Jam Berapa Bisa Daftar Paspor Online

Bagi sebagian orang, membuat paspor adalah hal yang penting untuk kelangsungan hidup mereka. Tak heran ketika pandemi Covid-19 melanda, banyak orang yang khawatir tidak bisa membuat paspor karena kantor Imigrasi tutup. Namun, sekarang sudah ada cara mudah yaitu dengan mendaftar secara online. Tapi, jam berapa kita bisa daftar paspor online?

Jam Buka Pendaftaran Paspor Online

Pendaftaran paspor online bisa dilakukan 24 jam, 7 hari seminggu. Namun, untuk proses verifikasi dokumen, biasanya dilakukan pada jam kerja kantor Imigrasi. Oleh karena itu, jika ingin verifikasi dokumen dilakukan dengan cepat, sebaiknya pilih waktu kerja kantor Imigrasi.

Jam Kerja Kantor Imigrasi

Jam kerja kantor Imigrasi berbeda-beda di setiap daerah. Namun, pada umumnya kantor Imigrasi buka pada pukul 08.00 pagi dan tutup pada pukul 16.00 sore. Namun, jam kerja ini bisa berubah saat ada peraturan atau kebijakan dari pemerintah.

  Paspor Di Dunia 2023

Cara Daftar Paspor Online

Untuk mendaftar paspor online, pertama-tama kunjungi website resmi Imigrasi. Selanjutnya, klik menu “layanan paspor online” dan pilih jenis paspor yang ingin dibuat. Setelah itu, lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar.

Setelah formulir terisi dengan benar, kamu diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili. Pastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan Imigrasi. Jika dokumen sudah lengkap, klik tombol “submit”.

Proses Verifikasi Dokumen

Setelah dokumen diunggah, proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Imigrasi. Proses verifikasi ini memakan waktu yang cukup lama, tergantung dari banyaknya pendaftar. Jika dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar, maka paspor akan diterbitkan dalam waktu kurang dari satu minggu.

Keuntungan Daftar Paspor Online

Ada beberapa keuntungan jika mendaftar paspor secara online, diantaranya:

  • Praktis dan mudah dilakukan
  • Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Mendapatkan nomor antrian sehingga tidak perlu mengantri di kantor Imigrasi
  • Proses lebih cepat
  Tata Cara Mengurus Paspor 2023

Persyaratan Membuat Paspor

Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP dan KK
  • Memiliki surat keterangan domisili
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki hutang pajak

Biaya Membuat Paspor

Biaya membuat paspor tergantung dari jenis paspor yang dibuat dan proses pembuatannya. Berikut adalah biaya untuk membuat paspor:

  • Paspor biasa: Rp. 355.000,-
  • Paspor diplomatik: Gratis
  • Paspor dinas: Rp. 655.000,-

Penutup

Mendaftar paspor online memang menjadi solusi bagi mereka yang ingin membuat paspor tanpa perlu mengunjungi kantor Imigrasi. Namun, pastikan untuk mengikuti persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.

admin