Legalitas dan Keabsahan Proses Pengurusan Ganti Nama

Adi

Updated on:

Legalitas dan Keabsahan Proses Pengurusan Ganti Nama
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Legalitas dan Keabsahan Proses Pengurusan

Proses pengurusan ganti nama adalah proses yang seringkali di lakukan oleh masyarakat. Namun, tidak semua orang tahu tentang legalitas dan keabsahan proses pengurusan ganti nama tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci tentang legalitas dan keabsahan proses pengurusan ganti nama.

@jangkargroups

Pembacaan Putusan Hakim di Pengadilan setelah memeriksa berkas, saksi-saksi dan pertimbangan hakim. #putusanpengadilan #putusanhakim #sidangpengadilan #jangkargroups

♬ suara asli – jangkargroups – jangkargroups

Legalitas Pengurusan Ganti Nama | Legalitas dan Keabsahan Proses Pengurusan

Legalitas Pengurusan Ganti Nama, Legalitas dan Keabsahan Proses Pengurusan

Sehingga, pengurusan ganti nama di atur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”). Maka, Pasal 53 ayat (1) UU 23/2006 menyatakan bahwa setiap orang yang merubah atau mengganti nama wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Namun, perlu di perhatikan bahwa penggantian nama hanya dapat di lakukan atas dasar alasan yang sah. Sehingga, alasan yang sah misalnya perubahan agama, perubahan status perkawinan, atau nama yang bertentangan dengan norma agama atau adat istiadat.

Keabsahan Proses Pengurusan Ganti Nama | Legalitas dan Keabsahan Proses Pengurusan

Maka, proses pengurusan ganti nama harus di lakukan dengan mengikuti aturan dan prosedur yang di tetapkan oleh pihak berwenang. Setiap proses pengurusan ganti nama harus di lakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Maka, jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, proses pengurusan ganti nama bisa menjadi tidak sah atau tidak memiliki keabsahan hukum.

Setelah proses pengurusan ganti nama selesai, seseorang harus memperoleh Surat Keputusan (SK) perubahan nama dari instansi yang berwenang. SK tersebut merupakan bukti legalitas dan keabsahan proses pengurusan ganti nama yang telah di lakukan.

Prosedur Pengurusan Ganti Nama, Legalitas dan Keabsahan Proses Pengurusan

Prosedur Pengurusan Ganti Nama | dan Keabsahan Proses Pengurusan

Prosedur pengurusan ganti nama adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang ingin mengganti namanya harus mengajukan permohonan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat dengan melampirkan persyaratan yang telah di tentukan.
  2. Kemudian, petugas KCS akan mengecek kelengkapan persyaratan tersebut. Jika persyaratan sudah lengkap, petugas KCS akan memberikan surat pengantar untuk mengurus penggantian nama ke Pengadilan Negeri.
  3. Setelah mendapatkan surat pengantar, warga yang bersangkutan dapat mengurus penggantian nama ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat pengantar dari KCS, persyaratan yang telah di tentukan, serta membayar biaya administrasi yang telah di tetapkan.
  4. Jika permohonan penggantian nama di setujui oleh Pengadilan Negeri, maka warga yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) perubahan nama dari Pengadilan Negeri.
  5. SK perubahan nama harus di laporkan ke KCS untuk di catat dalam sistem kependudukan.

Kesimpulan

Proses pengurusan ganti nama harus di lakukan dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Setiap orang harus memperoleh Surat Keputusan (SK) perubahan nama dari instansi yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengurusan ganti nama tersebut memiliki legalitas dan keabsahan hukum yang sah. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengganti nama, penting untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta alasan yang sah dalam melakukan penggantian nama.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Ganti Nama KK Anak
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor