Konsep Dasar Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia

Dafa Dafa

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Groups

SelanjutnyaPengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Moeljatno

Konsep Dasar Hukum Pidana – Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana. Selanjutnya serta menentukan kapan dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.

Simons

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang mengatur perbuatan yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana, dan pidana apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.

Van Hamel

Jadi Hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang ditetapkan oleh negara untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, serta menetapkan syarat-syarat pemidanaan.

Sudarto

Hukum pidana merupakan aturan hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana yang dijatuhkan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Pompe

Hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum dan dapat dikenakan pidana, serta mengatur reaksi negara terhadap pelanggaran tersebut.

R. Soesilo

Hukum pidana adalah peraturan hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggarnya.

Baca juga : Pidana Khusus

Ruang Lingkup Hukum Pidana – Konsep Dasar Hukum Pidana

Secara umum, hukum pidana memiliki dua ruang lingkup utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam penegakan hukum pidana.

  Hukum Pidana Untuk Tawuran Diatur Dalam Pasal

1. Hukum Pidana Materiil

 

Hukum pidana materiil adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang atau diperintahkan oleh negara dan diancam dengan pidana, serta menentukan siapa yang dapat dipidana dan jenis pidana yang dapat dijatuhkan.

Ruang Lingkup Hukum Pidana Materiil:

  1. Perbuatan yang dilarang atau diperintahkan, Misalnya pencurian, pembunuhan, penganiayaan, korupsi, dan penipuan.
  2. Unsur-unsur tindak pidana, Perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, dan ancaman pidana.
  3. Subjek hukum pidana, Orang perseorangan dan dalam perkembangan modern juga badan hukum (korporasi).
  4. Pertanggungjawaban pidana, Kesengajaan, kealpaan, dan kemampuan bertanggung jawab.
  5. Jenis-jenis pidana, Pidana pokok dan pidana tambahan.
  6. Alasan penghapus pidana, Alasan pembenar dan pemaaf (misalnya pembelaan terpaksa).

Contoh hukum pidana materiil: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Risiko Hukum Membeli Barang Gelap

2. Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Ruang Lingkup Hukum Pidana Formil:

  1. Penyelidikan dan penyidikan, Proses awal untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana.
  2. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, Tindakan paksa yang harus sesuai prosedur hukum.
  3. Penuntutan, Kewenangan jaksa untuk membawa perkara ke pengadilan.
  4. Pemeriksaan di persidangan, Jadi Pemeriksaan alat bukti, saksi, dan terdakwa.
  5. Putusan hakim, Jadi Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa.
  6. Pelaksanaan putusan (eksekusi), Jadi Pelaksanaan pidana oleh lembaga yang berwenang.

Contoh hukum pidana formil: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Unsur-Unsur Tindak Pidana – Konsep Dasar Hukum Pidana

Tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh undang-undang di larang dan di ancam dengan pidana. Agar suatu perbuatan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur tertentu sebagai berikut:

1. Adanya Perbuatan Manusia

 

Tindak pidana harus berupa perbuatan aktif (komisi) atau perbuatan pasif (omisi), perbuatan tersebut di lakukan oleh manusia sebagai subjek hukum tanpa adanya perbuatan, tidak mungkin ada tindak pidana. Contoh: mencuri (perbuatan aktif), tidak memberi pertolongan padahal wajib (perbuatan pasif).

  Pidana Formil Adalah

2. Perbuatan Tersebut Bersifat Melawan Hukum

 

Perbuatan harus bertentangan dengan hukum, baik secara: Formil (bertentangan dengan undang-undang), maupun Materiil (bertentangan dengan rasa keadilan dan norma masyarakat). Jika perbuatan di benarkan oleh hukum, maka tidak dapat di pidana.

3. Adanya Kesalahan (Mens Rea)

 

Jadi Pelaku harus memiliki kesalahan, yang dapat berupa: Kesengajaan (dolus), atau Kealpaan (culpa), tanpa kesalahan, seseorang tidak dapat di mintai pertanggungjawaban pidana. Jadi Prinsip: tiada pidana tanpa kesalahan.

4. Pelaku Mampu Bertanggung Jawab – Konsep Dasar Hukum Pidana

 

Pelaku harus cakap secara mental dan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang yang mengalami gangguan jiwa atau masih di bawah umur tertentu dapat di kecualikan.

5. Perbuatan Di ancam dengan Pidana oleh Undang-Undang

 

Harus ada ketentuan pidana yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, unsur ini berkaitan langsung dengan asas legalitas. Jika tidak ada ancaman pidana, maka perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

6. Tidak Adanya Alasan Penghapus Pidana – Konsep Dasar Hukum Pidana

 

Jadi Perbuatan tidak boleh di sertai alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti: Pembelaan terpaksa (noodweer), Perintah jabatan,Daya paksa (overmacht). Jika alasan ini ada, maka pelaku tidak di pidana, meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

Pertanggungjawaban Pidana – Konsep Dasar Hukum Pidana

 

1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana

 

Pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatan pidana yang telah di lakukannya, sehingga terhadap pelaku tersebut dapat di jatuhkan pidana. Intinya, tidak setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat di pidana, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana.

2. Dasar Pertanggungjawaban Pidana

 

Jadi Pertanggungjawaban pidana di dasarkan pada asas: “Tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Artinya, pidana hanya dapat di jatuhkan apabila pelaku: Selanjutnya Melakukan perbuatan pidana, dan Memiliki kesalahan atas perbuatan tersebut.

3. Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana

 

  Hukum Pidana Formil Dan Materiil

Agar seseorang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:

Adanya Perbuatan Pidana

Jadi Pelaku telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Adanya Kesalahan

Kesalahan dapat berupa: Kesengajaan (dolus): pelaku mengetahui dan menghendaki akibat perbuatannya dan Kealpaan (culpa): pelaku lalai atau kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat pidana.

Pelaku Mampu Bertanggung Jawab

Pelaku berada dalam keadaan sadar dan sehat secara mental. Jadi Tidak mengalami gangguan jiwa dan telah cukup umur menurut hukum.

Tidak Ada Alasan Penghapus Pidana

Selanjutnya Tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan terpaksa, daya paksa, atau perintah jabatan yang sah.

4. Subjek Pertanggungjawaban Pidana

 

Orang perseorangan (natuurlijke persoon): Subjek utama dalam hukum pidana klasik dan Korporasi (badan hukum): dalam perkembangan hukum pidana modern, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama dalam tindak pidana ekonomi, lingkungan, dan korupsi.

5. Bentuk-Bentuk Pertanggungjawaban Pidana

 

Pertanggungjawaban langsung: pelaku sendiri yang melakukan perbuatan pidana.

Penyertaan (deelneming): pelaku bersama-sama melakukan tindak pidana.

Pertanggungjawaban pengganti: misalnya pimpinan korporasi atas perbuatan korporasi.

6. Tujuan Pertanggungjawaban Pidana

 

Menegakkan keadilan, Memberikan efek jera, Melindungi masyarakat, Mendidik dan membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya

Jenis-Jenis Pidana – Konsep Dasar Hukum Pidana

Jadi Dalam hukum pidana, pidana merupakan sanksi yang di jatuhkan oleh negara kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Selanjutnya Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana di bedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.

1. Pidana Pokok


a. Pidana Mati

Jadi Pidana terberat dalam hukum pidana di jatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang di anggap sangat serius. Selanjutnya Bersifat eksepsional dan penerapannya sangat ketat.

b. Pidana Penjara

Jadi Pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang dalam waktu tertentu atau seumur hidup. Selanjutnya Bertujuan memberi efek jera sekaligus pembinaan terhadap terpidana.

c. Pidana Kurungan

Perampasan kemerdekaan dalam jangka waktu lebih ringan di banding pidana penjara. Biasanya di jatuhkan untuk tindak pidana ringan.

d. Pidana Denda

Jadi pidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara. Banyak di terapkan dalam tindak pidana ekonomi dan pelanggaran.

2. Pidana Tambahan – Konsep Dasar Hukum Pidana


a. Pencabutan Hak-Hak Tertentu

Misalnya hak memilih dan di pilih, hak memegang jabatan tertentu.

b. Perampasan Barang-Barang Tertentu – Konsep Dasar Hukum Pidana

Selanjutnya Barang yang di gunakan atau di peroleh dari tindak pidana di rampas untuk negara.

c. Pengumuman Putusan Hakim – Konsep Dasar Hukum Pidana

Selanjutnya Putusan hakim di umumkan kepada masyarakat sebagai bentuk efek sosial.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI











Dafa Dafa