Mahkamah Agung Cerai dan Kewenangannya

Bella Isabella

Updated on:

Mahkamah Agung Cerai dan Kewenangannya
Direktur Utama Jangkar Goups

mahkamah agung perkara cerai – Perceraian merupakan salah satu perkara perdata keluarga yang paling banyak diajukan ke pengadilan di Indonesia. Fenomena meningkatnya angka perceraian tidak hanya mencerminkan dinamika sosial dalam kehidupan rumah tangga, tetapi juga menunjukkan pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai puncak kekuasaan kehakiman.

Meskipun Mahkamah Agung tidak secara langsung memeriksa perkara cerai pada tingkat pertama, perannya dalam menentukan arah dan standar hukum perceraian sangat signifikan. Melalui kewenangan kasasi, peninjauan kembali, serta pembentukan kebijakan yudisial, Mahkamah Agung berfungsi sebagai penjaga keseragaman penerapan hukum perceraian di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, memahami peran Mahkamah Agung dalam perkara cerai menjadi penting untuk melihat bagaimana hukum keluarga ditegakkan secara adil dan konsisten.

Kedudukan Mahkamah Agung dalam Sistem Peradilan Perceraian

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, kedudukan Mahkamah Agung dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung membawahi badan peradilan di bawahnya.

Dalam perkara perceraian, Mahkamah Agung membawahi dua lingkungan peradilan, yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara cerai bagi pasangan yang beragama Islam, sedangkan Pengadilan Negeri menangani perkara cerai bagi pasangan non-Muslim. Seluruh putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding dalam perkara cerai tersebut dapat diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

  Mahkamah Agung Jelita Septriasa dalam Lingkup MA

Dengan kedudukan tersebut, Mahkamah Agung menjadi pengadilan negara tertinggi yang berperan menjaga kesatuan hukum nasional, termasuk dalam bidang hukum keluarga dan perceraian.

Alur Perkara Cerai hingga ke Mahkamah Agung

Perkara cerai tidak serta-merta diperiksa oleh Mahkamah Agung. Terdapat tahapan peradilan yang harus dilalui terlebih dahulu sesuai dengan sistem peradilan berjenjang. Pada tingkat pertama, gugatan atau permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan agama para pihak. Putusan pada tingkat ini masih dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama atau Pengadilan Tinggi.

Apabila salah satu pihak merasa bahwa putusan banding mengandung kesalahan penerapan hukum, maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta atau alat bukti, melainkan fokus pada aspek penerapan hukum, kewenangan mengadili, dan kesesuaian putusan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain kasasi, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara cerai yang telah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur secara limitatif dalam undang-undang, seperti ditemukannya novum atau adanya kekhilafan hakim.

Kewenangan Mahkamah Agung dalam Perkara Cerai

Kewenangan Mahkamah Agung dalam perkara cerai bersifat yuridis normatif, yang menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bertugas memastikan bahwa hukum diterapkan secara tepat, benar, dan konsisten oleh pengadilan di bawahnya. Dalam kapasitas ini, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta atau alat bukti, melainkan berfokus pada pengujian penerapan hukum, penilaian kewenangan mengadili, serta kepatuhan terhadap hukum acara perdata yang berlaku. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berwenang untuk menguatkan, membatalkan, atau memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya apabila ditemukan kesalahan penerapan hukum, kekeliruan dalam pertimbangan hukum, atau pelanggaran terhadap prosedur peradilan.

Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung secara konsisten menilai apakah hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding telah mempertimbangkan secara cermat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta asas-asas umum hukum dan prinsip keadilan. Penilaian tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, terutama dalam perkara cerai yang menyangkut hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian, seperti nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Dengan demikian, Mahkamah Agung berperan penting dalam memastikan bahwa putusan perceraian tidak semata-mata berlandaskan norma tertulis, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

  Kejaksaan Agung Dan Mahkamah Agung Pilar Penegak Hukum

Selain itu, Mahkamah Agung memiliki fungsi strategis dalam mencegah terjadinya disparitas putusan yang berlebihan antar pengadilan. Melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menjaga agar perkara cerai dengan karakteristik hukum yang serupa tidak diputus secara bertentangan di wilayah hukum yang berbeda. Upaya ini dilakukan guna mewujudkan keseragaman penerapan hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dengan kewenangan tersebut, Mahkamah Agung berperan sebagai pengawal kepastian hukum dan keadilan substantif dalam perkara perceraian. Tidak hanya sebagai pengadilan korektif, Mahkamah Agung juga berfungsi sebagai pembina praktik peradilan, yang melalui putusan dan kebijakan yudisialnya turut membentuk arah dan perkembangan hukum perceraian di Indonesia.

Jenis Perkara Cerai yang Diperiksa Mahkamah Agung

Tidak semua perkara cerai sampai ke Mahkamah Agung. Umumnya, perkara cerai yang diajukan kasasi atau PK berkaitan dengan aspek hukum yang kompleks atau berdampak signifikan bagi para pihak. Jenis perkara cerai yang sering diperiksa Mahkamah Agung antara lain cerai talak dan cerai gugat, sengketa hak asuh anak, sengketa nafkah iddah dan mut’ah, serta sengketa harta bersama.

Selain itu, Mahkamah Agung juga sering memeriksa keberatan atas putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena salah satu pihak tidak hadir di persidangan. Dalam perkara-perkara tersebut, Mahkamah Agung menilai apakah hak-hak pihak yang tidak hadir tetap dilindungi secara adil.

Keberagaman jenis perkara ini menunjukkan luasnya peran Mahkamah Agung dalam menangani aspek hukum perceraian yang tidak hanya menyangkut putusnya hubungan perkawinan, tetapi juga akibat hukum setelah perceraian.

  Mahkamah Agung Internship, Tujuan dan Manfaat Internship

Peran Mahkamah Agung dalam Pembentukan Hukum Perceraian

Selain melalui putusan, Mahkamah Agung juga berperan aktif dalam pembentukan hukum perceraian melalui kebijakan yudisial. Putusan-putusan Mahkamah Agung yang berulang dan konsisten dapat menjadi yurisprudensi yang diikuti oleh pengadilan di bawahnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung secara tidak langsung membentuk norma hukum baru dalam praktik peradilan.

Mahkamah Agung juga menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur teknis pemeriksaan perkara, termasuk perkara cerai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan, mempercepat proses peradilan, serta menjamin perlindungan hak-hak para pihak.

Melalui peran tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi sebagai pengadilan kasasi, tetapi juga sebagai pembina dan pengarah praktik peradilan perceraian di Indonesia.

Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Mahkamah Agung

Salah satu aspek penting dalam perkara cerai adalah perlindungan hak perempuan dan anak. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya menunjukkan kecenderungan untuk memperkuat keadilan substantif, terutama bagi pihak yang berada dalam posisi rentan. Dalam perkara cerai, Mahkamah Agung sering menegaskan kewajiban pemberian nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak.

Dalam sengketa hak asuh anak, Mahkamah Agung menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Hakim tidak semata-mata berpegang pada norma formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis, kesejahteraan, dan masa depan anak.

Pendekatan ini mencerminkan upaya Mahkamah Agung untuk mengintegrasikan nilai keadilan sosial dalam penerapan hukum perceraian.

Digitalisasi Penanganan Perkara Cerai di Mahkamah Agung

Seiring perkembangan teknologi, Mahkamah Agung melakukan modernisasi sistem peradilan melalui digitalisasi. Pemanfaatan sistem e-Court dan e-Litigation memungkinkan pengajuan perkara, termasuk perkara cerai, dilakukan secara elektronik. Selain itu, Direktori Putusan Mahkamah Agung memberikan akses terbuka bagi masyarakat untuk mempelajari putusan-putusan perceraian.

Digitalisasi ini berdampak positif terhadap transparansi dan akuntabilitas peradilan. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana Mahkamah Agung memutus perkara cerai, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat meningkat.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Bella Isabella