Mahkamah Agung Bertanggung Jawab – Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen. Meskipun bersifat mandiri, sering muncul pertanyaan mengenai kepada siapa Mahkamah Agung bertanggung jawab dalam sistem ketatanegaraan. Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar jelas batas antara independensi kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas dalam negara hukum. Artikel ini akan membahas pertanggungjawaban Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan Mahkamah Agung dalam Sistem Ketatanegaraan
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia. Kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bersifat merdeka dan bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan fungsi peradilannya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Agung berperan sebagai penjaga keadilan melalui pemeriksaan dan pemutusan perkara pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, serta pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kedudukan ini menempatkan Mahkamah Agung sejajar dengan lembaga negara lain, namun dengan fungsi khusus sebagai penegak hukum dan keadilan yang bertanggung jawab kepada konstitusi dan hukum.
Prinsip Dasar Pertanggungjawaban Kekuasaan Kehakiman
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka agar hakim dapat memutus perkara secara objektif tanpa campur tangan dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Prinsip ini merupakan syarat utama tegaknya keadilan dalam negara hukum.
Tidak Bersifat Absolut
Meskipun merdeka, kekuasaan kehakiman tidak bebas tanpa batas. Setiap kewenangan yang dijalankan harus tetap tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanggungjawaban Hukum
Hakim dan lembaga peradilan wajib menerapkan hukum secara benar serta memberikan pertimbangan hukum yang jelas, logis, dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pertanggungjawaban Etik dan Moral
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus menjunjung tinggi kode etik dan perilaku hakim guna menjaga martabat, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Transparansi dan Keterbukaan
Pertanggungjawaban juga diwujudkan melalui asas persidangan terbuka untuk umum serta publikasi putusan pengadilan agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
Akuntabilitas kepada Publik
Kekuasaan kehakiman pada akhirnya bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai pencari keadilan dengan memberikan pelayanan peradilan yang adil, jujur, dan profesional.
Mahkamah Agung Bertanggung Jawab Kepada Konstitusi dan Hukum
Berlandaskan UUD 1945
Mahkamah Agung menjalankan seluruh kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 yang menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Tunduk pada Peraturan Perundang-undangan
Setiap tindakan dan putusan Mahkamah Agung harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman, termasuk Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menjaga Supremasi Hukum
Mahkamah Agung berperan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan adil melalui pemeriksaan serta pemutusan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Putusan yang Beralasan Hukum
Bentuk pertanggungjawaban Mahkamah Agung tercermin dalam kewajiban memberikan pertimbangan hukum yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap putusan.
Pengujian Peraturan di Bawah Undang-Undang
Mahkamah Agung bertanggung jawab menjaga kesesuaian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Konsistensi dan Kepastian Hukum
Melalui putusan-putusan yang konsisten, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Pertanggungjawaban kepada Publik dan Pencari Keadilan
Mahkamah Agung tidak hanya bertanggung jawab kepada konstitusi dan hukum, tetapi juga kepada publik sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Pertanggungjawaban ini penting karena lembaga peradilan hadir untuk melayani masyarakat dan menjamin terpenuhinya rasa keadilan. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung harus memastikan bahwa seluruh proses peradilan berjalan secara transparan, adil, dan dapat dipercaya oleh pencari keadilan.
Bentuk pertanggungjawaban Mahkamah Agung kepada publik diwujudkan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
- penerapan asas peradilan terbuka untuk umum,
- publikasi putusan pengadilan yang dapat diakses masyarakat, dan
- penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengawasi jalannya peradilan sekaligus menilai kualitas putusan yang dihasilkan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga bertanggung jawab menjaga integritas dan profesionalitas hakim sebagai representasi keadilan negara. Putusan yang tidak memihak, berlandaskan hukum, dan mempertimbangkan rasa keadilan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan demikian, pertanggungjawaban kepada publik bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi Mahkamah Agung, melainkan sarana untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum.
Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Etik
Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan martabat kekuasaan kehakiman, khususnya terhadap perilaku hakim, termasuk hakim agung. Keberadaan Komisi Yudisial merupakan bentuk mekanisme checks and balances yang bertujuan memastikan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan KY tidak dimaksudkan untuk mengintervensi putusan hakim, melainkan untuk menjaga etika dan moral penyelenggara peradilan.
Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Yudisial berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim serta menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Peran ini diwujudkan melalui beberapa bentuk, seperti menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut menegaskan bahwa hakim agung tetap memiliki pertanggungjawaban etik meskipun bersifat independen dalam memutus perkara.
Penting untuk ditegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau membatalkan isi putusan pengadilan. Fokus pengawasannya terbatas pada aspek etika dan perilaku hakim. Oleh karena itu, hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bersifat saling melengkapi, di mana Mahkamah Agung menjaga independensi peradilan, sementara Komisi Yudisial memastikan pelaksanaan kekuasaan kehakiman tetap berada dalam koridor etika dan integritas.
Hubungan Mahkamah Agung dengan DPR dan Presiden
Prinsip Checks and Balances
Hubungan Mahkamah Agung dengan DPR dan Presiden didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan dan saling mengawasi, bukan hubungan atasan dan bawahan.
Hubungan dengan DPR
DPR berhubungan dengan Mahkamah Agung terutama dalam hal persetujuan anggaran dan fungsi pengawasan administratif. DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses peradilan maupun isi putusan Mahkamah Agung.
Hubungan dengan Presiden
Presiden berhubungan dengan Mahkamah Agung dalam aspek administrasi negara, seperti kepegawaian dan pengangkatan hakim agung dengan persetujuan DPR. Presiden tidak berwenang mempengaruhi atau mengintervensi putusan pengadilan.
Independensi Putusan
Dalam menjalankan fungsi peradilan, Mahkamah Agung tetap independen dan tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun Presiden atas substansi putusan yang dihasilkan.
Bentuk-Bentuk Akuntabilitas Mahkamah Agung
- Akuntabilitas Hukum
Mahkamah Agung bertanggung jawab menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan. Setiap putusan harus didasarkan pada hukum dan disertai pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. - Akuntabilitas Etik
Hakim agung terikat pada kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pengawasan etik dilakukan oleh Komisi Yudisial guna menjaga integritas, martabat, dan profesionalitas hakim. - Akuntabilitas Administratif
Mahkamah Agung bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi, kepegawaian, serta penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel. - Akuntabilitas Publik
Mahkamah Agung bertanggung jawab kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi, publikasi putusan, serta penyelenggaraan peradilan yang adil dan dapat diakses oleh pencari keadilan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




