Pendahuluan Urus Kuota Penuh M Paspor 2024
Urus Kuota – M Paspor atau paspor modern adalah jenis paspor yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2011. Oleh karena itu, paspor ini memiliki fitur keamanan yang lebih baik dan teknologi yang lebih canggih di banding paspor lama. Namun, paspor M memiliki masa berlaku yang lebih singkat daripada paspor lama, yaitu hanya 5 tahun. Karena itu, bagi kamu yang memiliki paspor M yang akan segera habis masa berlakunya, kamu perlu mengetahui tentang kuota penuh M paspor 2024.
Apa itu Kuota Penuh M Paspor 2024?
Kuota penuh M paspor 2024 adalah kebijakan pemerintah yang menetapkan batas jumlah penerbitan paspor M pada tahun 2024. Sehingga, kebijakan ini di ambil untuk mengantisipasi peningkatan permintaan paspor M yang meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin mendapatkan paspor M baru pada tahun 2024, kamu perlu memperhatikan persyaratan, biaya, dan prosedur yang harus di lakukan.
Persyaratan untuk Mendapatkan Urus Kuota M Paspor Baru
Agar kamu bisa mendapatkan paspor M baru pada tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Pertama, kamu harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa KTP yang kamu miliki sedang dalam proses pembuatan. Kedua, kamu harus memiliki akta kelahiran atau akta nikah yang asli dan legalisir. Ketiga, kamu harus memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP. Keempat, kamu harus memiliki surat rekomendasi dari atasan atau pengusaha jika kamu akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan bisnis.
Biaya untuk Mendapatkan Urus Kuota Paspor M Baru
Biaya untuk mendapatkan paspor M baru tergantung dari jenis paspor yang kamu pilih. Ada tiga jenis paspor M, yaitu paspor reguler, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Untuk paspor reguler, biaya yang harus kamu bayar adalah Rp 355.000,-. Sedangkan untuk paspor diplomatik, biaya yang harus kamu bayar adalah Rp 655.000,-. Terakhir, untuk paspor dinas, biaya yang harus kamu bayar adalah Rp 750.000,-.
Prosedur Mendapatkan Urus Kuota Paspor M Baru
Berikut adalah prosedur yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan paspor M baru pada tahun 2024:1. Buat janji temu dengan kantor imigrasi terdekat.2. Siapkan semua dokumen yang di perlukan seperti e-KTP, akta kelahiran atau akta nikah, NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP, dan surat rekomendasi.3. Datang tepat waktu ke kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah di buat.4. Isi formulir permohonan paspor M.5. Bayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang kamu pilih.6. Ambil foto dan foto sidik jari.7. Tunggu paspor selesai di cetak dan di ambil di kantor imigrasi. Berita Impor Daging Sapi: Apa yang Perlu Diketahui?
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups