Masa Berlaku SKCK Tahun 2023

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Peraturan SKCK pada Tahun 2023

Masa Berlaku SKCK Tahun 2023 Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK, adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan buruk di institusi kepolisian. SKCK sering diminta untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, dan sebagainya.

Pada tahun 2023, terdapat beberapa peraturan baru yang diatur oleh kepolisian terkait masa berlaku SKCK. Masa berlaku SKCK pada tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah beberapa peraturan yang harus diketahui terkait masa berlaku SKCK tahun 2023.

Pembaruan SKCK Setiap 6 Bulan

Peraturan baru tahun 2023 mengharuskan seseorang untuk memperbarui SKCK setiap 6 bulan sekali. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana SKCK hanya perlu diperbarui setiap 1 tahun sekali.

Pembaruan SKCK setiap 6 bulan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seseorang tetap tidak memiliki catatan buruk di kepolisian dalam jangka waktu yang lebih pendek. Ini juga bertujuan agar pihak yang meminta SKCK memiliki dokumen yang lebih up-to-date.

  Perpanjang SKCK Beda KTP

Bagi seseorang yang ingin memperbarui SKCK, harus melengkapi persyaratan yang berlaku dan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, SKCK akan diterbitkan dengan masa berlaku 6 bulan.

Masa Berlaku SKCK 1 Tahun Sekali

Meskipun harus melakukan pembaruan SKCK setiap 6 bulan sekali, masa berlaku SKCK pada tahun 2023 masih 1 tahun sekali. Artinya, meskipun SKCK diperbarui setiap 6 bulan, dokumen tersebut tetap berlaku selama 1 tahun dari tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku SKCK sudah habis, seseorang harus mengajukan permohonan untuk menerbitkan SKCK baru dan melengkapi persyaratan yang berlaku. SKCK baru akan diterbitkan dengan masa berlaku 1 tahun dari tanggal diterbitkan.

Harga SKCK pada Tahun 2023

Peraturan baru tahun 2023 juga menetapkan harga baru untuk SKCK. Harga SKCK pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 50.000,-. Harga ini sudah termasuk biaya cetak dan administrasi.

Bagi seseorang yang ingin mengajukan permohonan SKCK, harus membawa bukti pembayaran dan melengkapi persyaratan yang berlaku. Setelah itu, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil langsung di kantor kepolisian terdekat.

  Cara Fotocopy SKCK Legalisir

Kesimpulan

Demikianlah beberapa peraturan terkait masa berlaku SKCK pada tahun 2023. Terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti pembaruan SKCK setiap 6 bulan sekali dan harga baru untuk SKCK.

Penting bagi seseorang untuk memperhatikan masa berlaku SKCK dan melakukan pembaruan tepat waktu agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teratur. Cara Daftar Online Bikin SKCK

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor