Paspor adalah dokumen yang di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor wisata biasanya memiliki masa berlaku yang cukup lama, namun hal ini akan berubah pada tahun 2024. Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengeluarkan aturan baru mengenai masa berlaku paspor wisata yang akan di berlakukan mulai tahun 2024. Cek Paspor Asli 2024
Masa Berlaku Paspor Wisata yang Baru
Aturan baru yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia menyatakan bahwa masa berlaku paspor wisata akan berubah menjadi 5 tahun. Artinya, jika sebelumnya paspor wisata memiliki masa berlaku 10 tahun, maka mulai tahun 2024, masa berlaku paspor wisata akan menjadi 5 tahun saja.
Perubahan ini di lakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap pemegang paspor. Dengan masa berlaku yang lebih pendek, di harapkan keamanan data pemegang paspor dapat lebih terjaga dan risiko kehilangan atau pencurian paspor bisa di minimalisir.
Bagaimana Jika Paspor Wisata Sudah Di terbitkan Sebelum 2024?
Jika paspor wisata kamu sudah di terbitkan sebelum tahun 2024, maka masa berlaku paspor kamu masih mengikuti aturan lama yaitu 10 tahun. Namun, jika kamu ingin memperpanjang masa berlaku paspor di tahun 2024 atau setelahnya, maka masa berlaku paspor kamu akan mengikuti aturan baru yaitu 5 tahun.
Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, kamu bisa mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, paspor lama, dan surat keterangan kerja atau surat keterangan studi.
Bagaimana Jika Masa Berlaku Paspor Sudah Habis?
Jika masa berlaku paspor kamu sudah habis atau akan habis sebelum tahun 2024, maka kamu masih bisa memperpanjang masa berlaku paspor dengan aturan lama yaitu 10 tahun.
Namun, jika masa berlaku paspor kamu habis di tahun 2024. Atau setelahnya, maka kamu harus mengajukan permohonan untuk membuat paspor baru dengan masa berlaku 5 tahun.
Hal-Hal yang Perlu Di perhatikan saat Membuat Paspor Wisata
Untuk membuat paspor wisata, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Pertama, pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Kedua, pastikan kamu memiliki foto terbaru yang sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan. Ketiga, pastikan kamu mengisi formulir aplikasi dengan benar dan lengkap.
Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi. Kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Kesimpulan
Selanjutnya Masa berlaku paspor wisata akan berubah menjadi 5 tahun mulai tahun 2024. Aturan baru ini di keluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap pemegang paspor. Bagi kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, pastikan kamu sudah mengetahui aturan baru yang berlaku mulai tahun 2024. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang di perlukan saat membuat paspor wisata. Baca Juga: Wawancara untuk Bikin Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups