Mabuk Saat Menganiaya Bisakah Dipidana?

Bella Isabella

Mabuk Saat Menganiaya Bisakah Dipidana?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Mabuk Saat Menganiaya Bisakah – Saya ingin menanyakan mengenai batasan pertanggungjawaban pidana. Dalam sebuah kejadian nyata yang saya ketahui, seseorang melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya hingga luka-luka karena merasa kesal di tegur. Namun, saat kejadian, pelaku sedang dalam kondisi mabuk berat setelah bekerja di sebuah kafe. Apakah kondisi mabuk tersebut bisa di jadikan alasan bagi pelaku untuk lepas dari jeratan hukum atau setidaknya mengurangi hukuman? Selain itu, bagaimana perlindungan bagi korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata atas biaya pengobatan yang telah di keluarkan?

INTISARI JAWABAN:

Tindakan pemukulan yang di lakukan secara sadar (meskipun di bawah pengaruh alkohol) yang menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain di kategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kondisi mabuk yang di alami pelaku tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Justru, pelaku di anggap tetap memiliki kehendak dan mengetahui akibat dari perbuatannya. Selain sanksi pidana, korban juga berhak menuntut ganti rugi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Pertanggungjawaban Pidana dalam Delik Penganiayaan

Dalam hukum pidana Indonesia, unsur utama untuk menjerat seseorang adalah adanya niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus). Terkait kasus penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara. Berdasarkan fakta hukum, terdakwa melakukan pemukulan secara berulang kali pada bagian wajah saksi korban menggunakan kedua tangan hingga menyebabkan luka memar dan perdarahan di area hidung serta kelopak mata.

  Sanksi Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Luka Berat

Penting untuk di pahami bahwa meskipun terdakwa berada dalam kondisi mabuk saat kejadian, hal ini tidak menghilangkan unsur “kesengajaan”. Secara doktrin hukum, sengaja berarti “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Ketika seseorang mendatangi kamar orang lain, mendorong, dan memukul wajah secara berulang, tindakan tersebut di anggap sebagai manifestasi dari kehendak yang nyata untuk menimbulkan rasa sakit, meskipun kesadarannya dipengaruhi alkohol. Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap merupakan subjek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 KUHP.

Kaitan Mabuk dengan Alasan Pemaaf dalam Hukum – Mabuk Saat Menganiaya Bisakah

Banyak masyarakat salah kaprah menganggap bahwa kondisi mabuk dapat membebaskan seseorang dari tuntutan hukum. Padahal, dalam praktik peradilan, mabuk yang di lakukan atas kesadaran sendiri tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Alasan pemaaf hanya berlaku jika pelaku mengalami gangguan jiwa yang menetap atau daya paksa yang luar biasa.

Dalam perkara ini, terdakwa mengaku memukul korban karena merasa tidak suka di tegur saat sedang ribut dengan suaminya di mes kafe dalam kondisi mabuk. Meski sedang mabuk, tindakan terdakwa yang merespons teguran dengan kekerasan fisik menunjukkan adanya kaitan kausalitas antara emosi dan tindakan konkret. Oleh karena itu, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara sebagai bentuk penegakan keadilan bagi korban yang telah menderita luka fisik berdasarkan hasil Visum Et Repertum dan sempat tidak bisa bekerja. Kondisi mabuk justru menjadi faktor yang menunjukkan hilangnya kontrol diri yang tetap harus di pertanggungjawabkan di hadapan hukum.

  Bisakah Tindakan Menarik Kerah Baju Advokat Di pidana?

Tinjauan Ganti Rugi Perdata atas Kerugian Akibat Penganiayaan

Selain sanksi penjara, aspek yang sering terlupakan adalah kerugian materiil korban, seperti biaya pengobatan rumah sakit. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa tidak memberikan biaya ganti rugi untuk berobat kepada korban. Secara hukum perdata, tindakan penganiayaan ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk meminta ganti rugi berupa biaya medis yang telah di keluarkan. Selain itu, berdasarkan Pasal 1370 KUHPerdata, dalam hal terjadi luka pada tubuh, korban berhak menuntut penggantian biaya penyembuhan serta ganti rugi atas kehilangan keuntungan yang di sebabkan oleh luka tersebut (seperti upah yang hilang karena tidak bisa bekerja). Walaupun terdakwa sudah meminta maaf di kantor polisi, hal tersebut tidak menghapuskan hak perdata korban untuk menuntut kompensasi finansial demi memulihkan keadaannya.

Mabuk Saat Menganiaya Bisakah Di pidana? -Mabuk Saat Menganiaya Bisakah

Dalam praktik hukum di Indonesia, kondisi mabuk akibat minuman keras seringkali muncul sebagai pembelaan dalam perkara penganiayaan. Merujuk pada fakta dalam Putusan Nomor 164/Pid.B/2025/PN Sdr, terdakwa Fitriah Alias Fitri Binti Mashur terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sri Alias Citra di Mes Kafe Zona. Meskipun terdakwa mengaku dalam kondisi mabuk saat mendatangi kamar korban dan melakukan pemukulan secara berulang kali pada bagian wajah, hakim berpendapat bahwa kondisi tersebut tidak menghilangkan kemampuan bertanggung jawab secara pidana.

  Apakah Pelanggaran Perda Ketertiban Umum Layak Dipidana

Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, unsur “barang siapa” telah terpenuhi karena terdakwa adalah subjek hukum yang mampu menjawab pertanyaan di persidangan dengan baik dan tidak terbukti memiliki gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP. Hal ini menegaskan bahwa mabuk yang di lakukan secara sukarela atau atas kesadaran sendiri tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Terdakwa dianggap tetap memiliki kesengajaan (willens en wetens) karena ia menghendaki tindakan mendorong dan memukul wajah korban hingga berdarah serta mengetahui bahwa perbuatannya akan menimbulkan rasa sakit dan luka.

Kesimpulan – Mabuk Saat Menganiaya Bisakah

Jadi, penganiayaan tetap merupakan tindak pidana yang serius meskipun pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Kondisi mabuk bukan merupakan alasan yang sah untuk menghapuskan pidana jika pelaku masih memiliki kehendak untuk melakukan kekerasan secara berulang. Di sisi lain, hukum memberikan perlindungan bagi korban melalui jalur pidana berupa penjara bagi pelaku dan jalur perdata untuk menuntut ganti rugi biaya pengobatan.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Mabuk Saat Menganiaya Bisakah

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Penganiayaan atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Penganiayaan dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella