SKCK Mabes Polri Jakarta adalah salah satu jenis Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Mabes Polri Jakarta. SKCK ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus visa atau paspor. Namun, untuk mendapatkan SKCK Mabes Polri Jakarta tidaklah semudah yang dibayangkan. Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dilalui. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang Syarat, Ketentuan dan Prosedur pengurusan SKCK Mabes Polri Jakarta.
Apa itu SKCK Mabes Polri Jakarta?
Sebelum membahas lebih jauh tentang SKCK Mabes Polri Jakarta, kita perlu mengetahui apa itu SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Catatan kepolisian ini meliputi beberapa hal, seperti riwayat kriminal, kebiasaan buruk, dan sejarah kepolisian lainnya. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa dan paspor.
Sedangkan SKCK Mabes Polri Jakarta adalah SKCK yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Jakarta. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti melamar pekerjaan di perusahaan multinasional atau mengurus visa ke luar negeri.
Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK Mabes Polri Jakarta
Untuk mendapatkan SKCK Mabes Polri Jakarta, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Seseorang yang ingin mengurus SKCK Mabes Polri Jakarta harus merupakan warga negara Indonesia. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mengurus SKCK, dapat mengurusnya di negara asal atau di kepolisian setempat.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Seseorang yang ingin mengurus SKCK Mabes Polri Jakarta harus berusia minimal 17 tahun. Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, dapat mengurus SKCK melalui orang tua atau wali.
3. Tidak Terlibat Tindak Kriminal
Seseorang yang ingin mengurus SKCK Mabes Polri Jakarta tidak boleh terlibat dalam tindak kriminal. Apabila terdapat catatan kriminal, maka pengurusan SKCK akan ditolak.
4. Memiliki KTP dan KK
Seseorang yang ingin mengurus SKCK Mabes Polri Jakarta harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku. Selain itu, juga disarankan untuk membawa fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut.
5. Membawa Pas Foto Berwarna
Seseorang yang ingin mengurus SKCK Mabes Polri Jakarta harus membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
Prosedur Pengurusan SKCK Mabes Polri Jakarta
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut ini adalah prosedur pengurusan SKCK Mabes Polri Jakarta:
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor polisi terdekat untuk melakukan pendaftaran. Saat mendaftar, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto. Setelah melakukan pendaftaran, petugas akan memberikan formulir permohonan SKCK.
2. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
Setelah mendapatkan formulir permohonan SKCK, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk mengisi data dengan jujur dan tidak melakukan pemalsuan data.
3. Melakukan Pembayaran
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Biaya pengurusan SKCK Mabes Polri Jakarta sebesar Rp. 30.000 per lembar.
4. Mengambil SKCK
Setelah melakukan pembayaran, SKCK akan segera diproses oleh petugas kepolisian. Setelah proses selesai, SKCK dapat diambil di kantor polisi tempat mendaftar. Biasanya, waktu pengambilan SKCK adalah 1-3 hari kerja setelah proses pengurusan selesai.
Kesimpulan
SKCK Mabes Polri Jakarta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Mabes Polri Jakarta. SKCK ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa dan paspor. Untuk mendapatkan SKCK Mabes Polri Jakarta, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Setelah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur, SKCK dapat diambil di kantor polisi tempat mendaftar.