Masa Berlaku Perpanjang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan atau mengurus dokumen lainnya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus di perpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini memberlakukan beberapa peraturan baru terkait perpanjangan SKCK. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang masa berlaku perpanjang SKCK. Pembayaran Paspor di Teller BNI
Masa Berlaku Perpanjang SKCK Dan Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa pemegangnya tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam aktivitas kriminal. SKCK biasanya di perlukan dalam beberapa situasi seperti melamar pekerjaan, mengurus dokumen, atau mengajukan visa.
Umumnya, SKCK di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, jika seseorang membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri, maka SKCK tersebut harus di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masa Berlaku Perpanjang SKCK Dan Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
Masa berlaku SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, umumnya masa berlaku SKCK adalah 6 bulan atau 1 tahun. Setelah masa berlaku SKCK habis, maka seseorang harus memperpanjang SKCK-nya.
Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?
Untuk memperpanjang SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat. Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk memperpanjang SKCK, termasuk:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SKCK lama
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka seseorang dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kepolisian setempat. Prosedur dan waktu yang di butuhkan untuk memperpanjang SKCK dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian.
Masa Berlaku Perpanjang SKCK Dan Peraturan Baru Terkait Perpanjangan SKCK
Pada akhir tahun 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait perpanjangan SKCK. Berikut adalah beberapa peraturan baru tersebut:
- SKCK Tidak Boleh Di perpanjang Lebih dari 2 Kali
- SKCK Tidak Di perpanjang Jika Telah Di temukan Adanya Catatan Kriminal
- SKCK Dapat Di cabut Jika Di temukan Adanya Catatan Kriminal setelah SKCK Di terbitkan
Masa Berlaku Perpanjang SKCK Dan Bagaimana Jika SKCK Sudah Kedaluwarsa?
Jika SKCK sudah kedaluwarsa, maka seseorang tidak dapat menggunakannya lagi untuk keperluan yang sama. Oleh karena itu, seseorang harus memperpanjang SKCK-nya jika masih membutuhkan dokumen tersebut. Jika seseorang tidak memperpanjang SKCK-nya, maka ia harus mengajukan permohonan SKCK baru untuk keperluan selanjutnya.
Masa Berlaku Perpanjang SKCK Dan Bagaimana Jika SKCK Hilang?
Jika SKCK hilang, seseorang harus segera melaporkan kehilangannya ke kepolisian setempat. Setelah melaporkan kehilangan SKCK, seseorang dapat mengajukan permohonan SKCK baru.
Kesimpulan Masa Berlaku Perpanjang SKCK
SKCK adalah dokumen penting bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan atau mengurus dokumen lainnya. Maka Masa berlaku terbatas dan harus di perpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk memperpanjang SKCK, termasuk KTP asli dan fotokopi, SKCK lama, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK. Sehingga Pemerintah Indonesia telah memberlakukan beberapa peraturan baru terkait perpanjangan SKCK, termasuk tidak boleh di perpanjang lebih dari 2 kali dan tidak di perpanjang jika telah di temukan adanya catatan kriminal. Jika SKCK sudah kedaluwarsa atau hilang, seseorang harus mengajukan permohonan SKCK baru.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id