Membeli Properti Berupa Apartemen – jika anda ingin MEMBELI PROPERTI BERUPA APARTEMEN. Beberapa waktu yang lalu, secara beramai-ramai koran, TV, majalah, maupun media online menyiarkan berita konflik antara muhadkly MT. Atau biasa di sebut acoyang berprofesi sebagai komika dengan pengelola apartemen Green Pramuka City. Beberapa penghuni apartemen yang merasa kurang puaspun berada di belakang aco untuk mendukung dan menyokongnya sebagai bentuk ketidakpuasan atas pelayanannya.
Meskipun pada akhirnya kedua belah pihak telah melakukan proses perdamaian akan tetapi berita konflik atau permasalahan mereka berdua sudah tercium oleh masyarakat Indonesia. kasus seperti ini juga pernah terjadi. Antara ihwal 13 selaku pemilik sekaligus penghuni dari apartemen kalibata city yang akhirnya menggugat pengelola apartemen ke pengadilan.
Membeli Properti Berupa Apartemen ?
Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ekspektasi dari pelanggan tidak sesuai dengan budget yang telah mereka keluarkan untuk membeli atau menyewa apartemen? Ataukah memang pihak pengelola atau pengembang apartemen yang memberikan pelayanan kurang baik?
Pertanyaan-pertanyaan yang tertera di atas seakan akan menimbulkan kecemasan atau kekhawatiran tentang perlindungan hukum. Dan juga hubungan yang bisa di kiaskan “benci tapi rindu” antara konsumen dengan pengelola ataupun pengembang dari apartemen tentu saja harus di cari jalan keluar yang benar dan tepat sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pengembang apartemen.
Pasal 1 ayat 10 UU 20/2011
Apartemen, seperti yang tertera di dalam pasal 1 ayat 10 UU 20/2011 tentang rumah susun (UURS) karena di buat atau di selenggarakan dengan maksud mendapatkan hak komersil termasuk pada kategori rumah susun komersil. Ada beberapa pihak ataupun orang yang terkait dengan apartemen, seperti pengembang, badan pertahanan nasional, pemerintah notaris, peabat pembuat akta tanah, serta konsumen.
Pihak yang memiliki dan menghuni apartemen disebut dengan konsumen sedangkan pelaku usaha ataupun pengelola apartemen disebut dengan pengembang yang mempunyai tugas membuat, memasarkan, mengelola apartemen. Di selenggarakannya apartemen berpedoman kepada 13 asas, dan asas kemitraan adalah salah satu di anatranya.
Membeli Properti Berupa Apartemen harus ada kesepakatan ?
Azas kemitraan ialah memberi landasan supaya penyelenggaraan rumah susun di kerjakan oleh Pemerintah serta pemda dengan menyertakan aktor usaha serta warga dengan prinsip sama-sama memberi dukungan seperti yang tertera di dalam pasal 2 huruf m UURS. Prinsip sama-sama memberi dukungan di antara pengembang serta warga sebagai customer terhitung bagaimana bentuk dari persetujuan yang telah di buat berkaitan dengan pemilikan sebuah unit apartemen.
Kesepatakatan kepemilikan sebuah apartemen di dasari keseimbangan posisi hukum dari konsumen dan juga pengembang yang menyangkut kewajiban dan juga hak di saat menandatangani sebuah peranjian pengikatan jual beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB) serta pelayanan/ service atas sebuah tempat tinggal yaitu apartemen.
Membeli Properti Berupa Apartemen karena Iklan ?
Pada saat melakukan sebuah promosi pengembang biasanya menggunakan berbagai macam iklan yang sangat menarik dan ditampilkan di berbagai media masa, seperti TV, koran, dan media sosial. Biasanya dalam iklan tersebut akan dimuat berbagai macam keunggulan daripada apartemen tersebut.
Contohnya seperti promo harga, letak yang strategis, dan juga berbagai macam fasilitas yang akan disediakan oleh pihak apartemen. Seperti halnya jani palsu biasanya berbagai macam keunggulan yang di tawarkan saat promosi belum tentu dapat dipenuhi oleh pengembang atau pengelola apartemen tersebut.
HAK KONSUMEN DAN ASPEK HUKUM PIDANA
Konsumen memiliki hak atas sebuah infromasi yang kredible atau benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan baik itu jasa ataupun barang dan juga tempat. Seperti yang tertera di dalam pasal 4 ayat (3) UU 8/1999 yang membahas tentang perlindungan kepada konsumen (UUPK). Dan lebih lanjut lagi seperti yang tertera di dalam pasal * ayat (1) huruf f UUPK di jelaskan bahwa “Seorang pelaku usaha tidak di perbolehkan memproduksi atau menjual barang atau jasa yang tidak tepat atau sesuai dengan yang dikatakan dalam label, keterangan, etiket, promosi, iklan penjualan jasa/ barang tersebut” serta untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan kesalahan maka akan di pidana dengan ancaman penara selama 5 tahun (paling lama) atau bisa membayar denda dengan nominal Rp. 2.000.000.000 seperti yang tertera dalam pasal 62 ayat 1 UUPK.
Membeli Properti Berupa Apartemen Hak Konsumen ?
Diluar itu, lewat ketetapan yang terdapat di dalam pasal 110 huruf a UURS tertulis bahwa “Pelaku pembangunan yang membuat PPJB yang tidak sesuai yang di pasarkan seperti yang tertera di dalam pasal 98, di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda terbanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”. Walau begitu, segi hukum pidana harus jadikan pilihan paling akhir atau ultimum remedium, jadi selagi masih bisa di lakukan dengan proses mediasi maka itu lebih baik.
ASPEK HUKUM PERDATA DAN FASILITAS YANG BELUM ATAU TIDAK TERPENUHI
Pengembang apartemen juga dapat di gugat selain melalui proses pidana, yaitu secara keperdataan di pengadilan negeri. Di pengadilan negeri jakarta utara, ada gugatan kepada pengembang apartemen dari konsumen karena pengembang tidak merealisasikan atau membangun sebuah kolam renang yang telah di janjikan terhadap konsumen pada saat promosi. Tetapi, setelah proses persidangan berakhir, baru di ketahui bahwa fasilitas tersebut akan di bangun tetapi pada saat tahap akhir dari apartemen tersebut.
Membeli Properti Berupa Apartemen Harus ada Persyaratan PPJB
Sengketa seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, jika saja si pengembang telah menjelaskan tahapan fasilitas apartemen lebih awal kepada konsumen. Dan juga untuk perizinan seharusnya perlu di sampaikan terlebih dahulu kepada calon konsumen sebab pembuatan PPJB akan di lakukan sesudah memenuhi persyaratan atas :
- status pemilikan tanah;
- pemilikan IMB;
- tersedianya prasarana, fasilitas, serta utilitas umum;
- keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh %); serta
- hal yang di perjanjikan seperti di sebut Masalah 43 ayat (2). Aktor usaha yang tidak penuhi ketetapan di atas mempunyai resiko pidana dalam ketetapan Masalah 110 huruf b UURS.
Kementrian memiliki tanggung jawab terhadap perizinan ataupun promosi yaitu gubernur di provinsi, dan juga bupati atau walikota di tingkat kabupaten dan kota. tas keluarnya perizinan penyelenggaraan rumah susun karena memiliki sebuah wewenang untuk melakukan pembinaan dalam wujud perencanaan.
penataan, serta pengawasan seperti yang di sebukan dalam 5 serta 6 UURS. Pada bagian pengawasan ke-3 komponen di atas bisa pastikan ada tidaknya pemberian izin pembangunan. Satu sarana tersendiri pada suatu lokasi apartemen yang selanjutnya sesuai dengan promo yang di iklankan oleh pengembang.
Membeli Properti Berupa Apartemen karena fasilitas ?
Selanjutnya, bagi konsumen yang mempunyai niat untuk membeli sebuah apartemen jangan langsung percaya dengan iklan ataupun promosi yang di lakukan. Karena dalam promosi tersebut selalu di buat kelebihan dari sebuah apartemen saja tetapi tidak di sebutkan aspek negatifnya.
Baca Juga: TATA CARA MENGURUS IMB SECARA ONLINE
Bagi yang sudah membeli dan merasa kecewa karena fasilitas yang di dapat tidak sesuai dengan fasilitas yang di dapat. Semoga ulasan di atas dapat memberikan pemecahannya. Tetapi selagi masalah bisa di selesaikan lewat jalur mediasi. Maka lebih baik di selesaikan dan tidak lewat jalur hukum. Karena akan merugikan baik secara materi dan terutama waktu.