Mekanisme Ekspor Melalui Pos Indonesia: Untuk Pelaku Usaha

Akhmad Fauzi

Updated on:

Mekanisme Ekspor Melalui Pos Indonesia: Untuk Pelaku Usaha
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, ekspor kini bukan lagi hal yang rumit. Pos Indonesia hadir sebagai solusi yang efisien dan terjangkau untuk menjangkau pasar internasional. Dengan jaringan yang luas dan layanan yang terintegrasi, Pos Indonesia membuka peluang besar bagi produk-produk Indonesia untuk bersaing di kancah global. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mekanisme, persyaratan, prosedur, layanan, hingga hal-hal yang perlu di perhatikan saat melakukan ekspor melalui Pos Indonesia.

Mekanisme Ekspor Melalui Pos Indonesia

Mekanisme ekspor melalui Pos Indonesia pada dasarnya mengikuti alur pengiriman paket internasional pada umumnya, namun dengan penambahan beberapa persyaratan dan prosedur kepabeanan. Selanjutnya, Pos Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa logistik yang memfasilitasi pengiriman barang dari Indonesia ke berbagai negara tujuan, termasuk pengurusan dokumen awal dan koordinasi dengan bea cukai:

1. Lakukan registrasi di Best Trust Lakukan registrasi karantina indonesia di Best Trust untuk mendapatkan akun Best Trust melalui website
2. Buat Permohonan Tindakan Karantina melalui website Best Trust
3. Eksportir mengajukan permohonan di PTK Online dengan memilih menu “Permohonan Baru” > Ekspor > pilih Hewan
4. Lengkapi form Permohonan Tindakan Karantina hingga tahap Konfirmasi. (K-1.6)
5. Jangan lupa checklist pada bagian Draft Animal Health Certificate / Sanitary Certificate of Animal Product (KH-1 / KH-2)

6. Permohonan akan di verifikasi oleh petugas karantina. Yang sudah terverifikasi akan mendapatkan K-1.1
7. Bawa paket ke Pos Indonesia Pasar Baru. Pastikan paket belum tertutup agar dapat di lakukan pemeriksaan.
8. Petugas akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (K-3.7b)
9. Eksportir sudah mulai dapat melakukan permohonan Draft Phytosanitary Certificate di PTK Online, dan tunggu balasan draft dari petugas karantina
10. Pengusaha Eksportir membayar tagihan biling PNBP yang telah di terbitkan di PTK Online, selama proses pengajuan draft Animal Health Certificate / Sanitary Certificate of Animal Product (KH-1 / KH-2)
11. Eksportir dapat mencetak Animal Health Certificate / Sanitary Certificate of Animal Product (KH-1 / KH-2) secara mandiri di PTK Online

Persyaratan dan Prosedur Ekspor Melalui Pos Indonesia | Mekanisme Ekspor melalui Pos

Untuk melakukan ekspor melalui Pos Indonesia, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu di ikuti:

Persyaratan Umum:

  • Identitas Pengirim: KTP/Paspor untuk perorangan, atau NPWP/SIUP untuk badan usaha.
  • Identitas Penerima: Nama lengkap, alamat lengkap, nomor telepon, dan kode pos penerima di negara tujuan.
  • Invoice (Faktur Penjualan): Dokumen yang berisi detail barang, jumlah, harga, dan total nilai transaksi. Penting untuk tujuan perhitungan bea masuk dan pajak di negara tujuan.
  • Packing List: Daftar rinci isi paket, termasuk jumlah dan jenis barang.
  • Deklarasi Pabean (Customs Declaration): Formulir yang di isi di kantor pos berisi informasi detail barang, nilai, dan tujuan pengiriman.

Prosedur Ekspor: Mekanisme Ekspor melalui Pos

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang di sebutkan di atas sudah lengkap dan benar.
  2. Kemasan Barang: Kemas barang dengan aman dan sesuai standar pengiriman internasional untuk menghindari kerusakan selama perjalanan. Gunakan bahan pelindung yang memadai.
  3. Datang ke Kantor Pos: Selanjutnya, kunjungi kantor pos terdekat yang melayani pengiriman internasional (Kantor Pos Lalu Bea atau kantor pos utama).
  4. Isi Formulir Deklarasi Pabean (CN22/CN23): Selanjutnya, petugas pos akan membantu Anda mengisi formulir ini. Pastikan informasi yang di berikan akurat, terutama deskripsi barang dan nilainya.
  5. Pemeriksaan dan Penimbangan: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, jenis barang, dan menimbang paket untuk menentukan biaya pengiriman.
  6. Pembayaran Biaya Pengiriman: Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
  7. Mendapatkan Resi Pengiriman: Setelah pembayaran, Anda akan menerima resi pengiriman yang berisi nomor pelacakan (tracking number). Nomor ini penting untuk memantau status pengiriman barang Anda.
  8. Pabean dan Pengiriman: Kemudian, barang akan melalui proses pemeriksaan bea cukai di Indonesia sebelum di berangkatkan. Setelah itu, barang akan di kirimkan ke negara tujuan dan melalui proses bea cukai lagi di sana sebelum di serahkan kepada penerima.

Layanan Pos Ekspor | Mekanisme Ekspor melalui Pos

Pos Indonesia menyediakan berbagai layanan pos ekspor yang dapat di sesuaikan dengan kebutuhan pengirim, antara lain:

EMS (Express Mail Service):

Layanan pengiriman dokumen dan barang tercepat untuk tujuan internasional. Cocok untuk pengiriman yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu.

Pos Udara (Airmail): Mekanisme Ekspor melalui Pos

Layanan pengiriman barang melalui jalur udara dengan biaya yang lebih terjangkau di bandingkan EMS, namun dengan waktu tempuh yang sedikit lebih lama.

Paket Pos Internasional (International Parcel Post):

Layanan pengiriman barang dalam jumlah atau ukuran lebih besar dengan tarif ekonomis, biasanya menggunakan jalur laut atau darat untuk sebagian rute. Waktu pengiriman lebih lama di banding EMS dan Pos Udara.

ePacket:

Layanan khusus untuk pengiriman e-commerce dengan harga kompetitif dan waktu tempuh yang moderat, seringkali bekerja sama dengan platform marketplace internasional.

Bagaimana Cara Mengirim Ekspor Barang Lewat Kantor Pos?

Seperti yang di jelaskan pada bagian prosedur di atas, cara mengirim ekspor barang lewat kantor pos adalah dengan langsung mendatangi kantor pos yang melayani pengiriman internasional. Selanjutnya, petugas di sana akan memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari pengisian formulir, penimbangan, hingga pembayaran. Kemudian, pastikan Anda membawa barang yang sudah di kemas dengan baik dan semua dokumen pendukung yang di perlukan.

Pembayaran Ekspor Apa Saja? | Mekanisme Ekspor melalui Pos

Dalam konteks ekspor melalui Pos Indonesia, pembayaran ekspor merujuk pada beberapa hal:

Biaya Pengiriman (Freight Cost):

Ini adalah biaya utama yang harus Anda bayar kepada Pos Indonesia untuk jasa pengiriman barang ke negara tujuan. Selanjutnya, biaya ini bervariasi tergantung berat, dimensi, jenis layanan, dan negara tujuan.

Bea Keluar (Export Duty):

Meskipun jarang, beberapa jenis barang tertentu dapat di kenakan bea keluar oleh pemerintah Indonesia. Maka, anda bisa menanyakan hal ini kepada petugas bea cukai atau mencari informasi di situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Asuransi (Optional):

Anda dapat memilih untuk mengasuransikan barang Anda untuk perlindungan terhadap kehilangan atau kerusakan selama pengiriman. Namun, biaya ini opsional.

Bea Masuk dan Pajak Impor di Negara Tujuan:

Penting untuk di ingat bahwa penerima di negara tujuan mungkin harus membayar bea masuk (import duty), pajak impor (import tax), atau biaya penanganan lainnya yang di berlakukan oleh bea cukai negara tersebut. Informasi ini perlu di sampaikan kepada pembeli di awal transaksi untuk menghindari kesalahpahaman.

Apa Saja yang Tidak Boleh Di kirim Lewat Pos?

Ada daftar panjang barang-barang yang tidak boleh di kirim lewat pos baik secara umum maupun khusus untuk pengiriman internasional, antara lain:

  • Narkotika dan Obat-obatan Terlarang: Semua jenis obat-obatan terlarang.
  • Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak: Termasuk replika atau bagian dari senjata.
  • Bahan Berbahaya dan Mudah Terbakar: Gas, aerosol, cat, korek api, baterai lithium (tertentu), dan bahan kimia berbahaya lainnya.
  • Hewan Hidup dan Tumbuhan (tertentu): Ada regulasi ketat mengenai pengiriman makhluk hidup.
  • Barang Pornografi dan Asusila: Materi yang melanggar kesusilaan.
  • Uang Tunai, Surat Berharga, dan Perhiasan Bernilai Tinggi: Di sarankan tidak mengirim barang-barang berharga melalui pos biasa karena risiko keamanan.
  • Barang Cepat Busuk: Makanan segar, buah-buahan, sayuran yang tidak di kemas dengan metode khusus.
  • Produk Hewani dan Tumbuhan yang Di lindungi: Terutama yang termasuk dalam daftar CITES.
  • Barang Palsu atau Melanggar Hak Cipta: Produk tiruan atau bajakan.
  • Barang yang Dilarang oleh Hukum Negara Tujuan: Setiap negara memiliki daftar larangan impornya sendiri. Penting untuk memeriksa regulasi negara tujuan sebelum mengirim.

Selanjutnya, untuk daftar yang lebih lengkap dan spesifik, selalu konsultasikan dengan petugas Pos Indonesia atau kunjungi situs web resmi Pos Indonesia dan bea cukai.

Jasa Ekspor Jangkargroups

Mekanisme Ekspor melalui Pos, Selain melalui Pos Indonesia, terdapat juga perusahaan logistik swasta yang menawarkan jasa ekspor, salah satunya adalah Jangkargroups. Perusahaan seperti Jangkargroups biasanya menyediakan layanan yang lebih spesifik dan komprehensif, cocok untuk pengiriman dalam skala yang lebih besar, barang-barang khusus, atau bagi eksportir yang membutuhkan penanganan lebih detail, seperti:

  1. Freight Forwarding: Mengelola seluruh rantai logistik dari pengirim hingga penerima.
  2. Jasa Kepabeanan (Customs Brokerage): Membantu pengurusan dokumen dan prosedur bea cukai yang kompleks.
  3. Gudang dan Distribusi: Menyediakan fasilitas penyimpanan dan distribusi di negara tujuan.
  4. Konsolidasi Barang: Menggabungkan beberapa kiriman kecil menjadi satu pengiriman besar untuk efisiensi biaya.
  5. Asuransi Kargo: Menawarkan cakupan asuransi yang lebih luas.

Memilih antara Pos Indonesia atau jasa logistik swasta seperti Jangkargroups tergantung pada volume pengiriman, jenis barang, urgensi, dan tingkat kompleksitas yang Anda butuhkan. Pos Indonesia cocok untuk UMKM atau pengiriman berskala kecil dan menengah, sementara jasa logistik swasta lebih pas untuk bisnis yang sudah matang dengan volume ekspor yang besar dan kebutuhan logistik yang lebih kompleks.

Oleh karena itu, dengan memahami mekanisme dan layanan yang tersedia, pelaku usaha dapat lebih percaya diri untuk mengembangkan bisnisnya ke pasar internasional melalui jalur ekspor yang tepat.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat