Apa itu M-Paspor Tidak Bisa?
M-Paspor merupakan jenis paspor elektronik yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini di lengkapi dengan teknologi chip yang dapat menyimpan data pribadi pemilik paspor, seperti nama, foto, dan nomor paspor. M-Paspor pertama kali di perkenalkan pada tahun 2011 dan di klaim lebih aman dan efisien di bandingkan dengan paspor biasa. Proses Pembuatan Paspor Baru 2024
Masalah yang Muncul – M-Paspor Tidak Bisa
Namun, pada tahun 2019, muncul masalah dengan M-Paspor yang menyebabkan banyak pemilik paspor mengalami kesulitan dalam menggunakannya. Hal tersebut di sebabkan oleh adanya masalah teknis dan kebijakan baru yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia.
Masalah Teknis – M-Paspor Tidak Bisa
Masalah teknis yang terjadi pada M-Paspor adalah adanya kerusakan pada chip di dalam paspor, yang menyebabkan data pemilik paspor tidak dapat terbaca. Hal ini membuat pemilik paspor kesulitan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, karena paspor mereka tidak dapat di gunakan sebagai identitas resmi.
Kebijakan Baru – M-Paspor Tidak Bisa
Selain masalah teknis, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan baru terkait M-Paspor. Kebijakan tersebut adalah penghentian penerbitan Paspor. Hal ini di lakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan paspor dan mengurangi risiko kejahatan yang terkait dengan paspor palsu.
Dampak bagi Pemilik M-Paspor
Keputusan pemerintah untuk menghentikan penerbitan Paspor berdampak bagi pemilik paspor yang masih menggunakan Paspor. Mereka harus segera mengganti Paspor mereka dengan paspor biasa sebelum batas waktu yang di tentukan. Proses penggantian paspor ini dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Alternatif Paspor Elektronik
Meskipun Paspor akan di hentikan, pemilik paspor masih dapat menggunakan jenis paspor elektronik lainnya yang masih di terbitkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu alternatif paspor elektronik adalah e-Paspor, yang telah di terbitkan sejak tahun 2008 dan masih akan terus di gunakan setelah Paspor di hentikan.
Persiapan Penggantian M-Paspor
Jika Anda merupakan pemilik Paspor, sebaiknya segera melakukan persiapan penggantian paspor sebelum batas waktu yang di tentukan. Pastikan Anda memiliki dokumen yang di perlukan untuk penggantian paspor, seperti KTP dan surat pengantar dari RT/RW setempat. Selain itu, siapkan juga biaya yang di perlukan untuk penggantian paspor.
Kesimpulan
Paspor tidak bisa di gunakan setelah tahun 2024 karena adanya masalah teknis dan kebijakan baru yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia. Pemilik Paspor harus segera mengganti paspor mereka dengan paspor biasa sebelum batas waktu yang di tentukan. Meskipun demikian, masih terdapat alternatif paspor elektronik lainnya yang dapat di gunakan setelah Paspor di hentikan. Pastikan Anda telah melakukan persiapan penggantian paspor dengan baik agar tidak terlambat dan terkena dampak yang lebih besar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups