Letter Of Credit Syariah

Letter Of Credit Syariah

Letter Of Credit Syariah-Bank Syariah memberikan produk layanan yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Namun, Ragam finansial yang diberikan bank dalam produk nya digunakan bank dalam proses aktivitas kegiatan operasional sehari hari. Jadi, Ragam finansial yang ditawarkan bank dalam proses nya di antaranya adalah produk funding, produk Financing, dan produk layanan tambahan.

Baca Juga : Financial Engineering Pendanaan Proyek Jangka Panjang

Produk penghimpunan dana pada Bank Syariah merupakan produk yang terdapat pada bank syariah dalam proses penghimpunan dana yang bersumber dari simpanan nasabah pada Bank. Produk penghimpunan ini memiliki tiga jenis didalamnya yaitu : Tabungan, Giro dan Deposito. Selain produk layanan penghimpunan dana (funding) bank syariah juga melakukan aktivitas moda pembiayaan untuk nasabah.

Baca juga: Funder Kerjasama Operasional

 

Bank Syariah, Letter Of Credit Syariah

Oleh karena itu, Pada moda pembiayaan ini nasabah mengajukan proses pembiayaan kepada bank sesuai keperluan atau kebutuhan yang dimilikinya. Lalu , Bank akan memberikan persetujuan pembiayaan kepada nasabah berdasarkan akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut.

Baca Juga : Cara Cek Instrumen Bank BG SKBDN SDB

 

Jenis pembiayaan yang diberikan berupa Pembiayaan Jual Beli , Pembiayaan Sewa, dan Pembiayaan Modal (Investasi) . Pada jenis pembiayaan ini menggunakan Akad Salam, Istishna, Murabahah, Ijarah, Mudarabah dan Musyarakah.

Baca juga : modus penipuan skbdn

Layanan Bank Syariah dalam Letter Of Credit Syariah

Bank Syariah juga memiliki produk layanan tambahan di antara nya adalah Save Deposit Box, Letter Of Credit, Transfer, Bank Garansi dan produk layanan tambahan lainnya. Namun, Save Deposit box merupakan layanan yang di berikan bank dalam penyimpanan dokumen nasabah dengan aktivitas sewa menggunakan akad Ijarah. Jadi, Letter of credit merupakan produk layanan bank yang digunakan dalam perdagangan internasional.

Baca juga : tindak pidana ekonomi

 

  HUKUM HIWALAH DAN DASARNYA

Selanjutnya, Transfer merupakan layanan yang diberikan oleh Bank dalam perpindahan dana antar rekeing dari satu ke rekening lain nya. Sedangkan untuk Bank Garansi merupakan jaminan yang berikan oleh Bank dalam proses pembiayaan.

Baca juga : letter of credit syariah

 

Layanan Bank Syariah, Letter Of Credit Syariah

Oleh karena itu, Letter Of Credit merupakan produk layanan yang diberikan oleh bank dalam aktivitas perdagangan internasional baik kegiatan ekspor maupun kegiatan impor. Namun, Pada bank syariah Letter Of Credit menggunakan beberapa akad yaitu akad Wakalah, Kafalah, murabahah dan akad Musyarakah.

Baca juga : tugas bank sentral dalam mengajukan pailit sebuah bank

 

Selanjutnya, Dalam beberapa pandangan litelatur perbankan Islam, Letter Of Credit di perlakukan sebagai jasa, sedangkan untuk beban dari Letter of credit tersebut dibebankan oleh Bank Syariah harus dan di lakukan dengan menggunakan biaya tarif yang tetap dan tidak akan berubah sesuai dengan jangka waktu yang di sepakati di awal kesepakatan. Namun, Beberapa praktisi perbankan syariah menyetujui adanya penambahan biaya atau komisi dari Pembukaan Letter Of Credit tersebut.

Baca juga : cara menghindari penipuan cash collateral

 

Oleh karena itu, Dalam Pembukaan Letter Of Credit di Bank Syariah menggunakan berbagai macam moda akad dalam pelaksanaanya. Namun, Moda yang di lakukan Bank Syariah tersebut memiliki karakteristik dan kesusuaian antara objek pada transaksi nya. Namun, Dalam pelaksanaan nya transaksi Letter Of Credit memiliki ragam biaya, tergantung dengan kebutuhan. Lalu, dalam setiap prosesnya unsur waktu yang di gunakan dalam proses transaksi Letter Of Credit. Jadi, tidak boleh menjadi unsur penentu bagi besarnya biaya yang akan dikeluarkan dalam Letter Of Credit.

Baca juga : tindak pidana korporasi

Konsep Letter of Credit Syariah

Selanjutnya, Konsep Letter Of Credit dalam sistem syariah merupakan pembiayaan yang anda berikan Bank dalam proses fasilitasi transaksi impor dan ekspor nasabah yang menggunakan prinsip syariah. Namun, Fasilitas yang anda berikan dalam Letter Of Credit yaitu fasilitas Impor Syariah dan Ekspor Syariah.

Baca juga : peran fungsi tugas utama bank sentral

 

  Produk Operasional Bank Syariah

Letter of Credit Syariah

Macam – macam moda Pembukaan LOC  yang di gunakan pada Bank Syariah :

1). Moda Pembukaan Letter Of Credit menggunakan Akad Murabahah.
Dalam Mode pembukaan menggunakan akad murabahah ini Bank akan membuka Letter Of Credit untuk dirinya sendiri atau untuk nasabahnya. pada proses pembukaan Letter Of Credit Bank membuka untuk dirinya, maka bank akan berdasarkan pada perjanjian kuasa keagenan antara Nasabah dengan pihak Bank.

Baca juga : tujuan fungsi dan produk bank konvensional

 

Dalam proses nya ketika barang secara fisik telah di kuasai secara penuh dan telah beralih kepemilikan nya kepada bank, Maka bank akan kembali menjual nya kepada nasabah dengan menambahkan tambahan margin dalam Letter pf Credit tersebut dengan menggunakan akad Murabahah.

 

2). Moda Pembukaan Letter Of Credit Menggunakan Akad Musyarakah.
Pada Mode Pembukan Letter Of Credit yang menggunakan Akad Musyarakah ini bank membuat nya secara bersama dengan nasabah. Dan ketika barang secara fisik di terima, Nasabah sebagai mitra bank akan melakukan proses penjualan kepada pihak ketiga. Dengan berhasilnya proses penjualan barang dari nasabah maka, proses musyarakah tersebut telah selesai.

Hal yang dapat anda lakukan lainnya dalam proses penjualan kepada pihak ketiga adalah nasabah dapat mengembalikan porsi modal (penyertaan) bank yang di berikan oleh bank anda awal sehingga, nasabah dapat menguasai keuntungan secara keseluruhan ketika barang tersebut terjual kepada pihak ketiga.

Akad LC Syariah, Letter Of Credit Syariah

Akad Letter Of Credit Syariah 

Pembukaan Letter Of Credit menggunakan Akad musyarakah bersifat lebih fleksibel di bandingkan dengan menggunakan akad murabahah. Bagi kedua belah pihak baik dari nasabah dan pihak akan sama sama anda utangkan, baik dari ketentuan secara hukum maupuan dalam konsep syariah terkait dengan prosedur pembukaan Letter Of Credit.

  Konsep Jual Beli Muajjal Dalam Ekonomi Islam

Landasan Pembiayaan Letter of Credit Syariah
Oleh karena itu, Letter Of Credit syariah dalam pelaksanaannya berlandasakan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Namun, Dewan Syariah Nasional sebagai pengawas, pengkaji dari setiap produk produk dari Bank Syariah telah menetapkan fatwa yang mengatur mengenai Letter Of Credit baik dari Aktivitas Ekspor dan Kegiatan Impor.

  • Berdasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34 / DSN-MUI/IX/2002, dalam kegiaatan Impor ini menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh dengan akad Qardh, Akad Murabahah, Akad Salam dan Akad Istishna dalam proses pelaksanaanya.
  • Untuk proses Exspor Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengatur mengenai pelaksanaan ekspor yang berdasarkan syariah, hal ini tercantum pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 35 / DSN-MUI/ IX/2002 Mengenai Ekspor Syariah dengan menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, serta akad Wakalah dalam setiap proses pelaksanaannya.
  • Dewan Syariah Nasional (DSN MUI ) telah menetapkan fatwa mengenai hal ini dalam Fatwa Nomor 57 DSN-MUI /V/2007 dengan akad Kafalah Bil Ujroh dengan ketentuan dan syarat ;
  • Kafalah yaitu, akad jaminan  dari  penanagung kepada pihak ketiga dalam proses pemenuhaa suatu kewajiban pihak kedua yang anda tanggung.
  • Letter Of Credit dengan Kafalah Bil Ujroh berdasarkan akad kafalah dan mendapatkan ujroh atas ketersediaan Letter Of Credit tersebut.
  • Seluruh rukun dan syarat akad kafalah bil ujroh termuat dalam akad kafalah.

Manfaat Letter Of Credit

Manfaat Letter Of Credit Syariah:

  1. Pembayaran Letter Of Credit hanya di lakukan setelah adanya pengiriman barang yang di buktikan dengan dokumen bukti pengiriman barang
  2. Dengan menggunakan Letter Of Credit barang lebih terjamin Menggunakan mata uang di seluruh dunia
  3. Letter Of Credit di gunakan sebagai sarana untuk mengatur cash floe secara lebih fleksibel
  4. Letter Of Credit memiliki jaminan pembayaran dari issuing bank dan finanacing bank.
  5. Terdapat fasilitas pembiayaan pada transaksi Letter of credit
    Posisi Bank pada Letter Of Credit berperan sebagai pembayar secara sight kepada supplier sedangkan dalam proses nya Nasabah akan membayar secara di angsur.

Pengacara Syariah

Adi