Masa Perpanjang Paspor – Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk perjalanan internasional? Jika ya, maka pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku. Namun, jika paspor Anda akan segera kadaluwarsa atau sudah kadaluwarsa, maka Anda harus memperpanjang paspor Anda. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang masa perpanjang paspor dan segala hal yang perlu Anda ketahui. Bebas PPN Impor Mesin: Apa itu dan Apa Manfaatnya?
Apa itu Masa Perpanjang Paspor?
Masa adalah waktu yang di berikan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk Anda. Biasanya, adalah 6 bulan sebelum tanggal kadaluwarsa paspor.
Berapa Lama Masa Perpanjang Paspor?
Proses biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja setelah lengkapnya dokumen yang di butuhkan sampai dengan pengambilan paspor baru.
Apa saja Syarat Masa Perpanjang Paspor?
Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi saat ingin memperpanjang paspor:
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Anggota/Kartu Keluarga) yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir
- Fotokopi paspor yang akan di perpanjang
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat keterangan kerja dari instansi pemerintah atau swasta bagi yang bekerja.
- Bukti pembayaran.
Bagaimana Cara Masa Perpanjang Paspor?
Maka, Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor:
- Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang di perlukan.
- Periksa apakah dokumen yang Anda miliki masih berlaku.
- Kunjungi kantor Imigrasi terdekat yang memiliki layanan perpanjangan paspor.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda di panggil.
- Serahkan dokumen yang di minta dan bayar biaya perpanjangan paspor.
- Tunggu hingga paspor Anda selesai di proses dan di ambil di tempat yang sudah di tentukan.
Berapa Biaya Masa Perpanjang Paspor?
Kemudian, Biaya tergantung dari jenis paspor yang di miliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa: Rp355.000,- (untuk 24 halaman) atau Rp605.000,- (untuk 48 halaman)
- Paspor dinas: Rp655.000,- (untuk 24 halaman) atau Rp955.000,- (untuk 48 halaman)
Apa Saja Dokumen Masa Perpanjang Paspor?
Selanjutnya, Sebelum Anda pergi ke kantor Imigrasi, pastikan bahwa Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor yang akan di perpanjang
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan kerja dari instansi pemerintah atau swasta bagi yang bekerja.
- Bukti pembayaran.
Bagaimana jika Paspor Sudah Kadaluwarsa?
Jika paspor Anda sudah kadaluwarsa, maka Anda harus mengajukan permohonan baru karena tidak bisa di perpanjang. Untuk permohonan paspor baru, silakan mengunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.
Apa Sanksi Jika Tidak Memperpanjang Paspor?
Jika Anda tidak memperpanjang paspor Anda saat masa berlaku habis, maka Anda tidak akan bisa melakukan perjalanan internasional. Anda juga bisa di kenakan sanksi denda atau bahkan di hukum jika Anda terus menggunakan paspor yang sudah kadaluwarsa.
Kesimpulan
Dalam proses, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan memperhatikan masa berlaku paspor Anda. Jangan sampai masa berlaku habis, karena Anda akan sulit melakukan perjalanan internasional. Dengan mengetahui prosedur perpanjangan paspor, Anda bisa mempersiapkan diri secara tepat dan menghindari masalah di kemudian hari.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: