Pihak penerima MT 760 harus dapat memastikan bank penerima mampu untuk membeli instrument MT 760 dan memberi waktu yang pasti untuk pencairan.
Baca juga : letter of credit syariah
Ketika dana sudah terblokir maka dana sudah berbentuk colateral asset dalam bentuk jaminan cepat dan ketika penerima manfaat tidak bisa bayar maka bank akan menyita jaminan anda. Untuk itulah bank harus mengenal nasabahnya dengan baik karena bank tidak akan pinjam uang jutaan dollar jika penerima manfaat tidak bankable ataupun belum terlalu di kenal oleh bank. Kuncinya adalah perdagangan yang nyata dan melakukan pembayaran tepat waktu atau sesuai jadwal.
Baca juga : tugas bank sentral dalam mengajukan pailit sebuah bank
Sifat MT 760 adalah sebuah jaminan bank pengirim (issuing bank) atas instruksi pemegang rekening untuk melakukan perdagangan/transaksi/pihak lain. Dana Client akan di blokir oleh bank dan bank menganggap dana tersebut menjadi jaminan (colateral) bank untuk menerbitkan MT 760.
Baca juga : cara menghindari penipuan cash collateral
Langkah pertama yang harus ada lakukan adalah : memastikan bank anda meneriwa untuk mengeluarkan pesan SWIFT.
Baca juga : tindak pidana korporasi
Apa itu MT 799
Message Type atau MT 799 format SWIFT bahwa dana yang digunakan untuk sesi penutupan perdagangan. Biasanya di gunakan untuk perdagangan yang tidak bisa di batalkan. MT 799 biasanya di terbitkan sebelum kontrak di tanda tangani atau sebelum surat jaminan kredit dari bank. Tanggung jawab dari bank penjual untuk mengirimkan bukti produk ke bank pembeli ketika perdagangan sudah mulai.
Baca juga : peran fungsi tugas utama bank sentral
Fungsi SBLC adalah :
- melakukan pembayaran kepada exportir untuk kepentingan importir apabila exportir memenuhi semua persyaratan dan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang di sepakati bersama.
- Jika importir tidak memenuhi kewajiban atas kontraknya yang mengakibatkan klaim terhadap sblc maka bank penerbit akan melakukan ganti rugi keuangan/financial sesuai dengan syarat penjaminan sblc.
Baca juga : tujuan fungsi dan produk bank konvensional
Sebagai exportir harus mengetahui Importir terbitkan dari bank apa ? supaya exportir tau apakah ada atau tidaknya bank koresponden importir dengan bank exportir. Kalau ada maka exportir bisa tau LLC dengan bank exportir berapa persentasinya.
Persyaratan SBLC
Penerima SBLC harus mempunyai credit line sementara yang menerbitkan SBLC tidak mengeluarkan syarat apa-apa. Syarat memiliki credit line adalah : peruntukan kredit buat apa ? adanya asset yang di jaminkan ke bank dan kelayakan/performa perusahaan. SBLC itu sifatnya cash colateral dan hanya bisa di cairkan oleh penerima yang mempunyai credit line. Untuk membangun credit line di bank itu tidak bisa hanya menggunakan SBLC karena harus ada asset penyerta yang di simpan di bank importir kecuali di singapore dan hongkong sebagai penerima SBLC syarat jaminan penyerta tidak ada.
Pihak bank akan menerbitkan SBLC 24 jam apabila permohonan dan batas kredit masih berlaku. Biasanya SBLC diberikan kepada perusahaan yang performanya baik dan memiliki reputasi. SBLC diterbitkan menggunakan jaminan milik nasabah, baik harta tetap maupun jaminan tunai. Kalau berbicara instrumen bank sejenis LC dan SBLC maka kita harus tau bank penerbitnya apa ? Kalau dikirim ke indonesia, ada persyaratan jaminan penyerta, kalau dikirim ke hongkong dan singapore maka kita harus cek LLC dan bank korespondensinya.
SBLC jatuh temponya adalah 1 tahun artinya pihak bank baru bisa menagihkannya satu tahun kemudian dan kalau proyeknya wanprestasi sehingga SBLC itu disclamer, maka bank yang sudah memberikan kreditnya akan meminta pertanggung jawaban. Makanya SBLC ini tergantung tingkat kepercayaan bank terhadap nasabahnya. Jika objec penggunaan dananya tidak sesuai atau malah proyeknya tidak dikerjakan atau wanprestasi, SBLC ini tetep tidak bisa di uangkan. Kalau sudah MT 103 maka itu sudah menjadi bukti pengiriman uang.
SBLC di Indonesia sifatnya cuma notifikasi saja makanya bank di Indonesia tidak bisa mencairkannya kalau tidak ada jaminan penyerta. Walaupun notifikasi tapi dana yang di pake SBLC terblokir. SBLC yang sudah di issued bisa di dagangkan di pasar modal luar negeri, untuk perdagangan SBLC pasar modal indonesia belum ada yang menerima instrumen ini. Instrumen ini unik dan mempunyai karakter sendiri karena SBLC mempunyai sifat unconditional, irevocable, transferable dan di bawah pengawasan ICC 500/600. ICC singkatan dari International Chamber of Commerce.
Apabila anda membutuhkan SBLC, segera hubungi :
PT Jangkar Global Groups