Pph 22 Atas Impor Barang: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Impor barang adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri akan produk-produk tertentu. Namun, dalam proses impor barang, terdapat beberapa pajak yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Pph 22 atas impor barang.

Apa itu Pph 22 atas Impor Barang?

Pph 22 adalah pajak yang dikenakan atas impor barang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Pph 22 atas impor barang ini dikenakan pada barang yang tidak termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang telah dikenakan Pph sebelumnya.

Contoh dari barang yang masuk dalam kategori Pph 22 atas impor barang adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti pakaian, kosmetik, dan aksesoris. Pph 22 atas impor barang ini juga dikenakan pada barang impor yang dijual kembali oleh perusahaan dalam negeri.

  Jurnal Impor Beras Pdf: Analisis Terhadap Impor Beras di Indonesia

Bagaimana Menghitung Pph 22 atas Impor Barang?

Pph 22 atas impor barang dihitung berdasarkan nilai pabean dari barang yang diimpor. Nilai pabean ini merupakan nilai yang telah ditentukan oleh bea cukai sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor.

Pada umumnya, nilai pabean ini terdiri dari tiga komponen yaitu nilai FOB (Free on Board), biaya pengangkutan, dan asuransi. Nilai FOB adalah nilai dari barang yang tertera di invoice, sedangkan biaya pengangkutan dan asuransi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengirimkan barang dari negara asal ke Indonesia.

Dalam menghitung Pph 22 atas impor barang, nilai pabean ini akan dikalikan dengan tarif Pph 22 yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tarif Pph 22 atas impor barang saat ini adalah sebesar 7,5% dari nilai pabean.

Siapa yang Wajib Membayar Pph 22 atas Impor Barang?

Setiap badan usaha atau perusahaan yang melakukan impor barang ke dalam wilayah Indonesia wajib membayar Pph 22 atas impor barang. Pph 22 ini harus dibayarkan sebelum barang diambil dari pelabuhan atau bandara.

  Cara Mengurus Ijin Impor Barang

Pph 22 atas impor barang juga harus dibayarkan oleh perusahaan dalam negeri yang membeli barang impor dari perusahaan luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Perusahaan dalam negeri ini harus membayar Pph 22 atas impor barang sebelum barang tersebut dijual kembali di pasar dalam negeri.

Bagaimana Cara Membayar Pph 22 atas Impor Barang?

Untuk membayar Pph 22 atas impor barang, perusahaan harus mengisi SPT Masa Pph 22. SPT Masa Pph 22 ini harus diserahkan ke kantor pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran.

Setelah mengisi SPT Masa Pph 22, perusahaan harus membayar Pph 22 atas impor barang ke bank yang ditunjuk oleh kantor pajak. Setelah pembayaran Pph 22 atas impor barang dilakukan, perusahaan akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus diserahkan ke kantor bea dan cukai sebagai bukti pembayaran Pph 22 atas impor barang.

Apa Saja Sanksi yang Dapat Diterima Jika Tidak Membayar Pph 22 atas Impor Barang?

Jika perusahaan tidak membayar Pph 22 atas impor barang, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Denda yang dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah Pph 22 atas impor barang yang belum dibayar. Sedangkan bunga yang dikenakan sebesar 2% per tahun dari jumlah Pph 22 atas impor barang yang belum dibayar.

  Wacana Impor Guru: Meningkatkan Pendidikan di Indonesia

Selain itu, jika perusahaan tidak membayar Pph 22 atas impor barang, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Pajak.

Kesimpulan

Pph 22 atas impor barang adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Pph 22 atas impor barang ini dihitung berdasarkan nilai pabean dari barang impor dan harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan impor barang ke dalam wilayah Indonesia atau perusahaan dalam negeri yang membeli barang impor untuk dijual kembali.

Perusahaan yang tidak membayar Pph 22 atas impor barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga, serta sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan dan membayar Pph 22 atas impor barang dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

admin