Menawarkan Judi Online Tetap Dipidana?

Dafa Dafa

Updated on:

Menawarkan Judi Online Tetap Dipidana?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Apakah seseorang yang menawarkan, menerima pasangan, atau menjadi perantara judi online tetap dapat di pidana, meskipun praktik perjudian tersebut di lakukan melalui aplikasi atau situs daring dan pelakunya tidak secara langsung berperan sebagai bandar utama?

INTISARI JAWABAN:

Menawarkan judi online tetap merupakan tindak pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam suatu usaha perjudian. Baik menggunakan sarana konvensional maupun digital, esensi perbuatannya tetap di pandang sebagai penyelenggaraan perjudian yang di larang hukum pidana. Pergeseran dari KUHP lama ke KUHP baru tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, melainkan menyesuaikan rumusan dan sistem pemidanaannya. Oleh karena itu, pihak yang berperan sebagai perantara, pengelola akun, atau penerima pasangan judi online tetap dapat di mintai pertanggungjawaban pidana sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi.

Baca juga : Peradilan TUN di Indonesia

Apakah Menawarkan Judi Online Memenuhi Unsur Pasal 303 KUHP?

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat di pidana. Unsur kesengajaan dalam pasal ini berarti bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatannya. Dalam konteks judi online, kesengajaan tercermin dari tindakan sadar pelaku dalam menawarkan akses judi, menerima pasangan taruhan, atau mengoperasikan akun perjudian.

Unsur “menawarkan atau memberi kesempatan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP tidak di batasi pada bentuk fisik atau lokasi tertentu. Ketentuan ini menilai perbuatan berdasarkan akibat hukumnya, yaitu terbukanya kesempatan bagi orang lain untuk berjudi. Ketika pelaku menerima pasangan taruhan dan meneruskannya ke sistem judi online, perbuatan tersebut secara langsung menciptakan kesempatan berjudi bagi pihak lain.

Baca juga : Apakah Pelanggaran Perda Ketertiban Umum Layak Dipidana

Objek perbuatan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP adalah “permainan judi”. Judi online memenuhi kualifikasi ini karena mengandung unsur taruhan, ketidakpastian hasil, serta harapan memperoleh keuntungan yang bergantung pada keberuntungan. Dengan demikian, meskipun di lakukan melalui aplikasi atau situs daring, perjudian online tetap termasuk dalam pengertian permainan judi menurut KUHP.

  Hukum Pidana Penadahan Barang Hasil Curian

Unsur “menjadikan sebagai mata pencaharian” dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP terpenuhi apabila perbuatan di lakukan secara berulang dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Keuntungan tidak harus besar, namun cukup menunjukkan adanya motif ekonomi. Dalam praktik judi online, keuntungan dapat berupa komisi, pembagian hasil, atau bentuk manfaat ekonomi lain yang diperoleh secara terus-menerus.

Baca juga : PMK Untuk Pekerja Migran Indonesia

Apakah Perantara atau Admin Judi Online Dapat Di pidana Menurut Pasal 55 KUHP?

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa di pidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Menawarkan Judi Online Ketentuan ini memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku utama. Tetapi juga kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam terjadinya tindak pidana.

Dalam praktik judi online, perantara atau admin memiliki peran yang signifikan. Peran tersebut meliputi menerima taruhan, mengelola akun, mencatat pasangan, dan menyalurkan hasil kemenangan. Perbuatan-perbuatan ini menunjukkan adanya kontribusi nyata dalam terlaksananya perjudian. Oleh karena itu, perantara tidak dapat di pandang sebagai pihak pasif.

Apabila peran perantara di kaitkan dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Maka perantara yang secara aktif memberikan kesempatan berjudi dan memperoleh keuntungan ekonomi dapat di posisikan sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Menawarkan Judi Online Selanjutnya, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan perantara tersebut di pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

  Jerat Hukum Pasal Pembunuhan

Unsur turut serta dalam Pasal 55 KUHP tidak mensyaratkan bahwa semua pelaku melakukan perbuatan yang sama. Cukup dengan adanya kerja sama sadar dan pembagian peran dalam terjadinya tindak pidana. Dalam judi online, kerja sama antara bandar, admin, dan perantara menunjukkan adanya kesatuan kehendak dalam menyelenggarakan perjudian.

Bagaimana Penerapan Pasal 426 KUHP Baru terhadap Judi Online?

Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tetap di pidana. Menawarkan Judi Online Rumusan pasal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tetap mempertahankan kriminalisasi terhadap perjudian. Termasuk perjudian yang di lakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Dengan demikian, sejak awal dapat di tegaskan bahwa judi online tidak di keluarkan dari rezim hukum pidana melalui berlakunya KUHP baru.

Apabila di kaitkan dengan asas lex posterior derogat legi priori. Berlakunya Pasal 426 KUHP baru memang mengesampingkan ketentuan Pasal 303 KUHP lama. Namun, pengesampingan tersebut bersifat formil dan redaksional, bukan substantif. Substansi larangan tetap sama, yaitu melarang perbuatan yang memberi akses, fasilitas, atau kesempatan bagi orang lain untuk berjudi. Oleh karena itu, peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru tidak dapat di maknai sebagai penghapusan sifat melawan hukum dari perbuatan menawarkan judi online.

Lebih lanjut, Pasal 426 KUHP baru tidak mensyaratkan bentuk atau sarana tertentu dari perjudian. Ketentuan ini menitikberatkan pada perbuatan dan akibat hukumnya. Menawarkan Judi Online Selama perbuatan tersebut membuka kesempatan bagi orang lain untuk berjudi dan mengandung unsur taruhan serta harapan keuntungan, maka perbuatan tersebut tetap di kualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian. Dengan demikian, penggunaan media elektronik, aplikasi, atau situs daring tidak mengubah kualifikasi yuridis dari perbuatan tersebut.

  Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin oleh Tenaga Nonmedis

Menawarkan Judi Online

Dalam penerapannya, Pasal 1 ayat (2) KUHP menjadi ketentuan penting yang harus di perhatikan hakim. Pasal ini menegaskan bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan di lakukan. Maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang di terapkan. Namun demikian, asas ini tidak berarti bahwa terdakwa secara otomatis di bebaskan. Asas tersebut hanya berlaku apabila terdapat perbedaan tingkat ancaman pidana atau rumusan delik yang lebih ringan bagi terdakwa.

Apabila di bandingkan antara Pasal 303 KUHP lama dan Pasal 426 KUHP baru. Keduanya sama-sama mengatur larangan terhadap perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan untuk perjudian. Oleh karena itu, meskipun terdapat perbedaan sistem pemidanaan, perbuatan menawarkan judi online tetap memenuhi unsur delik dalam kedua ketentuan tersebut. Dalam kondisi demikian, penerapan Pasal 426 KUHP baru tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku.

Menawarkan Judi Online PT. Jangkar Global Groups

Menawarkan judi online tetap merupakan tindak pidana apabila di kaitkan langsung dengan unsur-unsur Pasal 303 KUHP dan Pasal 426 KUHP baru. Perbuatan memberi kesempatan berjudi, baik melalui sarana konvensional maupun digital, tetap dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

Perantara atau admin judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP karena perannya yang turut serta dalam penyelenggaraan perjudian. Pertanggungjawaban pidana tidak ditentukan oleh status formal sebagai bandar, melainkan oleh kontribusi nyata dalam terjadinya tindak pidana.

Pemberlakuan KUHP baru tidak menghapus kriminalisasi terhadap perjudian. Menawarkan Judi Online Sebaliknya, ketentuan baru tersebut menegaskan keberlanjutan larangan perjudian dalam sistem hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, praktik menawarkan judi online tetap berada dalam jangkauan hukum pidana dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Kejahatan Perjudian atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Kejahatan Perjudian dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Dafa Dafa