Syarat Paspor Online 2015

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia dan memperbolehkannya untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, untuk mendapatkan paspor, kita bisa mengurusnya secara online. Namun, sebelum memulai proses pengurusan paspor online, kita harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat paspor online 2015 yang harus kita ketahui:

Persyaratan Umum

Agar bisa mengajukan permohonan paspor secara online, kita harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Sudah berusia 17 tahun atau lebih
  3. Belum pernah memiliki paspor atau paspor sudah mati
  4. Tidak dalam proses pemeriksaan hukum
  5. Tidak dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang)

Jika kita sudah memenuhi persyaratan umum tersebut, kita bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah memenuhi persyaratan umum, kita harus mengumpulkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan paspor online:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan masih dalam kondisi baik
  2. KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku dan masih dalam kondisi baik
  3. Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan
  4. Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
  5. Surat Izin Orang Tua atau Wali bagi yang masih di bawah umur
  My Paspor Online: Situs Pendaftaran Paspor Online di Indonesia

Kita juga harus memperhatikan bahwa dokumen-dokumen tersebut harus dalam format digital dan memiliki ukuran maksimal 300kb. Jika dokumen yang kita miliki belum dalam format digital, maka kita harus memindahkannya ke format digital terlebih dahulu.

Tahap Pengajuan Paspor

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah siap dalam format digital, kita bisa mulai mengajukan permohonan paspor online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke website resmi Kementerian Luar Negeri di www.imigrasi.go.id
  2. Pilih layanan paspor online
  3. Isi formulir pengajuan paspor online dengan lengkap dan benar
  4. Unggah dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan dalam format digital
  5. Cetak bukti pengajuan paspor online

Setelah itu, kita harus membayar biaya pengurusan paspor online melalui bank dan menyerahkan bukti pembayaran saat proses verifikasi dokumen di kantor Imigrasi terdekat.

Waktu Pengurusan Paspor Online

Jika semua dokumen dan biaya sudah terbayar, proses pengurusan paspor online akan memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja terhitung sejak dokumen disetujui oleh petugas Imigrasi. Namun, jika dokumen yang kita ajukan kurang lengkap atau ada masalah dengan dokumen yang kita ajukan, maka proses pengurusan paspor online bisa memakan waktu lebih lama.

  Layanan Biaya Perpanjang Paspor Yang Mati 2024

Kesimpulan

Itulah syarat paspor online 2015 yang harus kita ketahui sebelum mengajukan permohonan paspor secara online. Dengan memenuhi persyaratan umum dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kita bisa mengurus paspor dengan mudah dan cepat. Namun, kita juga harus memperhatikan bahwa proses pengurusan paspor online bisa memakan waktu lebih lama jika dokumen yang kita ajukan tidak lengkap atau ada masalah dengan dokumen yang kita ajukan. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap dalam format digital dengan ukuran maksimal 300kb sebelum mengajukan permohonan paspor secara online.

admin