Pembubaran Yayasan Dalam Tindak Pidana

Adi

Updated on:

Mekanisme Pemububaran Yayasan Dalam Tindak Pidana
Direktur Utama Jangkar Goups

Masih hangat dalam pembicaraan khalayak setelah mencuatnya kasus Herry Wirawan di Jawa Barat yang di anggap terbukti melakukan perkosaan terhadap 13 orang santrinya yang masih di bawah umur yang di lakukan di Madani Boarding School yang di milikinya sehingga akan di lakukan pembubaran yayasan . Melaporkan Pelaku Kejahatan Siber

Pembubaran Yayasan Dalam Tindak Pidana Adalah 

 

 

Atas kasus Herry Wirawan ini, dia tervonis hukuman seumur hidup. Meski ada tekanan publik soal usulan kebiri kimia kepada Herry, tetapi dalam vonis pengadilan yang di pimpin majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo menolak kebiri kimia itu.

 

Pembubaran Yayasan Dalam Tindak Pidana Adalah 

 

Tuntutan Pembubaran Yayasan

Alasannya, kebiri kimia baru bisa di lakukan setelah pelaku sudah menjalani hukumannya paling lama dua tahun. Tidak hanya soal kebiri kimia yang di tolak majelis hakim, tetapi juga yayasan Herry juga di minta jaksa penuntut umum agar di bubarkan dan di sita lalu kemudain hasilnya di lelang Negara untuk kemudain di berikan kepada para korban, juga di tolak majelis hakim.

Tuntutan pembubaran yayasan tersebut karena di anggap di jadikan Herry sebagai lokasi melakukan tindak pidana perkosaan. Aksi keji yang di lakukan Herry ini memang tidak hanya sebatas perkosaan saja, tetapi dari hasil perkosaannya itu sudah menghasilkan anak, yang di anggap mereka adalah korban secara tidak langsung.

Baca juga : tindak pidana telekomunikasi 

Tuntutan Pembubaran Yayasan

 

Pembubaran Yayasan Menurut Undang-Undang 

Hanya saja untuk membubarkan suatu yayasan yang berbadan hukum harus melalui mekanisme. Jadi ada mekanisme pembubayaran yayasan dalam tindak pidana yang di lakukan dalam kasus Herry Wirawan ini.

  PERSIDANGAN BUKAN PEMECAHAN MASALAH MEDIASI

Karena yayasan milik Herry ini berbadan hukum maka majelis hakim tidak bisa serta merta melakukan pembubaran dan penyitaan, karena itu majelis hakim yang menangani kasus Herry Wirawan berpendapat bahwa yayasan Herry yang di kelola memang berbadan hukum, maka baik pendirian dan pembubaran layaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan yakni UU no 16 tahun 2001 tentang yayasan selanjutnya di sebut UU yayasan.

Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan menjadi UU No 28 tahun 2004 tentang perubahan UU no 16 tahun 2001 tentang yayasan selanjunya di sebut UU 28/2004.

 

Pembubaran Yayasan Menurut Undang-Undang 

 

Kasus Pembubaran Yayasan 

Karena itu, majelis hakim juga mengatakan untuk melakukan penyitaan, harus ada pemeriksaan secara perdata terlebih  dahulu yang di lakukan pengadilan negeri. Sehingga jika ingin membekukan suatu yayasan yang memiliki badan hukum seperti milik Herry Wirawan ini, amka harus di lakukan gugatan perdata dahulu agar yayasan tersebut tidak lagi berbadan hukum, sementara itu, penyitaan harta dan asset yayasan baru bisa di lakukan setelah putusan pengadilan keluar.

Bahkan pemeriksaan di lakukan perorangan karena bukan dalam ranah pidana, karena yayasan Herry belum mendapat putusan pengadilan, maka yayasan ersebut belum bisa di bekukan dan di sita.

Sementara dalam kasus Herry Wirawan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut adanya pembubaran yayasan termasuk pondok pesantrennya. Yaysan itu terdiri dari yayasan yatim piatu, madani boarding school, pondok pesantren tahfidz madani, serta pondok pesantren manarul huda.

 

Kasus Pembubaran Yayasan 

 

Mekanisme Pembubaran Yayasan 

Jika ingin menuntut pembubaran yayasan karena di anggap ada indikasi perbuatan pidana di dalamnya, maka harus melalui sejumlah mekanisme pembubaran yayasan dalam tindak pidana sperti yang terjadi dalam kasus Herry Wirawan ini.

  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Berikut ini adalah tiga alasan suatu yayasan bisa di bubarkan seperti yang tertuang dalam pasakl 62 undang-undang yayasan:

Pertama, Akibat jangka waktu yang tekah di tetapkan dalam anggaran dasarnya sudah jatuh tempo atau berakhir

Kedua, Tujuan berdirinya yayasan itu sebagaimana yang di tetapkan dalam anggaran dasarnya sudah tercapai ataupun tidak tercapai

Ketiga, Adanya putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasar pada alasan antara lain tiga poin berikut:

  • Yayasan terbukti melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
  • Tidak bisa membayar hutang dan sudah menyatakan pailit
  • Harta yang di miliki yayasan tidak bisa melunansi hutangnya setelah di cabutnya pernyataan pailit

 

Mekanisme Pembubaran Yayasan 

 

Putusan Pembubaran Yayasan 

Meski demikian, jika suatu yayasan bubar karena atas putusan pengadilan maka tugas pengdailan melakukan penunjukan likuidator yang tertuang dalam pasal 64 ayat satu.

Asep Mulyana yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak kejaksaan tetap meberikan peluan untuk melibatkan Jaksa pengacara Negara agar melakukan gugatan perdata agar yayasan Herry ini bisa di bubarkan.

Terpisah, sebagaimana di kutip dari situs hukum online Ahli hukum Pidana Asep Irawan memberikan pandangannya mengenai putusan kejaksaan, dia menilai status yayasan bisa di lihat dari aspek undang-undang yayasan dan juga sebagai sebuah alat kejahatan.

Menurut Asep, yayasan yang di gunakan sebagai alat kejahatan harusnya bisa di rampas Negara seperti halnya pada kasus jika ada pengendara yang memakai senjata tajam melakukan aksi kejahatan, maka alat yang di pakainya itu di sita oleh Negara.

  SUSUNAN PENGURUS DPC PERADI JAKARTA UTARA

 

Putusan Pembubaran Yayasan 

 

Contoh Kasus Pembubaran Yayasan

Jika memutuskan perkara yayasan dengan menghubungkan kasus yayasan Herry Wirawan yang menjadi terpidana perkosaan terhadap santrinya, maka yayasan tersebut tidak ada pemiliknya.

Pendiri yayasan maupun ahli warisnya dianggap tidak boleh mengklaim bahwa harta kekayaan yang dimasukkan ke dalam yayasan tersebut adalah miliknya secara pribadi. Atau bisa diberikan kepada ahli warisnya.

Masih dikutip dari laman hukum online, Ahli Hukum Ekonomi FH Universitas Indonesia Yetty Komalasari Dewi memberikan gambarannya bahwa yayasan merupakan badan hukum yang artinya memiliki sifat hukum atau dikenal dengan istilah legal nature.

 

 

Contoh Kasus Pembubaran Yayasan

 

Pembubaran Yayasan Diatur Undang-Undang 

Hal ini tentu berbeda dengan PT yang memang memiliki badan hukum juga, selain itu modal yang dimasukkan dalam PT menjadi saham yang dianggap jadi bagian dari miliknya. Sedangkan, yayasan tidak dimiliki oleh pendiri.

Belajar dari kasus Herry Wirawan, Herry Wirawan dianggap memang mendirikan yayasan tetapi tidak bisa disebut sebagai pemilik. Sementara organ yayasan terdiri dari struktur mulai dari Pembina, pengurus, hingga pengawas.

Apabila mengacu pada isi Undang-undang yayasan, seharusnya yayasan ini bukan badan usaha yang mencari profit, sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran maka bisa dituntut menggunakan undang-undang yayasan.

 

Pembubaran Yayasan Diatur Undang-Undang 

 

 

Pembubaran Yayasan diatur dalam undang-undang yayasan

Kata Yetty, yayasan selayaknya milik ummat atau milik masayarakat sebagaiman tujuan pendiriannya. Jika yayasan adalah badan hukum maka yang di pertanggungjawabkan adalah badan hukumnya bukan orang-orang yang ada di dalamnya.

Sementara kasus yang menimpa Herry, bukanlah salah badan hukumnya (yayasan) melainkan orangnya. Sehingga jika pengurus, Pembina, ataupun pengawasnya yang melakukan tindak pidana maka yang seharusnya yang di tuntut hanya orangnya. Terlebih hal ini sudah jelas diatur dalam undang-undang yayasan yakni di dalam pasal 70.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor