Maksud Dari Paspor Biasa 48 Halaman 2023

Maksud Dari Paspor Biasa 48 Halaman 2023

Perjalanan internasional memang menjadi salah satu aktivitas yang menyenangkan dan menyimpan banyak kenangan. Namun, untuk bisa melakukan perjalanan ini, kita memerlukan dokumen perjalanan seperti paspor. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan memberlakukan paspor biasa dengan halaman sebanyak 48 lembar. Apa maksud dari kebijakan ini?

Kenapa Paspor Biasa 48 Halaman Diperlukan

Sejatinya, paspor biasa memiliki sekitar 32 halaman. Namun, dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan internasional, paspor biasa 32 halaman sudah tidak cukup lagi untuk menampung visa, cap stempel, dan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menambah halaman pada paspor biasa menjadi 48 halaman agar memudahkan para pelancong dalam melakukan perjalanan internasional.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Paspor Biasa 48 Halaman

Setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional berhak memiliki paspor. Namun, untuk mendapatkan paspor biasa 48 halaman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki paspor biasa lama yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus mengajukan permohonan secara online melalui website dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Terakhir, pemohon harus membayar biaya proses yang sudah ditentukan.

  Syarat Paspor Online 2015

Keuntungan dari Paspor Biasa 48 Halaman

Tentunya, kebijakan dari pemerintah ini memiliki banyak keuntungan bagi para pelancong. Dengan paspor biasa 48 halaman, para pelancong bisa lebih leluasa melakukan perjalanan internasional tanpa khawatir kehabisan halaman pada paspor. Selain itu, paspor biasa 48 halaman juga bisa menjadi tolak ukur bagi perjalanan internasional yang lebih sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor Biasa 48 Halaman

Untuk mendapatkan paspor biasa 48 halaman, para pemohon harus mengajukan permohonan secara online. Pertama, buat akun di website resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, isi data pribadi dan data perjalanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian, siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti pas foto, fotokopi KTP, dan lainnya. Terakhir, bayar biaya proses yang sudah ditentukan dan tunggu hingga paspor selesai diproses.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa paspor biasa 48 halaman adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan para pelancong dalam melakukan perjalanan internasional. Dengan paspor ini, para pelancong bisa lebih leluasa melakukan perjalanan tanpa khawatir kehabisan halaman pada paspor. Namun, untuk mendapatkan paspor biasa 48 halaman, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pastikan untuk memahami semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan.

  Jam Berapa Bisa Daftar Paspor Online

admin