Masa Aktif Visa Kerja: Syarat, Perpanjangan, dan Pembaharuan

Adi

Updated on:

Masa Aktif Visa Kerja: Syarat, Perpanjangan, dan Pembaharuan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Masa Aktif Visa Kerja – Bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia, visa kerja adalah hal yang wajib di miliki. Visa kerja adalah dokumen yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Namun, visa kerja juga memiliki masa aktif atau masa berlaku yang harus di perhatikan. Dalam artikel ini, akan di bahas tentang masa aktif visa kerja, syarat untuk mendapatkan visa kerja, perpanjangan visa kerja, dan pembaharuan visa kerja.

Visa Kerja NZ: Syarat, Jenis, dan Cara Mendaftar

Syarat untuk Mendapatkan Visa Kerja

Sebelum membicarakan tentang masa aktif visa kerja, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu mengenai syarat untuk mendapatkan visa kerja. Beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan visa kerja antara lain:

  Syarat Pengajuan Schengen Visa 44

1. Memiliki sponsor dari perusahaan di Indonesia. Sponsor ini harus memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga asing.

2. Melampirkan surat pernyataan bebas narkoba dari negara asal.

3. Melampirkan sertifikat kesehatan yang di keluarkan oleh lembaga kesehatan yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal.

4. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk menjamin diri sendiri selama tinggal di Indonesia.

5. Melampirkan paspor yang masih berlaku.

Masa Aktif Visa Kerja

Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, visa kerja memiliki masa aktif atau masa berlaku. Masa aktif visa kerja di tentukan oleh pemerintah Indonesia dan biasanya berbeda-beda tergantung dari jenis visa kerja yang di miliki. Masa aktif visa kerja dapat berupa bulan atau tahun. Jika masa aktif visa kerja telah habis, maka pemegang visa harus segera memperpanjang atau memperbaharui visa kerjanya untuk tetap tinggal dan bekerja di Indonesia.

Masa Aktif Visa Kerja

Perpanjangan Visa Kerja

Jika masa aktif visa kerja hampir habis, pemegang visa harus segera memperpanjang visa kerjanya agar tetap bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Sehingga beberapa hal yang harus di perhatikan dalam memperpanjang visa kerja antara lain:

  Syarat Membuat Visa Saudi

1. Melakukan permohonan perpanjangan visa ini sebelum masa aktif visa ini.

2. Melampirkan surat pernyataan dari sponsor yang menyatakan bahwa pemegang visa masih bekerja di perusahaan tersebut.

3. Melampirkan surat pernyataan dari pemegang visa yang menyatakan bahwa tidak akan melanggar hukum di Indonesia.

4. Melakukan tes kesehatan ulang.

5. Melampirkan paspor yang masih berlaku.

Pembaharuan Visa Kerja

Jika masa aktif visa ini telah habis, maka pemegang visa harus segera memperbaharui visa kerjanya agar tetap bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Pembaharuan visa kerja juga dapat di lakukan jika terjadi perubahan dalam status pekerjaan pemegang visa atau jika pemegang visa ingin pindah ke perusahaan lain. Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pembaharuan visa kerja antara lain:

1. Melakukan permohonan pembaharuan visa kerja sebelum visa kerja habis.

2. Melampirkan surat pernyataan dari sponsor yang menyatakan bahwa pemegang visa masih bekerja di perusahaan tersebut atau surat pernyataan dari perusahaan yang akan di jadikan tempat bekerja baru.

  Ambil Visa Jepang: Panduan Lengkap

3. Melampirkan surat pernyataan dari pemegang visa yang menyatakan bahwa tidak akan melanggar hukum di Indonesia.

4. Melakukan tes kesehatan ulang.

5. Melampirkan paspor yang masih berlaku.

Pembaharuan Visa Kerja

Kesimpulan

Maka sasa aktif visa ini adalah waktu yang di berikan oleh pemerintah Indonesia untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Pemegang visa harus memperhatikan masa aktif visa ini agar tidak melanggar hukum di Indonesia. Jika masa aktif visa ini hampir habis atau telah habis, maka pemegang visa harus segera memperpanjang atau memperbaharui visa kerjanya agar tetap bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups+

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor

Direktur Utama Jangkar Goups

 

Perpanjangan Visa Kerja – Bagi para ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia, syarat utama yang harus di penuhi adalah memiliki visa kerja. Maka, Visa kerja adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pihak imigrasi Indonesia yang mengizinkan seseorang untuk bekerja di Indonesia.

Aplikasi Visa Kerja Jepang – Panduan Lengkap

Syarat Perpanjangan Visa Kerja

Maka, Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi oleh para ekspatriat, yaitu:

  • Melampirkan paspor yang masih berlaku
  • Surat sponsor dari perusahaan tempat bekerja
  • Surat izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
  Syarat Membuat Visa Saudi

Masa Aktif Visa Dan Perpanjangan Visa Kerja

Masa aktif visa kerja di Indonesia tergantung pada jenis visa kerja yang di miliki oleh para ekspatriat. Terdapat tiga jenis visa kerja di Indonesia, yaitu:

  1. ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Visa Kerja
  2. ITAP (Izin Tinggal Tetap) Visa Kerja
  3. Visa Kunjungan Bisnis

Untuk jenis ITAS Visa Kerja, masa aktifnya adalah selama 1 tahun dan dapat di perpanjang hingga 5 tahun. Maka, Sedangkan untuk jenis ITAP Visa Kerja, masa aktifnya adalah selama 5 tahun dan dapat di perpanjang hingga 25 tahun.

Untuk jenis Visa Kunjungan Bisnis, masa aktifnya tergantung pada jangka waktu yang di setujui oleh pihak imigrasi Indonesia. Maka, Biasanya, visa kunjungan bisnis memiliki masa aktif selama 30 hari dan dapat di perpanjang hingga 60 hari.

Masa Aktif Visa Dan Perpanjangan Visa Kerja

Perpanjangan Visa Kerja

Setelah masa aktif visa kerja habis, para ekspatriat harus memperpanjang visa kerja agar dapat tetap bekerja di Indonesia. Untuk memperpanjang visa kerja, para ekspatriat harus melakukan proses perpanjangan visa kerja di Kantor Imigrasi Indonesia.

  Visa Holiday Jepang: Tips dan Informasi Penting

Maka, Syarat untuk memperpanjang visa kerja adalah:

  • Surat sponsor dari perusahaan tempat bekerja
  • Surat izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
  • Menunjukkan paspor yang masih berlaku dan visa kerja yang akan di perpanjang

Denda Keterlambatan Dan Perpanjangan Visa Kerja

Jika para ekspatriat terlambat memperpanjang visa kerja, maka mereka akan di kenakan denda. Maka, Besaran denda tergantung pada jenis visa kerja dan lamanya keterlambatan.

Untuk ITAS Visa Kerja, denda yang di kenakan adalah Rp.1.000.000 per hari. Sedangkan untuk ITAP Visa Kerja, denda yang di kenakan adalah Rp.2.000.000 per hari.

Denda Keterlambatan Dan Perpanjangan Visa Kerja

Pembatalan Visa Kerja

Maka, Visa Kerja dapat di batalkan oleh pihak imigrasi Indonesia jika terdapat pelanggaran atau kecurangan dari para ekspatriat. Beberapa alasan pembatalan visa kerja adalah:

  • Tidak memperpanjang visa kerja sesuai dengan masa aktifnya
  • Melanggar hukum di Indonesia
  • Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kerja
  • Membuat kerusuhan atau kegaduhan di Indonesia
  Syarat Pengajuan Schengen Visa 44

Jika visa kerja para ekspatriat telah di batalkan, maka mereka harus segera meninggalkan Indonesia dan tidak di perkenankan untuk bekerja di Indonesia lagi.

Kesimpulan Perpanjangan Visa Kerja

Maka, Visa kerja merupakan dokumen resmi yang di perlukan oleh para ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia. Masa aktif visa kerja tergantung pada jenis visa kerja yang dimiliki oleh para ekspatriat. Untuk memperpanjang visa kerja, para ekspatriat harus memenuhi syarat dan mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Indonesia. Jika terlambat memperpanjang visa kerja, maka para ekspatriat akan di kenakan denda. Maka, Pembatalan visa kerja dapat terjadi jika terdapat pelanggaran atau kecurangan dari para ekspatriat.

PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor