Mengajukan Visa Waiver

Adi

Updated on:

Mengajukan Visa Waiver
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengajukan Visa Waiver – Apakah anda ingin berkunjung ke Jepang tapi bingung bagaimana cara mendapatkan visa? Jika ya, maka artikel ini cocok untuk anda. Oleh karena itu,  Di dalam artikel ini kita akan membahas tentang syarat visa Jepang Waiver. Biaya Bebas Visa Jepang: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Apa itu Visa Waiver?

Visa Waiver adalah program yang memungkinkan warga negara tertentu untuk masuk ke Jepang tanpa harus mendapatkan visa terlebih dahulu. Oleh karena itu,  Program ini hanya berlaku untuk kunjungan singkat, tidak lebih dari 90 hari, dan hanya untuk tujuan bisnis atau pariwisata.

  Visa Kerja Perancis Untuk Teknologi Kecerdasan Buatan

Siapa yang Berhak Mendapatkan Visa Waiver?

Tidak semua orang bisa mendapatkan visa waiver. Oleh karena itu,  Hanya warga negara yang termasuk dalam daftar negara yang di tunjuk oleh pemerintah Jepang yang berhak mendapatkannya. Saat ini, ada 68 negara yang termasuk dalam daftar tersebut. Negara-negara tersebut antara lain adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, Inggris, dan Prancis.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Visa Waiver?

Bagaimana Mendapatkan Visa Waiver?

Untuk mendapatkan visa waiver, anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku selama minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan ke Jepang.
  2. Anda harus memiliki tiket pulang pergi atau tiket lanjutan ke negara lain yang akan di kunjungi setelah Jepang.
  3. Anda harus memiliki cukup dana untuk membiayai seluruh perjalanan di Jepang.
  4. Anda tidak di perbolehkan bekerja selama berada di Jepang.
  5. Anda harus memiliki tujuan kunjungan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum Jepang.
  6. Anda harus bersedia memberikan sidik jari dan foto di bandara kedatangan di Jepang.

Kapan Harus Mengajukan Visa Waiver?

Jika anda ingin mendapatkan visa waiver, anda harus mengajukannya sebelum keberangkatan anda ke Jepang. Oleh karena itu,  Anda bisa mengajukan visa waiver melalui agen perjalanan atau melalui website resmi Kedutaan Besar Jepang di negara anda.

  Visa Pelajar Bhutan

Kapan Harus Mengajukan Visa Waiver?

Berapa Lama Proses Visa Waiver?

Oleh karena itu,  Proses visa waiver biasanya memakan waktu beberapa hari. Namun, jika terdapat masalah dalam permohonan anda, maka prosesnya bisa lebih lama.

Apakah Visa Waiver Gratis?

Ya, visa waiver adalah gratis. Namun, anda tetap harus membayar biaya kedatangan di bandara sebesar 1,000 yen.

Apakah Visa Waiver Berlaku untuk Anak-Anak?

Ya, visa waiver juga berlaku untuk anak-anak. Namun, anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun harus di dampingi oleh orang tua atau wali yang memiliki visa waiver.

Apakah Visa Waiver Berlaku untuk Orang yang Sudah Pernah Ke Jepang?

Ya, visa waiver juga berlaku untuk orang yang sudah pernah mengunjungi Jepang sebelumnya. Namun, anda tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan.

Apakah Visa Waiver Berlaku di Seluruh Wilayah Jepang?

Ya, visa waiver berlaku di seluruh wilayah Jepang, termasuk di wilayah Okinawa.

Apakah Visa Waiver bisa Di perpanjang?

Sehingga, Visa waiver tidak bisa di perpanjang. Jika anda ingin tinggal lebih lama di Jepang, anda harus mengajukan visa biasa.

  Transit Visa Schengen: Panduan Tips untuk Mengajukan

Kesimpulan

Oleh karena itu, Sekarang anda sudah mengetahui tentang syarat visa Jepang Waiver. Maka, Jika anda ingin mendapatkan visa waiver, pastikan anda memenuhi semua syarat yang telah di tetapkan. Selamat berkunjung ke Jepang!

PT jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor