Pendahuluan
Masa Aktif Visa Kerja – Bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia, visa kerja adalah hal yang wajib di miliki. Visa kerja adalah dokumen yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Namun, visa kerja juga memiliki masa aktif atau masa berlaku yang harus di perhatikan. Dalam artikel ini, akan di bahas tentang masa aktif visa kerja, syarat untuk mendapatkan visa kerja, perpanjangan visa kerja, dan pembaharuan visa kerja.
Visa Kerja NZ: Syarat, Jenis, dan Cara Mendaftar
Syarat untuk Mendapatkan Visa Kerja
Sebelum membicarakan tentang masa aktif visa kerja, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu mengenai syarat untuk mendapatkan visa kerja. Beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan visa kerja antara lain:
1. Memiliki sponsor dari perusahaan di Indonesia. Sponsor ini harus memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga asing.
2. Melampirkan surat pernyataan bebas narkoba dari negara asal.
3. Melampirkan sertifikat kesehatan yang di keluarkan oleh lembaga kesehatan yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal.
4. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk menjamin diri sendiri selama tinggal di Indonesia.
5. Melampirkan paspor yang masih berlaku.
Masa Aktif Visa Kerja
Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, visa kerja memiliki masa aktif atau masa berlaku. Masa aktif visa kerja di tentukan oleh pemerintah Indonesia dan biasanya berbeda-beda tergantung dari jenis visa kerja yang di miliki. Masa aktif visa kerja dapat berupa bulan atau tahun. Jika masa aktif visa kerja telah habis, maka pemegang visa harus segera memperpanjang atau memperbaharui visa kerjanya untuk tetap tinggal dan bekerja di Indonesia.
Perpanjangan Visa Kerja
Jika masa aktif visa kerja hampir habis, pemegang visa harus segera memperpanjang visa kerjanya agar tetap bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Sehingga beberapa hal yang harus di perhatikan dalam memperpanjang visa kerja antara lain:
1. Melakukan permohonan perpanjangan visa ini sebelum masa aktif visa ini.
2. Melampirkan surat pernyataan dari sponsor yang menyatakan bahwa pemegang visa masih bekerja di perusahaan tersebut.
3. Melampirkan surat pernyataan dari pemegang visa yang menyatakan bahwa tidak akan melanggar hukum di Indonesia.
4. Melakukan tes kesehatan ulang.
5. Melampirkan paspor yang masih berlaku.
Pembaharuan Visa Kerja
Jika masa aktif visa ini telah habis, maka pemegang visa harus segera memperbaharui visa kerjanya agar tetap bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Pembaharuan visa kerja juga dapat di lakukan jika terjadi perubahan dalam status pekerjaan pemegang visa atau jika pemegang visa ingin pindah ke perusahaan lain. Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pembaharuan visa kerja antara lain:
1. Melakukan permohonan pembaharuan visa kerja sebelum visa kerja habis.
2. Melampirkan surat pernyataan dari sponsor yang menyatakan bahwa pemegang visa masih bekerja di perusahaan tersebut atau surat pernyataan dari perusahaan yang akan di jadikan tempat bekerja baru.
3. Melampirkan surat pernyataan dari pemegang visa yang menyatakan bahwa tidak akan melanggar hukum di Indonesia.
4. Melakukan tes kesehatan ulang.
5. Melampirkan paspor yang masih berlaku.
Kesimpulan
Maka sasa aktif visa ini adalah waktu yang di berikan oleh pemerintah Indonesia untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Pemegang visa harus memperhatikan masa aktif visa ini agar tidak melanggar hukum di Indonesia. Jika masa aktif visa ini hampir habis atau telah habis, maka pemegang visa harus segera memperpanjang atau memperbaharui visa kerjanya agar tetap bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups+