Memperpanjang Visa Kunjungan Setelah 180 Hari di Indonesia?

Adi

Updated on:

Memperpanjang Visa Kunjungan Setelah 180 Hari di Indonesia?
Direktur Utama Jangkar Goups

Memperpanjang Visa Kunjungan Setelah 180 Hari di Indonesia?

Visa kunjungan adalah izin untuk tinggal sementara di Indonesia dengan maksimal 60 hari. Namun, jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda dapat memperpanjang visa kunjungan Anda. Di artikel ini, kami akan memberikan panduan tentang cara memperpanjang visa kunjungan setelah 180 hari di Indonesia. Jasa Pasport Jakarta Barat

Apa yang harus di persiapkan sebelum memperpanjang visa kunjungan?

Apa yang harus di persiapkan sebelum memperpanjang visa kunjungan?

Sebelum memperpanjang visa kunjungan, pastikan bahwa Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan ke depan
  • Kartu imigrasi yang masih berlaku
  • Surat permohonan perpanjangan visa kunjungan
  • Bukti keuangan yang menunjukkan bahwa Anda memiliki cukup uang untuk membiayai tinggal Anda di Indonesia
  • Kartu identitas dan paspor asli
  Jenis Visa Bisnis US - Panduan Lengkap

Langkah-langkah memperpanjang visa kunjungan di Indonesia

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, berikut adalah langkah-langkah untuk visa kunjungan di Indonesia:

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang di perlukan.
  2. Ajukan permohonan perpanjangan visa kunjungan di kantor imigrasi. Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan dan membayar biaya perpanjangan.
  3. Tunggu pengumuman dari imigrasi. Jika permohonan Anda di setujui, Anda akan di berikan kartu imigrasi baru yang menunjukkan masa tinggal Anda yang di perpanjang.

Langkah-langkah memperpanjang visa kunjungan di Indonesia

Biaya perpanjangan visa kunjungan di Indonesia

Biaya perpanjangan visa kunjungan di Indonesia berbeda-beda tergantung pada lamanya masa tinggal yang di minta. Berikut adalah biaya perpanjangan visa kunjungan di Indonesia:

Lama Tinggal Biaya
30 hari Rp 500.000
60 hari Rp 1.000.000
90 hari Rp 2.500.000

Apakah Anda bisa memperpanjang visa kunjungan setelah 180 hari?

Sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia, visa kunjungan hanya dapat di perpanjang satu kali dengan maksimal 30 hari. Jadi, jika Anda telah tinggal di Indonesia selama 180 hari (6 bulan), Anda harus meninggalkan Indonesia dan menunggu selama 30 hari sebelum Anda dapat kembali ke Indonesia dengan visa kunjungan baru.

  Syarat Visa Bisnis Ke China

Alternatif lain untuk memperpanjang tinggal Anda di Indonesia

Selanjutnya, Jika Anda ingin tinggal lebih lama di Indonesia, Anda dapat mempertimbangkan opsi lain seperti:

  • Memperpanjang visa sosial budaya
  • Mendaftar program kuliah atau kursus bahasa Indonesia
  • Mendaftar program relawan atau magang
  • Mendaftar program kerja sementara

Kesimpulan Memperpanjang Visa Kunjungan Setelah 180 Hari di Indonesia?

Kemudian, Mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengajukan permohonan di kantor imigrasi adalah cara untuk visa kunjungan Anda di Indonesia. Namun, jika Anda telah tinggal selama 180 hari, Anda harus meninggalkan Indonesia dan menunggu selama 30 hari sebelum Anda dapat kembali ke Indonesia dengan visa kunjungan baru. Jika Anda ingin tinggal lebih lama, pertimbangkan opsi lain seperti memperpanjang visa sosial budaya atau mendaftar program kuliah atau kerja sementara.

PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Qualifications For Fiance Visa

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor